MAKI Desak KPK Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

IMG_20260523_225200

LINGKARMEDIA.COM – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menjadi sorotan setelah disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam sidang perkara yang menjerat bos PT Blueray Cargo,John Field, terungkap adanya dugaan aliran uang sebesar SGD 213.600 kepada Djaka Budi Utama. Fakta tersebut memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan keterlibatan orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-bupati-tulungagung-nonaktif-19-pejabat-pemkab-diperiksa/

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta KPK tidak menutup mata terhadap fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budi sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

“Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak memeriksanya,” kata Boyamin, Jumat (22/5).

Nama Djaka Budi disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Boyamin menilai, fakta persidangan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan dan penyidik KPK. Ia meminta lembaga antirasuah proaktif mengembangkan perkara, khususnya terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai.

“Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan. Ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Pegiat antikorupsi itu bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) apabila tidak segera memanggil Djaka Budi untuk diperiksa. Menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap Djaka sangat penting guna mengklarifikasi dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan.

“Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK,” ujarnya.

Selain mendesak pemeriksaan, Boyamin juga meminta agar Djaka Budi Utama dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Ia menilai, dugaan pertemuan dengan pengusaha yang memiliki rekam jejak bermasalah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjaga integritas dan menghindari pertemuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih dengan pihak-pihak yang diduga terkait pelanggaran hukum.

“Kalau tidak dipecat ya bisa saja kita gugat ke PTUN nanti, karena kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik. Karena apa? Melakukan pertemuan dengan pengusaha yang hitam,” imbuh Boyamin.

Desakan pencopotan tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta Menteri Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat bea cukai yang tidak bekerja dengan baik.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurut dia, seluruh informasi yang berkembang dalam proses persidangan akan menjadi bahan penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus.

“Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan,” kata Budi.

Ia menegaskan, KPK akan terus mendalami seluruh alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC secara menyeluruh.

Budi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, pengawasan publik menjadi faktor penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang transparan dan berkeadilan.

“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sasewa menegaskan tidak akan melindungi bawahannya apabila terbukti menerima aliran dana suap.

Purbaya menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai hasil proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pencopotan terhadap Djaka Budi sangat mungkin dilakukan apabila dugaan penerimaan uang tersebut terbukti dalam persidangan.

“Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti bersalah, harusnya iya (dicopot),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Meski demikian, Purbaya menegaskan dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Pemerintah, kata dia, akan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur,” tegasnya.

Kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC kini menjadi perhatian publik. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai dapat mencoreng upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan.

Publik pun menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti fakta-fakta persidangan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun kesaksian di pengadilan.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses