Komisi III DPR RI Kunker ke Kejatisu, Monitoring Pelaksanaan KUHP dan KUHAP

IMG_20260523_143333

LINGKARMEDIA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR RI juga melakukan analisa terhadap berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/judi-tembak-ikan-gbm99-kian-meresahkan-warga-medan-utara-desak-polisi-bertindak/

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, yakni Dr. Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs. Siti Aisyah SH, Widya Pratiwi SH, Abdullah S.Sy, Benny Utama SH MM, Martin Tumbelaka, Drs. Adang Daradjatun, Rudianto Lallo SH MH, Sudin SE, dan Nabil Husein Said.

Dalam sambutannya, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kunjungan kerja ini menjadi bagian penting dari pengawasan DPR RI terhadap implementasi regulasi hukum baru yang berlaku secara nasional. Menurutnya, DPR RI ingin memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Tujuan spesifik kunjungan ini adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara. Kami ingin mengetahui secara langsung berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapannya,” ujar Sahroni di hadapan peserta rapat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Oleh sebab itu, implementasinya harus dikawal bersama agar tujuan utama pembentukan regulasi tersebut benar-benar tercapai, yakni menciptakan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berpihak kepada masyarakat.

Menurut Sahroni, DPR RI tidak hanya ingin menerima laporan administratif semata, tetapi juga ingin mendengar langsung pengalaman para penegak hukum di daerah terkait kendala teknis maupun substansi aturan baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

“DPR RI ingin mendapatkan gambaran nyata di lapangan. Apakah aparat penegak hukum sudah siap secara sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga pemahaman terhadap substansi aturan baru. Semua ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin SH MH, menyambut baik kunjungan Komisi III DPR RI tersebut. Ia mengaku bangga karena Kejatisu menjadi salah satu lokasi monitoring nasional terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Muhibuddin menyebut kunjungan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyampaikan berbagai masukan dan kondisi nyata penegakan hukum pasca diberlakukannya regulasi baru tersebut.

“Ini menjadi momen penting bagi jajaran Kejati Sumatera Utara untuk dapat mengutarakan secara langsung perihal saran dan masukan terkait kondisi serta situasi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru saat ini,” ujar Muhibuddin.

Ia menambahkan, implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan penyesuaian besar di berbagai sektor, mulai dari sistem administrasi perkara, koordinasi antarpenegak hukum, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di institusi penegakan hukum.

Muhibuddin juga menilai dukungan DPR RI sangat diperlukan, terutama dalam mempercepat pembentukan regulasi turunan dan petunjuk teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan baru tersebut.

“Selain itu, kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menunjukkan secara langsung kondisi di lingkungan Kejati Sumatera Utara yang tentunya dapat menjadi masukan penting bagi penguatan institusi penegakan hukum,” lanjutnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama pejabat utama Polda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), hingga Kepala BNN Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.

Kehadiran lintas institusi penegak hukum itu menunjukkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergi kuat antar lembaga. Sebab, perubahan regulasi tidak hanya berdampak pada proses penuntutan, tetapi juga sistem penyidikan, penahanan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi di lapangan. Di antaranya terkait kebutuhan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum, penyesuaian sistem administrasi perkara, serta perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, persoalan teknis seperti sinkronisasi antar lembaga penegak hukum juga menjadi perhatian utama. Para peserta berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan pelaksana dan pedoman teknis agar implementasi hukum berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kejatisu ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Evaluasi tersebut dianggap penting agar reformasi hukum nasional benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.

Kajatisu juga berharap hasil kunjungan ini dapat mempercepat penyusunan regulasi turunan yang masih diperlukan dalam mendukung efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

 

Penulis: Fani Ardana

Editor: Ramses