Besaran THR Berdasar Masa Kerja, Begini Cara Menghitungnya

IMG-20260223-WA0071

LINGKARMEDIA.COM – Menjelang Idul fitri 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR). Regulasi ini mencakup siapa saja yang berhak menerima THR, cara perhitungan berdasarkan masa kerja, hingga batas waktu pembayaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan instansi.

Informasi ini tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pensiunan yang termasuk dalam skema penerima juga pekerja outsourcing.

Apa Itu THR dan Dasar Hukumnya?

THR adalah pendapatan tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama masa persiapan perayaan, seperti Idul fitri maupun hari besar keagamaan lainnya.

Secara hukum, pemberian THR memiliki dasar regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terbaru yang diterbitkan menjelang hari raya setiap tahunnya.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi pekerja wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan THR maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Jika ditarik mundur dari estimasi jatuhnya Idul fitri, maka batas akhir penyaluran untuk pekerja berada di rentang hari Jumat, 13 Maret hingga Sabtu, 14 Maret 2026.

Untuk ASN dan aparat negara, jadwal pencairan biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah yang diterbitkan menjelang Ramadan. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10–15 hari sebelum Idul fitri.

Jika Idul fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka perkiraan pencairan THR ASN berada pada rentang 11–15 Maret 2026, menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian, ASN maupun aparat negara yang telah memenuhi masa kerja minimum sesuai regulasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Memahami kelompok penerima THR menjadi bagian penting dalam aturan ini. Berikut kategori yang berhak mendapatkan THR:

1. Pekerja swasta, pekerja kontrak dan pekerja outsourcing

Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak menerima THR, selama telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan. Terkait pekerja outsourcing dibayarkan oleh alih daya.

2. ASN, PNS, TNI, dan Polri

Selain pekerja swasta, ASN, anggota TNI, dan Polri juga berhak mendapatkan THR. Pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran khusus bagi kelompok ini, termasuk pensiunan.

3. Pensiunan dan penerima tunjangan pemerintah lainnya

Penerima pensiun dan beberapa golongan lain yang memperoleh tunjangan dari pemerintah juga termasuk penerima THR sesuai kebijakan dalam peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Apa Itu THR dan Dasar Hukumnya?

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat merayakan hari besar sesuai agama masing-masing.

Dasar hukum pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hak atas THR berlaku bagi semua pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja. Artinya, aturan untuk pekerja outsourcing juga  mendapat THR sudah sangat jelas.

Selama memenuhi persyaratan masa kerja dan hubungan kerja masih aktif, pekerja outsourcing tetap berhak menerima THR.

Secara hukum, kewajiban pembayaran THR berada pada perusahaan alih daya (outsourcing provider), bukan perusahaan pengguna tempat pekerja ditempatkan.

Hal ini disebabkan hubungan kerja secara administratif dan kontraktual terjalin antara pekerja dengan perusahaan outsourcing.

Dengan demikian, perusahaan alih daya memiliki kewajiban penuh untuk menghitung besaran THR, membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Cara Menghitung THR Pekerja/Pegawai

Perhitungan THR untuk Pekerja/pegawai mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja/pegawai.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud adalah take home pay, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jika total penghasilan tetap per bulan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp7.000.000.

Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus, Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.

Sebagai contoh masa kerja 5 bulan, gaji bulanan (take home pay) Rp4.000.000

Perhitungannya adalah: 5 × Rp4.000.000 ÷ 12 = Rp1.600.000

Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp1.600.000.

THR Wajib Cair Full dan Dilarang Dicicil

Satu hal yang kerap menjadi polemik setiap tahunnya adalah praktik perusahaan yang mencicil THR. Regulasi ketat dari pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayar lunas (penuh) dan tidak boleh dicicil. Aturan ini mengikat baik untuk pekerja berstatus tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).

Perusahaan yang nekat menunda atau terlambat membayarkan hak pekerjanya akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan.

Meski demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa nominal THR yang masuk ke rekening mungkin sedikit berbeda dari hitungan kotor. Hal ini karena THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan Anda melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka otomatis akan ada potongan pajak sesuai ketentuan.

Sanksi jika THR Tidak Dibayarkan

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi, antara lain:

– Denda administratif sebesar 5% dari total kewajiban THR jika terlambat membayar.

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Pembekuan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat.

Meski dikenakan sanksi, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.

Cara Mengadu jika THR Belum Dibayarkan

Jika pekerja belum menerima THR sesuai aturan, langkah yang dapat dilakukan, antara lain:

– Konsultasikan terlebih dahulu dengan HRD atau manajemen perusahaan untuk klarifikasi tanggal dan jumlah pembayaran.

– Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

– Pekerja juga bisa memanfaatkan posko aduan THR yang dibuka pemerintah selama periode pencairan.

Cara Melapor melalui Situs Resmi

– Kunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id

– Login atau daftar akun

– Pilih menu pengaduan THR

– Isi formulir secara lengkap dan kirim laporan

Cara Melapor melalui Aplikasi SIAP KERJA

– Unduh aplikasi Siap Kerja di Google Play Store atau App Store

– Login atau daftar akun

– Pilih menu pengaduan THR

– Isi formulir dan kirim laporan

Kanal Pengaduan Lainnya

WhatsApp Kemenaker: 08119521151

Call Center Kemenaker: 1500-630

Kalender Libur Panjang Lebaran 2026

Bulan Maret 2026 akan menjadi bulan yang padat hari libur. Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan cuti bersama Lebaran berpotensi menciptakan momen long weekend yang panjang. Berikut tanggal yang wajib Anda catat untuk merencanakan keuangan dan perjalanan:

– 13–14 Maret 2026: Batas akhir penyaluran THR sektor swasta.

– 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Raya Nyepi.

– 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.

– 21–22 Maret 2026: Puncak Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Penyaluran THR yang tepat waktu tidak hanya krusial untuk melindungi hak pekerja, namun juga menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi nasional jelang hari raya. Mengingat panjangnya periode libur di bulan Maret nanti, para pekerja diimbau untuk bijak mengelola dana THR agar tidak habis seketika sebelum Lebaran tiba.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses