KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Belanja Daerah Kota Batu Rp1,05 Triliun

IMG-20260918-WA0011

Kota Batu, Lingkarmedia.com – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (16/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, belanja daerah Kota Batu ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun.

Postur anggaran tersebut selanjutnya akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, terutama pelayanan dasar kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program yang berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/bpbd-kota-batu-imbau-warga-waspada-potensi-angin-kencang-dan-cuaca-ekstrem/

Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu.

Menurut Nurochman, proses pembahasan dokumen anggaran tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menyebut ketelitian dan berbagai masukan selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“ Kami berharap sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus diperkuat. Segala masukan, kritik, dan koreksi konstruktif dari dewan telah menjadi catatan penting agar APBD kita ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi murni pada kepentingan masyarakat,” tegas Nurochman.

Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Batu untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2026.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Raperda tersebut nantinya menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.

Fokus pada Pelayanan dan Pembangunan

Dalam kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, belanja daerah sebesar Rp1,05 triliun diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sejumlah sektor menjadi perhatian, di antaranya pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program penguatan ekonomi masyarakat.

Pengalokasian anggaran tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kota Batu.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Bagi pemerintah daerah, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Proses tersebut juga menjadi momentum untuk menyesuaikan kebijakan belanja dengan perkembangan kebutuhan daerah serta kondisi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran.

Karena itu, hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran pada sisa tahun 2026.

Kesepakatan bersama juga menunjukkan adanya proses pembahasan antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD sebelum perubahan APBD ditetapkan melalui peraturan daerah.

Tahapan Berlanjut ke Raperda Perubahan APBD

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Kota Batu kini memiliki dasar untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2026.

Dokumen tersebut nantinya akan memuat rincian perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pembahasan Raperda Perubahan APBD selanjutnya akan kembali melibatkan DPRD Kota Batu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kota Batu berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai tahapan sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara optimal.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Nurochman juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, masukan serta koreksi dari legislatif diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah dapat semakin transparan dan akuntabel.

Dengan belanja daerah yang disepakati sebesar Rp1,05 triliun, pemerintah daerah akan melanjutkan berbagai program yang telah menjadi prioritas. Anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.

Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 menjadi bagian dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah Kota Batu. Tahapan berikutnya akan menentukan rincian program dan alokasi anggaran hingga akhir tahun melalui pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

 

Penulis: Samsu