KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai, Iskandar Sitorus Diperiksa

IMG_20260522_182313

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat upaya untuk menghambat proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi pada Jumat (12/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Aktivitas tersebut diduga mengarah pada upaya menghalangi atau menghambat jalannya penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-soroti-ott-kpk-di-bpk-predikat-wtp-dinilai-jadi-komoditas-dagang/

“Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti yang telah diperoleh. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan penyidikan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa non litigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, yang saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara suap terkait pejabat Bea dan Cukai.

Menurut Iskandar, kuasa non litigasi yang diterimanya berkaitan dengan berbagai persoalan yang muncul di luar proses persidangan. Ia menyebut salah satunya adalah penanganan keluhan pelanggan serta persoalan ketenagakerjaan yang muncul setelah kasus tersebut mencuat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya menerima kuasa non litigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu,” ujar Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengaku kondisi perusahaan mengalami dampak besar setelah kasus dugaan suap tersebut diproses secara hukum oleh KPK. Menurutnya, jumlah karyawan Blueray Cargo Group mengalami penurunan drastis.

“Pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115 orang,” katanya.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini berawal dari dugaan praktik suap yang dilakukan oleh pihak Blueray Cargo Group kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam dakwaan jaksa, John Field disebut bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Total nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang disebut menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Berdasarkan dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian menerima Rp7 miliar, sementara Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar. Selain itu, sebagian dana suap juga diduga mengalir kepada pihak lain yang hingga kini belum diproses hukum.

Salah satu nama yang disebut dalam persidangan adalah Enov Puji Wijanarko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Tak hanya uang, para pejabat tersebut juga diduga menerima berbagai fasilitas bernilai tinggi. Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta. Sementara Enov diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Jaksa penuntut umum menyebut pemberian uang dan berbagai fasilitas tersebut bertujuan agar para pejabat Bea dan Cukai membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan. Dengan adanya perlakuan khusus tersebut, perusahaan diduga memperoleh keuntungan dalam kegiatan impor yang dijalankannya.

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat baik sebagai penerima maupun pemberi suap. Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum yang dapat memperberat konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik korupsi di sektor kepabeanan dan menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun pelaku usaha.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses