Ribuan Warga Prigen Pasuruan Demo, Tolak Alih Fungsi Hutan
LINGKARMEDIA.COM – Aksi demo ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang seluas sekitar 22,5 haktare, Minggu (29/3/2026) siang.
Warga memulai aksinya dengan melakukan long march atau jalan kaki sepanjang sekitar 850 meter.

Dimulai dari Dung Biru, Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen hingga Jalan Taman Wisata, Kelurahan Pecalukan.
Dengan tegas, mereka menolak rencana real estate yang rencana dibangun di Kelurahan Pecalukan dan Ledug, Kecamatan Prigen.
Di Jalan Taman Wisata, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan doa bersama dan aksi teatrikal.
Perwakilan mereka juga berorasi di bawah pengawasan aparat keamanan. Baik dari Linmas, Koramil Prigen, Polsek Prigen, dan Polres Pasuruan.
“Ini aksi damai. Dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Prigen, menolak alih fungsi hutan,” ujar Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Priya Kusuma.
Dalam aksinya, Priya mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Stasionkota Sarana Permai. Serta, mengembalikan status lahan menjadi zona hijau.
Juga membatalkan SK Kemenhut Nomor 375/2004 dan mengusut tuntas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) PT Kusuma Raya Utama. Serta, hutan harus tetap menjadi hutan, tidak dialihfungsikan dengan alasan apapun.
“Pertimbangan utama penolakan terkait fungsi resapan hutan, keanekaragaman hayati akan terganggu, sumber mata air berpengaruh, juga ancaman bencana. Jika tuntutan kami tidak diperhatikan, akan mendatangkan aksi lebih besar lagi. Karena ini tentang alam,” ujarnya.
Ketua Aliansi Gema Duta sekaligus koordinator aksi, Priya Kusuma mengatakan ada 5 tuntutan setelah aksi besar-besaran yang dilakukan. Ia berharap semua stakeholder terutama anggota panitia khusus (pansus) DPRD mengawalnya.
“Untuk pansus, agar rekomendasi yang dikeluarkan ke Bupati Pasuruan itu benar-benar sesuai dengan aspirasi dan tuntutan kami saat ini. Jadi pansus agar jangan keluar dari tuntutan warga masyarakat yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini karena mereka wakil-wakil kita. Jangan sampai loyo, jangan sampai mereka masuk angin,” kata Priya, Senin (30/3/2026).
Ketua panitia khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugianto juga hadir. Anggota DPRD asal Kelurahan Pecalukan ini mengatakan, penolakan warga luar biasa ini menjadi kekuatan baru untuk pansus.
Ia memastikan pansus sudah menyiapkan rekomendasi, namun masih menunggu rapat internal pansus.
“Adanya dukungan dari warga ini menjadi cambuk bagi kami untuk lebih mempercepat proses pemberian rekomendasi kepada bupati,” ujarnya.
Ia pun berjanji akan segera menuntaskannya. Bahkan, menargetkan pada akhir April, sudah disampaikan ke Bupati Pasuruan. Terlebih, masa kerja pansus selesai sampai 27 April 2026.
“Pansus tetap kompak dengan tegas menolak. Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sudah kami kantongi. Jadi, kami akan berikan rekomendasi secepat mungkin sebelum akhir masa kerja pansus,” jelasnya.
Administrator KPH Pasuruan Ifad Cahyo juga datang ke lokasi aksi. Menurutnya, pelepasan lahan hutan itu dilakukan pada 2004.
“Statusnya saat itu hutan produksi untuk pariwisata. Proses-proses pelepasan, semuanya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








