Buruh dan Rakyat Bersatu, Lawan Badai PHK, Jaga Demokrasi, Bangun Partai Politik Progresif
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI 2025 (MAYDAY)
AKSI DEMONSTRASI DI GEDUNG DPR RI – JAKARTA
Saat ini Indonesia dalam situasi krisis multidimensi, baik secara ekonomi politik hingga makin menyempitnya ruang demokrasi masyarakat sipil, baik dalam konteks kebebasan berpendapat maupun meaningful participation. Situasi kriris makin meningkat seiring memanasnya perang dagang antara negara imperialis AS vs Tiongkok yang mengakibatkan negara-negara di wilayah ASEAN seperti Indonesia menjadi korban atas perang dagang tersebut. Krisis dunia terus bergerak hingga pada situasi perang proxy yang dilancarkan oleh Imperialism pimpinan AS yang memprovokasi negara-negara satelitnya untuk berhadap-hadapan dengan negara imperialism blok Rusia – China hingga mengarah pada meletusnya perang antar negara imperilism berhadap-hadapan secara langsung.
Persaingan, pertentangan atas dasar kepentingan imperialism untuk menyelamatkan krisis dinegaranya menjadi latar belakang dunia diambang perang yang tak terhindarkan. Malapetaka tersebut tidak hanya berdampak terhadap negara yang terlibat perang secara langsung, bagi negara-negara dunia ke 3 di benua Afrika, Asia, Amerika (selatan) yang hidupnya bergantung pada negara-negara asing (Imperialism) akan menghadapi krisis yang lebih dalam lagi dari yang terjadi saat ini. Supply-chain bahan bakar akan mengalami kenaikan harga, serta terpuruknya mata uang dalam negeri akibat penarikan dollar ke negara asalnya hingga waktu yang tidak ditentukan, jelas akan memberikan dampak buruk terhadap seluruh harga-harga kebutuhan bahan pokok masyarakat. Situasi ini menambah tebal lapisan kesengsaraan rakyat dunia yang telah lama merasakan kesulitan hidup yang tidak ada ujungnya.
Indonesia sebagai salah satu negeri yang bergantung pada Asing (setengah jajahan setengah feodal) betul-betul akan menghadapi dampak luar biasa dari krisis dunia yang tengah berkecamuk saat ini, oleh karena sepanjang pemerintahan rezim jokowi hingga Prabowo semua pembangunan yang dijalankan tidak pernah berdaya menghadapi setiap krisis dunia. Negara yang seharusnya mempunyai peranan utama dalam memberikan ketahanan tidak hadir sedikitpun dan rakyat yang selalu menjadi tumbal dari setiap krisis tersebut. Sebaliknya apa yang dijaminkan Presiden Prabowo ditengah krisis-krisis global tersebut? Yaitu, kebijakan yang mengamankan kepentingan imperialis AS, Eropa, Jepang, Tiongkok secara langsung, seluruh investasi, utang, dan pembiakan super-profitnya bersama barisan oligarki penyokongnya: borjuis besar komprador dan tuan tanah besar adalah manifestasi setiap kebijakan Presiden Prabowo.

Indonesia dibawah pemerintahan baru Prabowo-Gibran pasca dilantik 20 oktober 2024 lalu ternyata belum menunjukan perubahan kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahtaraan bagi kaum buruh indonesia. Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khususnya di industri-industri padat karya (garmen, textile, alas kaki, dsb),
Juga industri ekstraktif (perkebunan, pertambangan, energi dsb), industri media/kreatif dan tenaga pendidikan dengan angka PHK mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari januari 2025 sampai februari 2025. Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.
Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja alih daya (outsourcing), menerapkan politik upah murah, mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja. Undang-undang ini memperpanjang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga maksimal 5 tahun, sehingga buruh semakin sulit diangkat menjadi pekerja tetap. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 semakin memperkuat kondisi ini, memperluas cakupan sistem kerja alih daya (outsourcing), dan mempermudah praktik PHK.
Sistem kerja alih daya (outsourcing) semakin diperluas dengan dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui sistem ini. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak lagi berhubungan langsung dengan buruh, dan permasalahan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja. Perluasan ini mengabaikan hak-hak dasar buruh dan menciptakan ketidakpastian kerja yang lebih besar. Pemerintah menerapkan politik upah murah dengan menghapus variabel kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, berdampak pada kenaikan upah yang semakin jauh dari kebutuhan rill rumah tangga buruh karena formulasi system penghitungan masih menggunakan indeks tertentu yang disebut nilai alfa (a).
Hak pesangon buruh dikurangi secara signifikan. Perhitungan pesangon yang sebelumnya bisa mencapai 32 bulan gaji, kini maksimal hanya 25 bulan gaji, dengan 6 bulan gaji diambil dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bahkan, buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan merugi tanpa audit hukum, hanya mendapatkan 1 PMTK dari yang sebelumnya 2 PMTK. Tren PHK karena perusahaan merugi dan tutup semakin meningkat, dengan hak pesangon buruh dikurangi menjadi hanya 0,5 PMTK.
Omnibus Law Cipta Kerja juga mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja, dengan mengembalikan banyak hal pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini merugikan pekerja karena ketidakseimbangan posisi tawar.
Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan pada akhirnya dinyatakan bertentangan dengan undang-undangn dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan harapan baru bagi kaum buruh Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraanya. Mahkamah Konstitusi mengembalikan sebagian norma hukum kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan memerintahkan pembentukan ulang RUU Ketenagakerjaan yang lebih pro terhadap perlindungan kesejahteraan buruh.
Pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru harus mencakup seluruh sektor pekerjaan yang rentan seperti ; pekerja platform (ojek/driver online, kurir dll), buruh pendidikan, buruh perikanan, buruh kelautan/anak buah kapal, buruh medis, buruh di Perkebunan (sawit, karet, tebu, dll), buruh migran, buruh rumah tangga (PRT), buruh di industri pertanian, buruh industry media kreatif dan seni, buruh pertambangan dan buruh honorer di seluruh Indonesia. Oleh karena itu negara melalui Rezim Prabowo-Gibran dan seluruh Kementerian terkait harus mendukung perubahan dan pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru yang berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh Indonesia.

Kami juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024 sehingga menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri dan impilkasinya menyebabkan PHK besar terhadap kaum buruh Indonesia. Peraturan tersebut haruslah dicabut dan dibentuk aturan baru mengenai batasan impor yang diperbolehkan sehingga industri dalam negeri dapat berlanjut untuk perekonomian negara.
Hal lainnya yang menjadi masalah bagi kaum buruh adalah soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kami menganggap bahwa keberlanjutan program tapera menambah beban baru bagi kaum buruh ditengah system pengupahan yang masih menganut politik upah murah. Keberlanjutan program tapera menurut kami justru menggunakan model atau skema asuransi dengan syarat menjadi kepesertaan dan bukan mempersiapkan dahulu lokasi/tempat
Rezim Jokowi hingga Prabowo juga masih abai terhadap perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh perempuan Indonesia.
Banyaknya konflik dan persoalan yang terjadi di beberap sektor seperti; ketenagakerjaan PHK, kekerasan seksual hampir separuhnya kaum buruh perempuan yang menjadi korban. Hal ini seharusnya menjadi sebuah koreksi besar bagi negara karena telah menjauhkan keberpihakannya kepada nasib kaum perempuan Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Artinya kebijakan tersebut hanya memastikan perlindungan bagi investasi asing, politik upah murah,memburuknya kondisi kerja klas buruh Indonesia dan pemberangusan kebebasan berekspresi. Kebijakan yang menghancurkan kedaulatan politik-ekonomi nasional ini menjadi ujung tombak eksploitasi klas buruh Indonesia di sektor industri manufaktur, perakitan dan semi-prosessing serta eksploitasi sumber daya alam di perdesaan yang terbelakang, yakni investasi hilirisasi di sektor pertambangan, pertanian, kelautan/perikanan, dan perluasan perkebunan skala besar. Dan di atas eksploitasi itu semua, diberi kedok konservasi ekonomi hijau, ekonomi biru, mitigasi perubahan iklim, transisi energi, proyek hilirisasi melalui pembangunan smelter, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PSN.
Lonjakan harga berbagai kebutuhan pokok karena diperburuk dengan kenaikan PPN 12% di awal tahun 2025, pembatasan BBM bersubsidi pertalite dan solar, yang memaksa rakyat pindah ke pertamax (revisi Perpres No 191), disusul kenaikan beberapa tarif ruas jalan tol lebih dari 30% semakin berdampak pada keuangan masyarakat.
Penurunan indeks penghasilan saat ini terperosok jadi 112,1 (terendah sejak April 2022), indeks Kondisi Ekonomi (IKE) menyentuh level terendah sejak November 2022. Cermin buram kondisi keuangan rakyat juga tercermin dari lonjakan kredit macet di perkotaan besar di pulau Jawa, yakni membengkaknya tunggakan pinjol yang tidak sanggup dibayar. Pinjaman online secara nasional sudah mencapai Rp 51,46 triliun per Mei 2023, dan terus meningkat dari waktu ke waktu. Jawa Barat menyumbang pinjol terbesar mencapai Rp 13,8 triliun dan DKI Jakarta mencapai Rp 10,5 triliun. Dominasi penunggak kredit pinjol adalah generasi muda usia 19-34 tahun yang mencapai 57,69%. Mencerminkan kondisi krisis ekonomi akut rakyat Indonesia, khususnya angkatan muda usia produktif yang akrab dengan produk layanan keuangan digital. Mereka terjerat pinjol dan paylater yang memberi dampak serius dan jangka panjang, menyebabkan sulit mencari kerja dan kredit perumahan (KPR) karena memiliki skor buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Dampak atas perluasan perkebunan skala besar, PSN dan IKN, Kaum tani dan masyarakat pedesaan, termasuk masyarakat adat, harus kehilangan tanah, hutan dan semua sumber daya alam yang telah menjadi sumber penghidupan turun temurun. Demikian halnya dengan para buruh perkebunan skala besar sawit dan kayu. Para buruh kebun (agriculture workers/farm worker) dipaksa menerima sistem borongan dan buruh harian lepas, dengan beban kerja yang memberatkan dan tingkat upah rendah serta tanpa jaminan perlindungan sosial. Para nelayan miskin, harus bertarung sendiri dengan segala keterbatasan yang dimiliki untuk menghadapi semua kebijakan di sektor kelautan dan perikanan yang buruk, rendahnya harga jual hasil tangkapan di tengah biaya produksi terus meroket. Sedangkan para petani perseorangan skala kecil, seperti petani karet, sawit, padi dan sayuran harus menerima kenyataan rendahnya harga-harga produksi pertanian, tingginya biaya produksi serta merajalelanya sistem peribaaan (rentenir) yang mencekik di pedesaan.
Rezim baru (Prabowo – Gibran) yang lahir dari hasil pemilu yang kontroversi, KKN, penuh dengan kecurangan dan manipulasi, yang sudah dapat dipastikan akan melanjutkan kebijakan-kebijakan rezim boneka imperialism yang anti rakyat dan anti demokrasi (Joko Widodo) ditengah geo politik dunia sebagaimana diatas. Jelas rezim ini tidak akan mampu dan tidak akan memiliki watak menyelamatkan rakyat dari malapetaka yang terjadi. Kecuali, sebaliknya yaitu akan semakin memastikan perampasan uang rakyat melalui berbagai skema culas, seperti kenaikkan pajak, iuran Jaminan Sosial, dll yang dikenakan kepada rakyat.
Kesemuanya itu akan digunakan untuk membiayai, program kolaborasi Jokowi dan Rezim baru “Prabowo-Gibran” yang tidak ada gunanya bagi rakyat dan hanya akan menghabiskan APBN pada alokasi yang tidak perlu, serta menjadi tempat para kapitalis birokrat untuk menggarong (Korupsi) dana yang digunakan untuk program-program tersebut.
Lihat saja rencana pembangunan IKN yang menghabiskan dana anggaran sebesar 450 Triliun, Program “makan siang gratis” yang besarnya mencapai 450 Triliun, hal ini totalnya mencapai 50% dari pendapatan negara, sedangkan pembayaran hutang dan bunga hutang Indonesia setiap tahun Inilainya mencapai 900 Triliun.
Sehingga total pendapatan negara yang digunakan untuk IKN, Program Makan Siang Gratis, dan pembayaran hutang dan bunga hutang luar negeri mencapai 1.800 Triliun (100% dari pendapatan negara) sedangkan kebutuhan APBN sebagai contoh pada tahun 2023 lalu adalah sebesar 3.000 Triliun.
