ICW Ungkap 60 Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi, Libatkan 188 Pelaku

IMG_20260829_075925

Jakarta, Lingkarmedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak swasta. Berdasarkan pemantauan ICW selama periode 2006-2025, sebagian besar pelaku justru berasal dari berbagai unsur dalam ekosistem perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan ICW menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Kasus tersebut dinilai kembali menunjukkan adanya titik rawan dalam tata kelola perguruan tinggi, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-sipil-soroti-draf-ruu-perampasan-aset-yang-belum-dibuka-dpr/

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan persoalan korupsi di perguruan tinggi tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindakan individu. Menurutnya, tingginya keterlibatan pihak dari internal kampus menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengawasan dan tata kelola.

“Justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri. Artinya, terdapat persoalan tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan,” kata Nisa dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (24/8/2026).

60 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp446,8 Miliar

ICW mencatat terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025. Dari kasus-kasus tersebut, total kerugian negara mencapai sekitar Rp446,892 miliar, sementara nilai suap yang tercatat mencapai Rp4,4 miliar.

Dari 60 kasus tersebut, setidaknya terdapat 188 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku. Mereka berasal dari berbagai posisi, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan perguruan tinggi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

ICW mencatat sebanyak 65 pelaku merupakan civitas akademika. Selanjutnya, 49 pelaku berasal dari pegawai maupun pejabat struktural di tingkat fakultas atau universitas.

Kemudian terdapat 30 pelaku dari pihak swasta, 26 pelaku yang merupakan rektor atau wakil rektor, termasuk mantan rektor, serta 10 dosen.

Selain itu, data ICW mencatat empat pejabat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), serta satu ketua senat turut terlibat dalam berbagai kasus korupsi di perguruan tinggi.

Data tersebut, menurut ICW, menunjukkan bahwa persoalan korupsi di perguruan tinggi memiliki dimensi yang kompleks. Kerawanan tidak hanya muncul karena adanya pihak luar yang mencoba memengaruhi proses pengelolaan kampus, tetapi juga dapat berasal dari internal lembaga pendidikan tinggi itu sendiri.

Penerimaan Mahasiswa Jadi Titik Rawan

Nisa menilai pengelolaan anggaran menjadi salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi apabila kewenangan yang besar tidak diimbangi kontrol dan pengawasan yang memadai.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Perguruan tinggi, kata dia, mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari pemerintah maupun iuran mahasiswa. Kondisi tersebut membuat sistem pengawasan menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks kasus Rektor Unsoed, ICW menyoroti proses penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu titik rawan korupsi.

“Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara,” ujar Nisa.

Menurutnya, apabila jalur masuk perguruan tinggi dapat menjadi ruang transaksi, maka fungsi pendidikan sebagai sarana mobilitas sosial akan terganggu. Kondisi tersebut justru berpotensi memperkuat ketimpangan dalam memperoleh akses pendidikan.

Nisa menegaskan, korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil dan setara.

“Korupsi di perguruan tinggi menjadi ironis, sebab menandakan gagalnya perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus gagal menjalankan perannya yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi,” tuturnya.

ICW Dorong Perbaikan Tata Kelola

ICW menilai pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan menangkap atau memproses hukum pelaku. Penindakan terhadap rektor, wakil rektor, dosen, pegawai maupun pihak lain yang terlibat harus diikuti dengan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurut Nisa, perguruan tinggi perlu membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol terhadap pengelolaan perguruan tinggi.

ICW juga mendorong keberadaan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system yang independen, mudah diakses, serta memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu diterapkan tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada publik. Pengelolaan anggaran, proses penerimaan mahasiswa, serta berbagai kebijakan strategis kampus dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

ICW juga menekankan pentingnya memperbaiki kesejahteraan dosen dan pegawai di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan demikian, upaya mencegah korupsi di perguruan tinggi tidak berhenti pada penindakan kasus per kasus, tetapi diarahkan pada pembentukan sistem yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Bagi ICW, berulangnya kasus korupsi di perguruan tinggi merupakan sinyal bahwa pembenahan tata kelola dan pengawasan harus dilakukan secara sistematis. Perguruan tinggi semestinya menjadi institusi yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menjadi tempat lahirnya generasi yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

 

Penulis: Panji