Gaji Nol Rupiah! 2.341 Guru PPPK Deli Serdang Picu Demo Mahasiswa

Orasi Mahasiswa Cipayung Plus dan membakar Ban di Kantor Bupati Deliserdang. (Foto:Fani)

Orasi Mahasiswa Cipayung Plus dan membakar Ban di Kantor Bupati Deliserdang. (Foto:Fani)

LINGKARMEDIA.COM – Mahasiswa yang mengatasnamakan Kelompok Cipayung Plus di Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo terkait 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak digaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang di Kantor Bupati, Kamis (16/4/2026).

Dalam aksi demo itu mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Deliserdang meliputi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan lainnya membentang spanduk bertuliskan “Sahkan SK Gaji Guru” dan “Matinya Nurani, Penuhi Hak-hak Guru,”.

Doa Guru Terzolimi

Salah satu Mahasiswa dari HMI menyampaikan orasinya bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan tidak memiliki hati nurani karena tidak memberikan gaji 2.341 guru PPPK PW digaji atau 0 rupiah dari APBD Deliserdang. Bahkan Asri Ludin  juga dinilai pemimpin yang arogan.

“Pemerintahan apa ini ?, yang membiarkan guru-gurunya lapar, ada 2.341 guru PPPK PW yang tidak dibayarkan digaji,” katanya.

Lalu dia juga mengungkapkan doa-doa orang terzalimi adalah doa yang mustajab (dikabulkan) dan tidak memiliki penghalang antara dirinya dengan Allah SWT.

“Kesabaran guru tanpa keadilan itulah penindasan. (Bupati) itu bukan cuma arogansi harus memiliki hati nurani. Ingat Pak, doa guru yang terzolimi itu dikabulkan,” ungkapnya.

Baca juga : https://lingkarmedia.com/tertangkap-begal-bersajam-dipermak-warga-tanjung-morawa/

Bupati Pencitraan

Sementara orator dari Mahasiswa HIMMAH juga menyinggung Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan merupakan bupati “konten” yang menyibukkan dirinya untuk membuat konten di media sosial (Medsos) be berbeda sewaktu masa kampanye yang menjanjikan kesejahteraan guru. “Menaikan citra di media sosial, itu sirna dimata kami. Dimana hati nurani,” katanya.

Lihat juga : https://x.com/LingkarMed

“Bupati Omon-omon”

Sementara itu Ketua HMI Cabang Deliserdang Fredy Dermawan juga menegaskan Bupati Deliserdang Asri Ludin kepemimpinan arogan yang omon-omon.

“Selama ini Bupati terlihat arogansinya. Contohlah jadilah pemimpin yang baik Presiden Prabowo menjanjikan kesejahteraan guru. Tapi apa Deliserdang nol (gajinya), kalau kata Prabowo omon-omon, malu kita,” katanya.

Sementara itu menanggapi aksi demo dari Pemkab Deliserdang melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deliserdang Budi Siswoyo sempat meng-klaim bahwa gaji guru PPPK PW sudah dibayar melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan Kabid GTK tersebut langsung dibantah Ketua HMI Fredy Dermawan bersama Ketua IMM Deliserdang Arief Perdiansyah, Ketua HIMMAH Hafizh Tampubolon. Kabid GTK tersebut terlihat gugup menjawab pernyataan dari mahasiswa yang menyampaikan regulasi bahwa Pemkab Deliserdang yang wajib menggaji hingga Kabid GTK hanya terdiam dan tidak lagi bisa menjawab serta tidak bersedia menandatangani nota kesepahaman.

Lihat Juga : https://www.facebook.com/share/184w52Aeni/

*Pemkab Deliserdang Berlindung Narasi Anggaran Manipulatif*

Ketua HMI Fredy Dermawan menyebut, mereka melakukan aksi berdiri bersama ribuan guru yang telah dikhianati oleh sistem.

“Kami menemukan fakta memilukan bahwa 2.341 guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang dipaksa bekerja tanpa kepastian gaji pokok, sementara Pemerintah Kabupaten berlindung di balik narasi anggaran yang manipulatif,” katanya.

Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Berdasarkan kajian hukum yang sangat mendalam, tegas Fredy menyatakan sikap. Pertama pengakuan status ASN daerah berdasarkan Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023.

“PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah. Memberikan status tanpa memberikan hak finansial adalah bentuk eksploitasi manusia atas manusia (human exploitation),” katanya.

Keduanya, pelanggaran mandat APBD. Dimana kata Fredy berdasarkan Pasal 50 UU ASN jo Perpres Nomor 11 Tahun 2024, setiap ASN yang bekerja di instansi daerah wajib digaji melalui APBD.

“Tindakan Pemkab yang membiarkan kolom gaji “Nol Rupiah” adalah pelanggaran konstitusi,” tegasnya.

Ketiga lanjut Fredy pembangkangan terhadap pusat. Pemkab Deliserdang dinilai terbukti mengabaikan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 yang secara eksplisit memerintahkan Bupati untuk mengalokasikan anggaran belanja bagi PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026.

Keempat, manipulasi narasi TPG. “Kami tegaskan bahwa sesuai Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (2), Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bonus atas profesionalisme, bukan pengganti Gaji Pokok. Pemkab tidak boleh “cuci tangan” dengan mengandalkan dana pusat untuk menutupi kewajiban daerah,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, sebut Fredy Cipayung Plus menuntut dan mendesak Bupati Deliserdang untuk segera melakukan diskresi anggaran dan revisi APBD guna mencairkan Gaji Pokok 2.341 guru PPPK Paruh Waktu secara utuh.

“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Pendidikan dan Belanja Pegawai di Deliserdang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan malapraktik anggaran,” kayanya.

Cipayung Plus juga meminta Ombudsman Sumut untuk turun melakukan pemeriksaan. “Mendesak Ombudsman RI Sumut  untuk segera memeriksa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas dugaan maladministrasi berat terkait pengabaian hak material ASN daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi demo masih terus berlangsung dikarenakan tidak ada satupun dari pihak Pemkab Deliserdang untuk menandatangani nota kesepahaman untuk merevisi APBD Deliserdang untuk dimasukkan gaji guru PPPK PW.

 

Penulis: Fani A

Editor: Ramses