Maka, berkaca dari pengalaman tahun 2023 terdapat kebutuhan 1.200 Triliun untuk membiayai negara yang dipimpin oleh rezim pemerintahan yang baru nanti. Maka, penambahan hutang dan perampasan uang rakyat melalui berbagai peningkatan pajak, iuran jaminan sosial, dll akan menjadi instrumen utama bagi rezim baru yang lahir dari pemilu yang penuh kecurangan.
Bahkan ribuan triliun dana buruh yang telah di investasikan oleh BPJS ketenagakerjaan sepanjang 2018 – 2023 kepada pemerintah melalui skema Surat Berharga Negara (SBN) tidak mampu digunakan untuk penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan, dana yang dimiliki biruh hanya digunakan untuk kepentingan populis pembangunan ala rezim jokowi yang jauh dari perbaikan masalah-masalah mendasar kaum buruh. Tak heran jika saat ini mereka telah merancang kebijakan turunan dari omnibuslaw cipta kerja untuk kembali menggarong uang rakyat dengan skema investasi dana publik, penaikkan pajak, dan denda-denda adminitrasi layan publik yang tidak ada sangku- pautnya dengan kesejahtetaan rakyat.
Maka atas dasar pandangan tersebut, Konfederasi KASBI menyatakan sikap bahwa pada Hari Buruh Internasional – May Day 2025 Konfederasi KASBI melakukan aksi turun kejalan di Gedung DPR RI – Jakarta pada tanggal 1 mei 2025 yang dihadiri oleh buruh-buruh anggota KASBI di wilayah kota/kabupaten meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Lalu basis-basis KASBI juga akan melakukan Aksi May Day di Sumatera Selatan, Lampung, Subang, Indramayu, Garut, Tasik, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kalimantan Timur di Kutai Timur dan Berau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat di Sambas, Sulawesi Tengah di Morowali, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
Konfederasi KASBI juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk segera melakukan konsolidasi dan memperkuat persatuan nasional, sebagai cikal bakal untuk pembangunan kekuatan politik rakyat, yaitu pembangunan Partai Politik Progresif yang dilahirkan dari rahim gerakan rakyat, yang mampu memenangkan tuntutan kesejahteraan rakyat, demokrasi, kesetaraan,dan keadilan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya pada May Day 2025 ini, Konfederasi KASBI mengusung beberapa tuntutan sebagai berikut ;
- Cabut omnibus law cipta kerja dan PP turunannya,
- Stop badai PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh,
- Berlakukan upah layak nasional, secara adil dan bermartabat serta cabut PP51 tahun 2023;
- Tolak system kerja kontrak, outsourcing, system kerja magang, dan system kemitraan palsu bagi driver online dan ojol;
- Lindungi buruh Perempuan, stop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja – segera ratifikasi Konvensi ILO 190;
- Berlakukan Day Care anak yang murah dan berkualitas, sediakan ruang laktasi bagi buruh Perempuan;
- Jamin dan lindungi hak-hak buruh Perkebunan sawit, dan seluruh buruh pada industri pertanian, buruh pertambangan, serta pekerja medis dan Kesehatan;
- Jamin dan lindungi hak-hak Migran, pekerja perikanan, kelautan – segera ratifikasi Konvensi ILO 188;
- Berlakukan pengangkatan guru dan pekerja honorer dalam pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak bermartabat;
- Stabilkan harga sembako dan harga barang lainnya, Tolak kenaikan harga BBM, Tarif Dasar Listrik, dan Tarif Tol;
- Stop represifitas dan kriminalisasi aktivis Gerakan rakyat;
Tolak pemerintahan fasis, militeristik :
- Tolak UU TNI, RUU POlri dan Revisi KUHAP;
- Kembalikan fungsi TNI dan Polri pada tugas profesionalitasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara;
- Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh anak-anak Indonesia;
- Wujudkan reforma agrarian sejati, tolak system bank tanah;
- Wujudkan keadilan ekologis, jaga kelestarian lingkungan hidup, tolak perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat;
- Bangun industri nasional yang kuat dibawah kontrol rakyat;
- Jaga demokrasi sejati, tegakan supremasi sipil;
Demikian Pers Release ini kami sampaikan untuk dikabarkan kepada kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 1 Mei 2025
PENGURUS PUSAT KONFEDERASI KASBI
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL








