Iming-iming Gaji Rp3 Juta, Enam Warga Karawang Jadi Korban TPPO

IMG_20260719_173606

LINGKARMEDIA.COM – Janji pekerjaan dengan gaji Rp3 juta per bulan diduga menjadi pintu masuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa enam warga asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tiga di antaranya bahkan masih berstatus anak dan diduga dipaksa menjadi pekerja seks di sebuah hotel di wilayah Kota Bekasi.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam penanganan aparat kepolisian.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dugaan-doxing-dosen-ugm-harus-diusut-tuntas-src-intimidasi-terhadap-pengkritik-ancam-demokrasi/

Berdasarkan informasi yang diterima, keenam korban terdiri atas tiga perempuan berinisial MS (16), LSN (14), dan CY (15), serta tiga laki-laki berinisial AR (22), MR (21), dan H (24).

Mereka diduga menjadi korban bujuk rayu empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial S, MA, Y, dan N. Para pelaku disebut menawarkan pekerjaan di sebuah toko sepatu dengan iming-iming gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Korban kemudian mengikuti arahan para terduga pelaku dengan harapan memperoleh pekerjaan yang layak. Namun, kenyataan yang mereka alami justru jauh berbeda dari janji yang diberikan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tiga korban perempuan yang masih di bawah umur diduga dijual dan dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di wilayah Kota Bekasi sejak April 2026. Dugaan tersebut mengarah pada praktik perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak.

Sementara itu, nasib tiga korban laki-laki juga diduga berkaitan dengan jaringan perekrutan yang sama. Namun hingga kini, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai bentuk eksploitasi yang mereka alami.

Terungkapnya dugaan TPPO tersebut bermula ketika Dalim (35), orang tua salah satu korban, mengetahui kondisi anaknya. Merasa anaknya menjadi korban eksploitasi, Dalim kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Faisal Haris Nasution, SH & Partner yang beralamat di Jalan Rawa Kuning, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Setelah melakukan konsultasi dan mengumpulkan informasi awal, Dalim bersama tim kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/4989/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Juli 2026.

Dalam laporan itu, peristiwa tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I juncto Pasal 88.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf g, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 455.

Kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan maupun eksploitasi para korban.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Praktik perdagangan orang dengan modus menawarkan pekerjaan masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang kerap menyasar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak disertai informasi yang jelas mengenai perusahaan, lokasi kerja, maupun perjanjian kerja yang sah.

Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya apabila menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak dikenal atau melalui media sosial tanpa proses rekrutmen resmi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum para terduga pelaku berinisial S, MA, Y, dan N.

LingkarMedia.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta menyajikan informasi terbaru berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Penulis : Indra

Editor: Samsu