Kalah Sidang PN Dan PT, Pemilik Lahan 40 Hektar di Labuan Bajo Ajukan Kasasi
Jakarta, lingkarmedia.com – Gugatan ahli waris alm. Ibrahim Hanta atas tanah warisan seluas 11 hektar di Kerangan Labuan Bajo yang tumpang tindih oleh klaim hal 40 hektar tanah kawasan Niko Naput.
Pada tingkat Pengadilan Negeri pada 23 Oktober 2024 dimenangkan oleh ahli waris IH. Sedangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, klaim hak atas tanah seluas 40 hektar yang sudah di-PPJB kan kepada pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo salah satu group dari PT Mahanaim Group, Santoso Kadiman selaku pembeli dinyatakan batal demi hukum.
Pada 26 Maret 2025, pihak Niko Naput maupun pembeli tanah seluas 40 hektar yakni Santoso Kadiman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepada awak media, Indra Triantoro, satu tim bersama Jon Kadis, SH, dan Partner, serta Irjen Polisi (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si (Ketua Tim PH) mengatakan, ” Dari memori kasasi yang kami baca, “terdapat alasan-alasan yang menurut kami justru tidak sesuai dengan syarat pengajuan kasasi”.
Menurut Indra, lawan mengajukan Kasasi karena tidak puas atas putusan Pengadilan Negri (PN ) dan Pengadilan Tinggi (PT).
“Kami membantahnya, pendekatan kontra memori kami adalah sudah sependapat pertimbangan judex facti PN dan PT. Dan terkait temuan Kejagung RI serta apa yang lawan sampaikan dalam memori kasasi adalah pengulangan dari dalil di PN,” ucapnya, pada Kamis (17/4/2025) di Jakarta.
” Lagi pula disebut, alas hak tanah orang lain yaitu atas nama Beatrix Seran Nggebu dan lain-lainnya lagi itu. Padahal alas hak itu bukan objek sengketa., janggal dan tidak tepat alasannya, ” tambahnya.
“Saya optimis, mana mungkin Mahkamah Agung (judex juris) membatalkan putusan Judex Facti lalu memenangkan kepemilikan tanah fiktif 40 ha di Kerangan? ,” kata Indra.
Ditegaskannya, bahwa alasan-alasan dalam Memori Kasasi pada pokoknya adalah komplin atas kewenangan mengadili dari hakim Pengadilan Negri (PN) dan Pengadilan Tinggi(PT). Tetapi pada uraian alasan memori kasasi mereka malah masih menyoroti fakta barang bukti baik saksi maupun dokumen, hal mana justru bukan sebagai alasan pengajuan kasasi.
Sesuai fungsinya, Mahkamah Agung (MA) sebagai judex juris, hanya melihat apakah kewenangan PN dan PT sudah benar atau tidak kasus hukum.
“Kami dinilai apakah sudah tepat atau tidak dalam penerapan hukum pada fakta (judex facti), dan MA tidak bicara lagi tentang fakta barang bukti”, beber Indra.
Niko Naput dan Santoso Kadiman, pada pembacaan alasan kasasi baik hakim PN Labuan Bajo maupun PT Kupang : a) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan Judex Facti ( di PN dan PT).
“Dan terhadap alasan ini kami telah membantahnya dalam kontra memory kasasi yang telah kami upload 16 April 2025, yang pada intinya Hakim Agung hendaknya menolak permohonan kasasi mereka. Heran ya, sudah terbukti tanah 40 ha PPJB itu fiktif, SHM diatas tanah ahli waris IH cacat yuridis dan cacat administratif, serta salah lokasi, ada hasil laporan pemeriksaan intelijen satgas mafia tanah Kejagung RI, tapi masih juga ngotot klaim hak itu ke Mahkamah Agung “, jelasnya.
” Kami berharap, hakim MA menolak permohonan kasasi mereka. Hakim PT sudah tepat menjalankan fungsinya, sudah mempertimbangkan ke dalam putusannya tentang hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwibawa di Negara ini yaitu Kejaksaan Agung RI, dimana SHM-SHM dI tanah 11 ha cacat yuridis, salah lokasi, salah ploting “, imbuhnya.
Indra juga menerangkan, bahwa pada obyek tanah yang disengketakan berkaitan dengan hukum adat. “Masalah tanah obyek sengketa ini erat kaitannya dengan hukum adat, karena tanah ini bagian tanah ulayat yang diterima pemilik tanah berdasarkan hukum adatnya, melalui apa yang disebut dalam masyarakat adat Manggarai “kapu manuk lele tuak” secara lisan kepada Fungsionaris Adat “.
Terhadap hal tersebut, pihak hakim PN dan PT (selaku Judex Facti) menerapkan hukumnya pada obyek tanah sengketa 11 hektare. Dan besar dugaannya, hampir pasti Mahkamah Agung (Judex Juris) menguatkan putusan Judex Facti.
“Mungkin publik awam hukum bertanya, apa sih Judex Facti dan Judex Juris itu? Judex Facti dan Judex Juris berasal dari bahasa Latin. Judex=Hakim/penilai. Facti=fakta-fakta/kejadian. Juris=hukum/Undang-Undang. Judex Facti berarti, hakim yang menentukan fakta” atau “penilai fakta. Fungsi ini berada pada hakim PN dan hakim PT. Sedangkan Judex Juris berarti hakim yang menentukan hukum” atau “penafsir hukum”. Fungsi dan peran ini berada di hakim Mahkamah Agung “, kata Indra.
Sementara itu Jon Kadis, yang juga salah satu Tim Pengacara ahli waris IH menambahkan, ” Ketika kasasi, maka Hakim di Mahkamah Agung menilai hakim PN dan PT. Apakah mereka sudah tepat kewenangannya pada kasus perkara, dan bila sudah tepat, dinilai apakah mereka sudah tepat atau tidak menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang ada “.
Menurut nya, tanah 11 hektar tersebut diperoleh secara adat pada 1973 oleh IH, dan sejak saat itu digarap sampai hari ini. Para saksi memberikan kesaksian fakta ini.
Ketika ahli waris IH mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN, pada 2019, barulah dibuat Surat Keterangan Perolehan atas tanah itu oleh Kuasa Penata Tanah. Dimana dalam surat keterangannya menyebutkan bahwa tanah itu sudah diperoleh dan dimiliki sejak 1973.
“Hal-hal inilah yang kami cantumkan dalam kontra memory kasasi, sehingga kuat dugaan kami bahwa permohonan kasasi mereka ditolak oleh Hakim Agung di MA, dan akan menguatkan putusan PT dan PN, akhirnya klien kami menang lagi,” tutup Jon.
(Dra/Tia)








