Koalisi Sipil Soroti Draf RUU Perampasan Aset yang Belum Dibuka DPR
Jakarta, Lingkarmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertanyakan transparansi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasan regulasi yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 tersebut.
Koalisi menyoroti hingga kini draf RUU Perampasan Aset yang tengah disusun DPR belum dibuka secara luas kepada publik. Kondisi itu dinilai dapat menghambat partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
Padahal, DPR sebelumnya telah menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dengan target tersebut, koalisi menilai keterbukaan dokumen pembahasan menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengawasi substansi aturan yang nantinya menjadi salah satu instrumen pemberantasan korupsi.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/demonstran-sukses-paksa-dpr-ri-berjanji-sahkan-ruu-pa-15-desember-2026/
Perwakilan koalisi sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan banyaknya pertemuan antara DPR dan masyarakat belum otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.
Pernyataan tersebut disampaikan Wana untuk merespons klaim DPR yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta tiga kunjungan kerja.
“Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Wana, publik seharusnya diberikan kesempatan untuk mengetahui secara utuh materi yang sedang dibahas. Dengan demikian, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok yang berkepentingan dapat memberikan masukan berdasarkan substansi pasal, bukan sekadar berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum.
Koalisi menilai keterbukaan draf menjadi semakin penting mengingat RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
DPR Diminta Buka Dokumen Pembahasan
Koalisi juga mempertanyakan keputusan DPR yang kembali menyusun RUU Perampasan Aset. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menyusun dan menyerahkan naskah akademik beserta draf RUU kepada DPR pada Oktober 2024.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut Wana, penyusunan kembali dokumen tersebut berpotensi membuat proses pembahasan menjadi lebih panjang. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan menjauhkan proses legislasi dari pengawasan masyarakat.
Koalisi juga mengingatkan adanya risiko sejumlah ketentuan penting dalam draf sebelumnya tidak lagi dipertahankan dalam draf baru.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 Ayat (2) mengatur kemungkinan perampasan terhadap aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.
Ketentuan tersebut dinilai penting karena dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri kepemilikan kekayaan tidak wajar, termasuk yang dimiliki pejabat publik.
Wana mengatakan sejumlah perkara korupsi selama ini juga memperlihatkan adanya indikasi kekayaan yang tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi. Informasi mengenai kekayaan penyelenggara negara salah satunya dapat dilihat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karena itu, koalisi meminta agar norma yang dapat membantu negara menelusuri serta merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya tetap dipertahankan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pemulihan Kerugian Negara Masih Rendah
Desakan untuk segera membentuk Undang-Undang Perampasan Aset juga didasarkan pada masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Koalisi merujuk laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi ICW tahun 2024. Dalam laporan tersebut, total kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai sekitar Rp330,9 triliun.
Namun, nilai kerugian yang berhasil dipulihkan disebut hanya sekitar 4,84 persen.
Dengan demikian, lebih dari 95 persen nilai kerugian negara akibat korupsi belum berhasil dikembalikan kepada negara.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya instrumen hukum yang mampu memperkuat mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil RUU Perampasan Aset mendesak DPR segera membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembahasan regulasi tersebut.
Dokumen yang diminta meliputi naskah akademik, draf resmi RUU, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Koalisi meminta dokumen tersebut tersedia bagi publik sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai.
Menurut koalisi, transparansi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari proses pembentukan undang-undang yang demokratis. Masyarakat harus dapat mengetahui sekaligus menguji pasal-pasal yang akan menentukan arah kebijakan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, koalisi menilai DPR perlu memastikan percepatan pembahasan tidak mengorbankan transparansi maupun partisipasi publik.
RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga menghasilkan regulasi yang kuat untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Penulis: Panji








