Koalisi: Pelanggaran HAM Berat di Papua meningkat Setelah Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
“Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Seluruh Operasi Militer di Wilayah Papua dan Membuka Ruang Dialog untuk Menyelesaikan Persoalan Politik antara Indonesia dan Papua yang Merupakan Akar Konflik Bersenjata Penyebab Pelanggaran HAM di Papua selama 60 Tahun Terakhir”
LINGKARMEDIA.COM – Menanggapi perkembangan situasi di Papua saat ini, sembilan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Rumah Solidaritas Papua, mengeluarkan pernyataan. Adapun lembaga yang terhimpun dalam koalisi diantaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya.
Dalam siaran pers pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta, koalisi Rumah Solidaritas Papua mengungkapkan, hasil riset Project Multatuli per Desember 2025 menunjukkan ada setidaknya 83.177 tentara dan polisi organik di Tanah Papua saat ini. Dari angka tersebut, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri. Jumlah tersebut tentunya akan bertambah sebab pemerintah berencana membentuk 100 batalyon di tahun 2026, khusus untuk Papua akan dibangun 25 batalyon baru yang tentunya akan terus menambah jumlah pasukan, baik organik dan non-organik di Papua, sehingga menunjukkan jumlah masyarakat sipil di Papua lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah aparat keamanan di Papua.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-international-indonesia-2025-jadi-tahun-mengkhawatirkan-bagi-ham/
Pendekatan keamanan pemerintahan Prabowo di Papua telah melahirkan berbagai pelanggaran HAM, sebagaimana telah tertuang dalam laporan berjudul “Papua Dalam Cengkraman Militer: Laporan YLBHI tentang Situasi HAM Papua 2023 – 2025.” Laporan tersebut merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR untuk : a. Mengedepankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi Orang Asli Papua; b. Menghentikan seluruh proyek pembangunan dan industri yang mengabaikan partisipasi, akses dan hak asli Orang Papua; c. Menyusun kebijakan peta jalan pemberian bantuan kemanusiaan secara terukur dan menyeluruh kepada para pengungsi internal; d. Melakukan reformasi keamanan dengan menghilangkan pendekatan militeristik, melakukan pendekatan keamanan secara humanis dan berdasar hukum; dan e. Tarik militer dari titik-titik konflik, bangun dialog dengan Orang Asli Papua yang terdampak konflik. Akan tetapi saran tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah dan DPR.
Pada perkembangannya di tahun 2026, hanya dalam hitungan 4 (empat) bulan dari Januari 2026 sampai dengan April 2026, eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB meningkat sehingga mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia Masyarakat Sipil di Papua oleh para pihak yang berkonflik. Hal ini terbukti dari fakta jumlah pengungsi internal yang terus meningkat, penembakan terhadap masyarakat sipil, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan. Selain itu, terus terjadi praktek perampasan tanah adat dan penghilangan ruang hidup masyarakat adat, baik untuk kepentingan pengembangan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional maupun pembangunan batalyon Teritorial Pembangunan, yang beroperasi untuk mendukung Proyek Strategis Nasional. Berdasarkan data berbagai peristiwa itu terjadi di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya dan lainnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dalam bulan Januari 2026 saja terjadi beberapa kasus pelanggaran hak Masyarakat adat yang disebabkan atas rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di beberapa wilayah di Papua. Kasus pertama adalah Konflik antara Masyarakat adat terjadi pada tanggal 6 Januari 2026, Marina dari Marga Rumawak bersama beberapa perwakilan marga lain mendatangi sepetak lahan di kawasan Impewer, Biak bagian timur. Ketika Marga Rumawak beserta marga pemilik tahan adat lainnya datang, rupanya di lokasi sudah ada keluarga besar dari Rejauw (kelompok yang telah melepas lahan tersebut kepada TNI AD) sudah ada di sana bersama beberapa personel berseragam militer. Selanjutnya aksi aksi adu mulut terjadi antarmarga. Kisruh ini berujung pada dugaan pemukulan dua pria yang datang bersama Marina Rumawak. Salah satunya mengalami luka di pelipis. Rombongan Marina Rumawak kemudian meninggalkan lokasi, membatalkan sasi, dan segera melaporkan tuduhan penganiayaan ke kantor polisi.
Kasus kedua adalah konflik antara masyarakat adat dengan institusi TNI yang terjadi di Merauke pada pertengahan bulan Januari 2026 Danton Yonif TP 817/Aoba Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan beserta rombongan mendatangi kediaman Bapak Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah dan wilayah adat marga Kwipalo bertujuan untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat marga Kwipalo. Padahal saat itu, Bapak Vincent Kwipalo sedang menunggu perkembangan penyelidikan dari penyidik Mabes Polri sebab pengembangan tebu di wilayah adatnya oleh PT. Murni Nusantara Mandiri dan pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan 817/Aoba di bekas hutan jati dan hutan karet milik Bapak Vincet Kwipalo, yang digusur tanpa ada kesepakatan dengannya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Bulan Februari 2026 diwarnai dengan praktek tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap kurang lebih 20 (dua puluh) orang Masyarakat Sipil yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian di beberapa tempat di Papua. Atas dasar informasi yang diterima, penangkapan sewenang-wenang awalnya terjadi pasca kejadian kebakaran di Ruko Blob di Dekai, Kabupaten Yahokimo. Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2026 pihak Polres Yahokimo melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 2 (dua) orang masyarakat sipil. Selanjutnya, masih di Kabupaten Yahokimo, pada tanggal 17 Februari 2026 ada 4 orang perempuan (3 orang anak) ditangkap secara sewenang-wenang. Sementara itu, di Kabupaten Tambrauw pasca-pembunuhan tenaga honorer dan guru terjadi penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap 14 (empat belas) orang masyarakat sipil.
Pada prinsipnya, tindakan penangkapan sewenang-wenang jelas-jelas melanggar Pasal 34 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan tindakan penyiksaan melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. Terlepas dari itu, dalam bulan Februari 2026 secara internasional, Pemerintah Indonesia kembali melakukan pelanggaran hak masyarakat adat Papua yang ditunjukkan melalui fakta “perpanjangan hak operasi selama umur cadangan” kepada Freeport melalui penandatanganan MoU antara Freeport dan Pemerintah Indonesia pada tanggal 19 Februari 2026 di Amerika Serikat tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Pada awal bulan Maret 2026, ada 5 (lima) orang masyarakat adat Papua dari wilayah adat Marind, yang menjadi korban akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional yang dilakukan dengan cara melanggar hak adat Marind, melakukan perjuangan melawan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup dengan cara mengajukan gugatan melawan Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada tanggal 5 Maret 2026. Anehnya sekalipun gugatan tersebut berjalan, namun pada praktiknya pembangunan jalan masih diteruskan padahal dalam sidang Majelis Hakim sudah perintahkan tergugat, dalam hal ini Bupati Merauke, untuk menghentikan pembangunan sebelum ada putusannya.
Pada perkembangannya, di akhir bulan Maret 2026, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2026 pasca-penemuan mayat seorang anggota polisi bernama Juventus Edowai, pihak kepolisian tanpa melakukan investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan melakukan operasi balas dendam yang menyasar masyarakat sipil di wilayah perkampungan masyarakat sipil Kabupaten Dogiai. Akibatnya tindakan brutal yang mengarah pada masyarakat sipil di perkampungan warga tersebut mengakibatkan korban jiwa, raga dan harta benda. Berdasarkan hasil pendokumentasian, terdapat 8 (delapan) orang masyarakat sipil menjadi korban penembakan, 5 (lima) orang masyarakat sipil (termasuk 1 orang anak dan 1 lansia) meninggal dunia akibat tertembak peluru aparat keamanan. Sementara itu ada 3 (tiga) orang masyarakat sipil (termasuk 1 orang anak) yang menjadi korban luka-luka akibat tembakan. Dengan melihat tindakan aparat keamanan serta korban yang berjatuhan di beberapa tempat, baik di jalan raya maupun di tengah perkampungan masyarakat hingga di dalam rumah milik masyarakat sipil, disimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori “Dugaan Tindakan Pelanggarakan HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” sesuai Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sementara masyarakat sipil Papua, khususnya masyarakat Dogiai, sedang menunggu Komnas HAM RI selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM melakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 April 2026 di Kampung Mairini, Distrik Bokondisi, Kabupaten Tolikara ada seorang masyarakat sipil atas nama Elky Wunungga (20 Tahun / laki-laki) meninggal dunia akibat ditembak oleh oknum aparat kepolisian setempat. Jenasahnya langsung dilarikan ke RSUD setempat untuk dilakukan otopsi demi kepentingan penegakan hukum.
Pada tanggal 13 April 2026, publik Papua juga dikejutkan dengan konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB dengan alasan operasi pengejaran TPNPB di Kabupaten Puncak, yang terjadi pada tanggal 13 April 2026 sampai tanggal 14 April 2026 yang terjadi dalam wilayah perkampungan tempat tinggal masyarakat sipil di Distrik Pogoma dan Distrik Kemburu. Akibatnya banyak rumah yang terbakar serta ada pula masyarakat sipil yang menjadi korban luka-luka akibat terkena ledakan granat dan ada pula yang tertembak hingga meninggal dunia maupun terluka. Atas kejadian tersebut mayoritas masyarakat sipil mengungsi ke distrik maupun kampung tetangga. Berdasarkan data yang terkumpul, kurang lebih ada 19 (sembilan belas) orang masyarakat sipil yang menjadi korban. Dari sembilan belas korban itu, korban masyarakat sipil yang berujung meninggal dunia sebanyak 10 (sepuluh) orang (di antaranya 5 orang perempuan, 1 orang anak). Sementara itu masyarakat sipil yang menjadi korban luka-luka akibat serangan yang menyasar perkampungan warga tersebut berjumlah 8 (delapan) orang (di antaranya 3 perempuan dan 3 anak).
Sementara itu, masyarakat dari sebelas kampung, yaitu Kampung Tenoti, Kampung Makuma, Kampung Kemburu, Kampung Nilme, Kampung Aguis, Kampung Belapaga, Kampung Molu, Kampung Gelegi dan Kampung Kimigomo yang seluruhnya berjumlah kurang lebih 6.305 orang harus menjadi pengungsi internal akibat operasi pengejaran TPNPB yang terjadi di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah. Pada prinsipnya fakta hukum yang terjadi di Kabupaten Puncak masuk dalam kategori “Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” sesuai Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Yahokimo pada tanggal 21 April 2026, ada seorang masyarakat sipil yang bekerja sebagai ASN atas nama Yemis Yohame ditemukan tertembak dan meninggal dunia di pinggir jalan raya. Sebagai tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Yahukimo menegaskan bahwa “Bupati telah meminta Kapolres Yahukimo untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, dan menyeretnya ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan pemerintah meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pelaku berasal dari kelompok TPNPB, TNI, Polri maupun kelompok lainnya sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.”
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa sejak Januari 2026 sampai pertengahan April 2026 tercatat ada 3 kasus pelanggaran hak masyarakat adat Papua yang terjadi, 20 orang masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan di Kabupaten Yahokimo dan Kabupaten Tambrauw, satu kasus penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Tolikara, dua kasus pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Puncak dan dua kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak. Fakta hukum tersebut tentunya secara langsung menempatkan status DARURAT PELANGGARAN HAM DI PAPUA.
Dengan memperhatikan status Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, yang baru tiga bulan sementara fakta hukumnya telah menempatkan situasi DARURAT PELANGGARAN HAM DI PAPUA, sehingga kami dari berbagai lembaga advokasi dan beberapa individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Dewan HAM PBB segera mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak dalam rangka menghentikan Status Darurat Pelanggaran HAM;
2. Presiden Republik Indonesia segera menghentikan operasi militer di seluruh wilayah Papua dan selesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Papua;
3. Ketua DPR RI dan DPD RI segera evaluasi kebijakan pendekatan keamanan di Papua berdasarkan UU 2/2025 tentang TNI dan menghentikan praktek operasi militer ilegal di Papua yang telah menempatkan Status Darurat Pelanggaran HAM Di Papua;
4. Panglima TNI segera peritahkan Komandan Kogabwilhan III dan Koops Habema untuk mengedepankan pendekatan humanis dan pastikan penegakan hukum atas oknum pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Papua;
5. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolda Papua untuk hentikan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil serta menangkap dan memproses hukum pelakunya;
6. Komnas HAM RI segera bentuk Tim Penyelidik berdasarkan UU No 26/2000 dengan melibatkan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak;
7. Ketua LPSK segera bentuk LPSK di Papua dan pastikan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban;
8. Gubernur Propinsi Papua Tengah dan Gubernur Papua Barat Daya beserta Bupati Kabupaten Pucak dan Kabupaten Tambrauw segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Internal Akibat Konflik Bersenjata dan segera penuhi seluruh kebutuhan pokok dan sarana pendidikan serta kesehatan bagi para pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Tambrau.
Penulis : Panji
Editor: Samsu








