Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Banggar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Malang, lingkarmedia.com-DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/08/2025) siang.
Banggar DPRD Kota Malang menilai bahwa stagnannya PAD yang hanya naik 2,33 persen menjadi sinyal lemahnya kinerja penggalian potensi lokal khususnya di sektor pajak dan retribusi. Untuk itu, Banggar DPRD Kota Malang merekomendasikan Pemkot Malang tak hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan tegas, Banggar DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk segera melakukan transformasi menyeluruh dalam sistem pungutan PAD melalui digitalisasi, intensifikasi dan perluasan basis pajak
Banggar DPRD Kota Malang juga mendorong Pemkot Malang menaikkan target Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2025.
Di sektor Pajak Daerah yang diusulkan sebesar Rp 846 milyar, Banggar menaikkan menjadi Rp 861 milyar. Kemudian di sektor Retribusi Daerah dari Rp 72 milyar dinaikkan menjadi Rp 123 milyar.
“Intinya itu (kenaikan target pendapatan daerah) sebagai salah satu analisa kami kemarin di banggar,” kata Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang.
Menurutnya, ada sejumlah potensi Pendapatan Daerah yang masih bisa digenjot. Baginya, realisasi Pendapatan Daerah nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang sendiri.
“Jadi ada beberapa yang masih berpotensi untuk bisa digenjot lagi. Untuk apa, ya tentu akan balik lagi untuk masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Banggar DPRD Kota Malang juga mendorong Pemkot Malang untuk memperkuat kontribusi aktif BUMD hingga optimalisasi aset daerah sebagai sumber penerimaan Pendapatan Daerah yang strategis.
“Jadi di komisi B, kami juga sudah menganalisa potensi BUMD itu apabila kita kawinkan dengan beberapa stakeholder itu bisa menggenjot kinerja,” jelasnya.
“Jadi ini salah satu bagian dari catatan catatan, sehingga diharapkan tahun ini bisa diaplikasikan meski dampaknya tak terllau terlihat signifikan. Karena bulannya tinggal dikit. Tapi itu harus menjadi bekal teman teman BUMD untuk bekerja di tahun berikutnya,” tandasnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam KUA-PPAS perubahan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan prioritas pemerintah pusat. “KUA-PPAS perubahan ini sebenarnya terkait efisiensi. Sudah ada tiga perwali yang keluar dan itu memang sesuai dengan ketentuan. Pergeserannya dilakukan sebelum penetapan APBD perubahan dan kami konsultasikan kepada provinsi untuk bisa mendapatkan persetujuan terkait dengan program yang tergeser untuk program prioritas,” jelas Wali Kota Wahyu.
Kemudian, ditambahkannya bahwa program prioritas yang masuk dalam skema Perubahan APBD 2025 mencakup sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) dengan lokus di Kota Malang. Diantaranya, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), layanan cek kesehatan gratis dan program Koperasi Merah Putih.
“Dalam KUA-PPAS ini kita hanya tinggal menetapkan sesuai kebijakan pusat, terutama terkait PSN yang memang harus dialokasikan,” tambahnya.
(Yan/Putra)








