Tuntut Pailit Dibatalkan MA, Ratusan Buruh PT Dua Kuda Gelar Unjuk Rasa Damai di PN Jakarta Pusat

IMG-20260401-WA0176

LINGKARMEDIA.COM – Ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi (1/4/2026). Aksi yang berlangsung tertib ini bertepatan dengan proses hukum pailit perusahaan yang tengah memasuki tahap Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Para buruh datang sejak pukul 08.00 WIB dan tetap menjaga ketertiban di sekitar area pengadilan.

Aksi ini terkait dengan Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada tanggal 12 Maret 2026. Meski putusan tersebut telah menyatakan perusahaan pailit, hingga kini pabrik masih beroperasi normal dan proses hukum lanjutan di Mahkamah Agung masih berjalan.

Salah satu pekerja produksi yang ikut aksi, Yamin, tak kuasa menahan haru saat berbicara kepada awak media. Dengan suara agak bergetar, Yamin menyampaikan keresahan yang dirasakan ratusan rekan kerjanya.

“Kami bukan mau ribut atau memihak siapa pun. Kami hanya ingin bekerja seperti biasa. Sampai hari ini, pabrik masih jalan normal, produksi masih berjalan, dan gaji kami masih dibayar tepat waktu. Tapi bayang-bayang pailit ini membuat kami takut setiap malam. Bagaimana nasib anak-anak saya yang masih sekolah? Bagaimana saya bisa bayar SPP dan beli susu adiknya kalau tiba-tiba kami di-PHK massal?” ujar Yamin, sambil sesekali menyeka keringat di dahi.

Yamin mengaku bahwa pabrik ini adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarganya. “Saya bukan pengusaha, bukan kreditur, saya hanya pekerja biasa. Di saat harga beras dan kebutuhan pokok terus naik, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan segalanya bagi keluarga kecil saya,” tambahnya.

Para buruh menuntut agar Mahkamah Agung segera memutus Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sedang diajukan perusahaan. Mereka berharap putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Maret 2026 tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga perusahaan tetap bisa beroperasi normal dan mereka tidak kehilangan pekerjaan.

“Kami mohon dengan sangat kepada Bapak-Ibu Hakim Agung, tolong batalkan putusan pailit ini. Pabrik ini masih hidup. Kami masih bekerja, masih produksi, dan masih bisa berkontribusi. Jangan biarkan pailit ini mematikan harapan ratusan keluarga di tengah krisis ekonomi yang sedang melanda,” pungkas Yamin dengan penuh harap.

Kasus pailit PT Dua Kuda Indonesia menjadi perhatian publik karena perusahaan masih menunjukkan aktivitas operasional normal meski telah dinyatakan pailit sejak 12 Maret 2026. Ratusan pekerja berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan memberikan kepastian hukum yang tidak hanya adil bagi perusahaan, tetapi juga melindungi nasib buruh dan keluarganya di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Pengurus/Kurator PT Dua Kuda dan Hakim Pengawas belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, proses hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung masih berjalan.

 

Penulis: Ramses

Editor: Panji