KPK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Pengurusan Perkara Bea Cukai
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan yang memanfaatkan proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah pihak dilaporkan mengaku mampu “mengurus” atau mempengaruhi jalannya perkara dengan imbalan tertentu.
Informasi tersebut diperoleh KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Hal ini terungkap saat pemeriksaan Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 27 April 2026.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-periksa-saksi-kasus-suap-pajak-kpp-madya-jakarta-utara/
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara, bahkan mengklaim memiliki akses untuk mengatur proses hukum. Informasi tersebut diketahui beredar di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap terjadi, terutama saat sebuah perkara besar tengah menjadi perhatian publik. Oknum-oknum tersebut diduga memanfaatkan ketidaktahuan atau kekhawatiran pihak tertentu terhadap proses hukum yang berjalan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Budi menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia memastikan tidak ada celah bagi pihak luar untuk mempengaruhi jalannya penyidikan maupun proses hukum lainnya.
“KPK memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Sejalan dengan itu, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tawaran semacam itu dipastikan tidak memiliki dasar dan berpotensi merugikan pihak yang terlibat.
“Jika menemukan atau mengalami praktik serupa, agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain membantu pengungkapan kasus, peran masyarakat juga krusial dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Di sisi lain, dalam pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, penyidik KPK mendalami terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Pendalaman ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah ditangani.
Kasus ini sendiri telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Para tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pihak dari sektor swasta sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Khusus untuk pihak dari PT Blueray, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan yang diduga milik tersangka Rizal.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang berharga, antara lain logam mulia, uang dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik dan perlengkapan produksi konten.
Beberapa di antaranya adalah komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss tipe WL-30XLR Wireless System.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti kepabeanan dan cukai.
Dengan adanya peringatan terkait modus penipuan ini, KPK berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk mengatur proses hukum.
KPK juga kembali mengingatkan bahwa satu-satunya cara yang sah dalam menghadapi proses hukum adalah dengan mengikuti prosedur yang berlaku, bukan melalui jalur pintas yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berintegritas.
Penulis : Panji
Editor : Ramses








