WALHI Soroti Karhutla Sumatera-Kalimantan, Sebut Bukan Sekadar Dampak El Nino

IMG_20260830_162630

Jakarta, Lingkarmedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang Agustus 2026 dinilai tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan fenomena El Nino. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai karhutla merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan tata kelola ekosistem, perizinan, kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum.

Berdasarkan analisis WALHI, pada periode 1-24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.165 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-pengeboran-sumur-gimbo-sumberbrantas-kecamatan-bumiaji-segera-panggil-pt-esa/

Tren harian juga menunjukkan peningkatan signifikan menjelang akhir Agustus. Beberapa lonjakan tercatat pada 8 Agustus sebanyak 872 titik, 19 Agustus sebanyak 1.330 titik, dan 22 Agustus sebanyak 1.046 titik.

WALHI menilai kondisi tersebut menunjukkan intensitas karhutla masih tinggi dan belum memperlihatkan tanda-tanda mereda.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot berkepercayaan tinggi terbanyak, yakni 4.472 titik. Selanjutnya Kalimantan Tengah mencapai 1.954 titik, sedangkan Sumatera Selatan mencatat 770 titik.

Di Sumatera, WALHI menemukan 72 hotspot berkepercayaan tinggi berada di dalam konsesi perusahaan. Sebanyak 56 titik berada pada sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 16 titik berada di kawasan perkebunan sawit.

PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan menjadi salah satu konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik.

Hotspot di Konsesi Perusahaan

Kondisi serupa ditemukan di Kalimantan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, WALHI mencatat 1.259 hotspot berkepercayaan tinggi berada di dalam konsesi perusahaan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dari jumlah tersebut, sektor perkebunan atau sawit menyumbang 776 titik, sementara sektor PBPH mencapai 483 titik. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan konsentrasi terbesar, yakni 573 hotspot di sektor sawit dan 251 hotspot di sektor PBPH.

Direktur WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Banyak anak kecil, lanjut usia dan perempuan yang menderita penyakit paru-paru, namun tidak ada upaya untuk menyediakan dan melindungi hak atas kesehatan bagi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, WALHI menilai Papua mulai menjadi episentrum baru karhutla. Direktur Eksekutif WALHI Papua Maikel menyebut terdapat 691 hotspot berkepercayaan tinggi di Papua, dengan 578 titik di antaranya berada di Papua Selatan.

Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan masifnya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional, termasuk food estate di Papua Selatan dan Merauke.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Di wilayah Papua Selatan, sebanyak 65 titik api terdeteksi berada di dalam konsesi 11 perusahaan PBPH. Beberapa perusahaan yang tercatat memiliki hotspot antara lain PT Plasma Nutfah Marind Papua dan PT Selaras Inti Semesta, masing-masing 17 titik.

Sumatera Selatan dan Kalimantan

Di Sumatera Selatan, analisis WALHI periode 1-21 Agustus 2026 menemukan sedikitnya 1.091 hotspot di wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 524 titik berada di 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 titik berada di 47 perusahaan perkebunan.

Beberapa perusahaan tercatat memiliki konsentrasi hotspot cukup tinggi, seperti PT Sentosa Bahagia Bersama sebanyak 133 titik, PT Musi Hutan Persada 104 titik, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 titik, dan PT Paramitra Mulia Langgeng 91 titik.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan Ersyah mengatakan masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak karhutla.

Data WALHI Sumsel mencatat sebanyak 259.297 warga Sumatera Selatan menjadi korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla.

“Karhutla telah mengganggu kualitas udara, kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata Ersyah.

Di Kalimantan Tengah, WALHI mencatat 32.796 hotspot dengan estimasi luas indikatif kebakaran mencapai 45.000-68.000 hektare. Sekitar 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan PBPH disebut terdampak kebakaran.

Sementara di Kalimantan Selatan, sebanyak 3.219 hotspot ditemukan pada periode 1 Mei hingga 18 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 304 titik atau sekitar 9,4 persen berada di dalam dan sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Penegakan Hukum Diminta Menyasar Korporasi

WALHI juga menyoroti kondisi di Jambi. Pada periode 1-23 Agustus 2026, terdapat 49 hotspot dengan nilai Fire Radiative Power (FRP) di atas 50. Sebanyak 25 titik berada di ekosistem gambut.

Sebagian titik panas tersebut berada dalam konsesi perusahaan, dengan 22 titik berada di wilayah PBPH dan 17 titik di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Di Riau, WALHI mencatat 653 hotspot. Sebanyak 193 titik berada di 34 areal korporasi sektor perkebunan kayu dan sawit, dengan estimasi luas kebakaran mencapai 16.277,5 hektare.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menangani karhutla. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api atau menangkap pelaku di lapangan.

“Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta mencermati intelektual di balik kebakaran,” kata Boy.

WALHI meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kementerian Kehutanan juga didorong mengevaluasi serta mencabut izin PBPH perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta menuntut ganti rugi, pemulihan lingkungan, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Kementerian ATR/BPN juga dinilai perlu mengevaluasi perizinan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran.

Selain penegakan hukum, WALHI menekankan pentingnya pemulihan ekosistem gambut dan hutan. Pemerintah diminta memastikan perusahaan yang bertanggung jawab menjalankan kewajiban pemulihan agar beban tidak sepenuhnya ditanggung negara dan masyarakat.

“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar permasalahan karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,” tutup Boy.

 

Penulis: Panji