Redaksi

Faktual, Inspiratif Tanpa Batas

Tentang kami

LINGKARMEDIA.COM adalah media yang didirikan  untuk solidaritas, keadilan dan kesetaraan.
Tujuan dari berdirinya lingkarmedia.com untuk meluaskan informasi dan pengetahuan tentang hak dan kesetaraan, sekaligus memajukan keberanian rakyat dari kalangan buruh, petani, pelajar, perempuan dan kelompok lainnya menghadapi segala bentuk serangan dan diskriminasi.

LINGKARMEDIA.COM akan memberikan banyak kesempatan bagi netizen untuk mengenal dan belajar tentang perjuangan dan solidaritas dan kesetaraan melalui ragam bentuk informasi dan pengetahuan yang diproduksi.

LINGKARMEDIA.COM terilhami artikel 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mengatakan bahwa semua orang memiliki hak kebebasan berpendapat dan berekspresi juga hak untuk mencari, menerima dan memberikan informasi serta ide tanpa batas. Hal inilah yang ditegaskan dalam Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms.

Dengan hadirnya LINGKARMEDIA.COM, masyarakat luas bisa terlibat dalam proses pemberitaan lewat JURNALISME WARGA, menjadi sarana komunikasi komunitas, memberi kesempatan ekspresi pengetahuan dan bakat, sekaligus sebagai sarana pengaduan dan pembelaan atas beragam kasus pelanggaran hak rakyat.

Dikelola oleh
PT. Lingkar Bintang Nusantara Media

Sertifikat Pendirian
AHU – 063554.AH.01.30 Tahun 2024

N I B
2810240239833

Akte Notaris

EKA ASTRI MAERISA, SH., MH., M.Kn
No. 5 / 06 November 2024

NPWP
12.487.976.8-513.000

  Rekening Perusahaan
Bank BSI 7291302836

  Alamat Redaksi

Alamat Kantor Pusat

Jl. Jend Sudirman RT. 002 RW. 003
Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal – Jawa Tengah

Alamat Biro Sulawesi Utara

Perum Riski Aerujang Blok E no. 6

Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Bitung, Sulawesi Utara

Pemimpin Perusahaan
Mulyanah

Dewan Redaksi

Mulyanah

Samsu Ilyasa

Ramses Desemberata Aruan

     Pemimpin Redaksi

 Samsu Ilyasa

Wakil Pemimpin Redaksi

Ramses Desemberata Aruan

ITE
Mahardika Data

   Litbang
Lingkar Research Institute

Biro Hukum

Suwito, SH., MH
Supardi, SH., MH
Sutrisna, SH

Penasihat

Andy William Sinaga, S. Sos., SH

 Wartawan/Penulis

Umi Sudarto, Putra, Agung, Agus Wahyudi, Indra, Rusdyanto Makahinda, Jonly Madilah, Elshinta Manalip, Steven Hard W, Michael Rymond T, Andromedha Diego, Luis Sauissa, Victor
Uto Shinta, Sardiman, Ahmad Faisal, Erick Marizta

Iklan
HP: +62 821 1318 8594
email:

iklanlingkarmedia@gmail.com

pasangiklanlm@gmail.com

Perhatian
Dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan/penulis Lingkarmedia.com dilengkapi kartu Identitas/surat tugas resmi Media pers yang ditandatangani pemimpin redaksi.

____________________

DISCLAIMER
Dengan mengakses dan menggunakan lingkarmedia.com Anda telah memahami dan setuju bahwa:
Semua isi berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis di lingkarmedia.com hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan transaksi seperti saham/perdagangan dan lain-lain.
Lingkarmedia.com berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, namun lingkarmedia.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.
Kami tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik publik seperti Publika, Komunitas, Komentar Pembaca, Forum, Polling, Pro Kontra dan lainnya.
Namun demikian, lingkarmedia.com berhak menyunting atau menghapus isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi dan sentimen suku, agama dan ras.
Segala isi baik berupa teks, gambar, video, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab lingkarmedia.com
Berita lingkarmedia.com menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukan bahwa lingkarmedia.com menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa lingkarmedia.com tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut.
Setiap perjanjian dan transaksi antara anda dan pengiklan yang ada di lingkarmedia.com adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa lingkarmedia.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.
Semua hasil karya yang dimuat di lingkarmedia.com baik berupa teks, gambar, suara dan video serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta lingkarmedia.com

____________________

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran :

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran :

Cara-cara yang profesional adalah:

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. Menghormati hak privasi;

c. Tidak menyuap;

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran :

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).

____________________

Perlindungan Profesi Wartawan

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati.
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.

Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat;

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan,
penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,
disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat
ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk
melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.