Tidak Ada Kepres Baru, Dua BPJS Bakal Kekosongan Kepemimpinan
LINGKARMEDIA.COM – Melihat bakal terjadi kekosongan hukum Direksi dan Dewas pada 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, JAMSOS Institute atau Jaminan Sosial Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyiapkan Keputusan Presiden (Kepres) baru guna mengisi kekosongan tersebut.
Sedangkan, jabatan Dewas dan Direksi kedua BPJS tersebut akan berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026, hal ini menegaskan bahwa pada tanggal tersebut terjadi kekosongan “Kepemimpinan” pada 2 lembaga penyelenggara jaminan sosial ini.
Dengan adanya kekosongan jabatan ini, JAMSOS Institute memprediksi bakal terjadi “kekacauan”. Pasalnya, komando kepemimpinan tidak ada yang berakibat para pegawai BPJS akan kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.
Belum dikeluarkannya Kepres baru ini akan berimbas akan terjadi “Stagnansi” perintah dan kordinasi, sebab yang tinggal di Manajemen BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah para Deputy Direktur dengan kewenangan terbatas.
“JAMSOS Institute mendesak Presiden segera menyiapkan diskresi hukum berupa Keputusan Presiden (Kepres) memperpanjang jabatan direksi dan Dewas ke-2 BPJS tersebut, dikarenakan masa jabatan Direksi dan Dewas ke-2 BPJS tersebut akan berakhir 19 Februari 2026. Artinya hari Rabu (18/2) ini adalah hari terakhir para pejabat tinggi ,Dewas dan Direksi BPJS menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Andy William Sinaga, Direktur Eksekutif JAMSOS Institute.
Jaminan Sosial Institute berpendapat bahwa lambatnya Presiden mengeluarkan Kepres menetapkan Dewas dan Direksi BPJS yang baru periode 2026 – 2031 dikarenakan adanya gugatan PTUN terhadap Panitia Seleksi Dewas/Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026 – 2031 yang diajukan ke PTUN Jakarta dengan nomer register PTUN.JKT 05012026M53 karena dinilai kurang prosedur ,tidak transparan dan tidak sesuai dengan Perpres No 81 Tahun 2015 .
Dimana gugatan tersebut menyoroti keterlambatan pembentukan pansel, pendaftaran singkat, serta adanya dugaan calon Direksi dan Dewas yang terafiliasi dengan Partai Politik . Selain itu menurut informasi yang diterima JAMSOS Institute para penggugat selain ke PTUN Jakarta juga mengajukan ke sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan infonya akan segera disidangkan oleh KIP.
Untuk mengantisipasi kekosongan hukum dan adanya gugatan hukum dan Sengketa Informasi ke KIP, JAMSOS Institute mengusulkan agar Presiden Prabowo segera menyiapkan diskresi hukum berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang kepada Pejabat Negara dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden memperpanjang jabatan Direksi serta Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang saat ini menjabat, maksimal 6 (enam) bulan sambil menunggu hasil sidang PTUN Jakarta dan sidang sengketa Komisi Informasi Pusat (KIP).
Desakan JAMSOS Institut ini bukan tidak beralasan, mengingat bahwa BPJS adalah Badan Hukum Publik dalam bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Artinya, sudah sewajarnya agar draft Kepres tersebut sudah harus disiapkan oleh sekretariat negara atau sekretariat Presiden, agar ketika Presiden kembali dari lawatan tugas ke Amerika Serikat dapat segera ditandatangani.
“Dikarenakan masih berjalannya proses gugatan dan masih dalam proses penyelesaian sengketa di PTUN Jakarta dan di KIP, JAMSOS Institute menyarankan agar Kepres memperpanjang jabatan Direksi serta Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah langkah tepat untuk mengantisipasi kekosongan hukum dan menangnya gugatan para penggugat di PTUN Jakarta dan KIP,” tutup Andy William Sinaga, mantan Komisioner DJSN periode 2019 – 2024 kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Namun sangat disayangkan, pada kondisi BPJS yang urgent tersebut, Presiden Prabowo gamang, tidak ada keberanian dalam mengambil resiko demi jaminan Kesehatan bagi rakyat untuk mengeluarkan Kepres. Justru terkesan sibuk dalam urusan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga saat ini menuai persoalan hingga korban keracunan.
Penulis : Andy W
Editor : Samsu








