Dipaksa Resign Agar Dapat THR, Buruh PT Amos Indah Indonesia Aksi Mogok Kerja

IMG-20260319-WA0036

LINGKARMEDIA.COM – Ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara, mogok kerja hingga Selasa (17/3/2026). Aksi ini dipicu polemik tunjangan hari raya (THR) serta ketidakpastian status pekerjaan para buruh yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Lindah, Buruh PT Amos Indah Indonesia sekaligus Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), mengatakan konflik antara pekerja dan perusahaan sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Ia menjelaskan, sejak 2017 para buruh telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah kewajiban perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap setelah masa kerja tertentu.

Namun sejak awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan Buruh bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu mereka akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya.

Dalam pertemuan antara perwakilan Buruh dan perusahaan pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional.

Di tengah situasi tersebut, perusahaan juga memaksa seluruh Buruh untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila karyawan menolak menandatangani surat pengunduran diri.

Bagi para buruh yang menjadi tulang punggung keluarga, kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis yang berat. Banyak dari mereka yang bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada 10 Maret 2026, perwakilan FSBPI kembali menemui pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait situasi tersebut. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sejumlah Buruh mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan langsung.

Situasi semakin memburuk pada 11 Maret 2026, ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang dianggap tidak patuh kepada perusahaan tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran pekerja, dan sejumlah Buruh diminta keluar dari area kerja.

Dalam situasi tersebut juga terjadi tindakan intimidasi terhadap pengurus serikat, di mana telepon genggam salah satu anggota Pengurus Basis FSBPI dirampas oleh pimpinan perusahaan.

Mereka menuntut kepastian status pekerjaan sebelum kembali bekerja. “Berikan kami itu kepastian kerja dulu deh,” jelasnya.

Lindah menambahkan, mayoritas pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, ketidakpastian pekerjaan dinilai sangat memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

“Bagaimana dengan kelanjutan hidupnya? Jangankan untuk lebaran, ya kan. Ketika tidak ada kepastian kerja pun itu juga menjadi beban. Bagaimana bayar kontrakan, bayar sekolah, terus makan hari-hari untuk keluarganya, kan gitu,” tambahnya.

Atas situasi tersebut, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyatakan sikap:

1. Menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menuntut perusahaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, termasuk pemberian SK PKWTT kepada 5 buruh perempuan.

3. Menuntut pemenuhan hak pensiun bagi 2 buruh perempuan yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.

4. Menuntut pembayaran upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini.

5. Menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang melanggar hukum dan bertentangan dengan PKB.

6. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pengurus serikat maupun pekerja dan menuntut pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog yang adil serta menghormati hak-hak pekerja.

Serikat Buruh menegaskan bahwa hak THR dan hak-hak normatif tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memaksa buruh mengundurkan diri, terlebih ketika yang paling terdampak adalah buruh perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

Pengurus Basis FSBPI mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, menghormati hak-hak pekerja, serta membuka ruang dialog yang adil dan transparan.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses