Polemik Pelaksanaan Proyek Villa Kayu Selesai Lewat Perundingan dan MoU

IMG_20260518_114210_copy_1473x1104_copy_1473x1104

LINGKARMEDIA.COM – Polemik antara warga Jalan Gimbo RT 05 RW 06, Dusun Jurangkuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan pihak kontraktor pelaksana proyek Villa Kayu milik PT. Esa Swardhana Thani akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memanas akibat aktivitas kendaraan pengangkut material proyek yang keluar masuk pada malam hari dan dinilai mengganggu kenyamanan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui perundingan bersama.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang digelar di rumah Ketua RT 05 RW 06 pada Senin (18/5/2026) siang. Pertemuan tersebut melibatkan warga Jalan Gimbo, perwakilan kontraktor dari CV. CARTIDE dan PT. BMP, Pemerintah Desa Sumberbrantas, pihak Kecamatan Bumiaji, Babinkamtibmas, serta Babinsa.

Sebelumnya, warga melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi proyek secara spontan selama beberapa hari sebagai bentuk protes atas aktivitas armada pengangkut material yang melintas hingga larut malam. Warga menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat bersama pihak kontraktor.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/diduga-kontraktor-langgar-kesepakatan-jam-operasional-warga-tutup-akses-jalan-proyek/

Dalam forum perundingan, Sekretaris Desa Sumberbrantas, Purwanto, menyampaikan langsung keluhan warga dengan nada tegas kepada pihak kontraktor. Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa kecewa karena kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama justru dilanggar dalam pelaksanaannya.

“Saya harus berdiri di depan warga. Pak Asmo dan Pak Anton sudah mengkhianati yang kita omongkan di kantor dan ini terjadi, pak wawali datang. Seolah-olah kita diadu dengan pejabat-pejabat kita, PT harusnya hadir,” ujar Purwanto dalam forum tersebut.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Purwanto menekankan bahwa masyarakat Sumberbrantas sebenarnya berharap keberadaan proyek pembangunan tersebut dapat membawa dampak ekonomi positif bagi warga sekitar. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas proyek juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat.

“Saya tidak mau Sumberbrantas terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, terutama hadirnya PT Esa. Harapan kita itu menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat Sumberbrantas,” katanya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurut Purwanto, salah satu persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah lalu lalang kendaraan pengangkut material pada malam hari yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu aktivitas warga. Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa aktivitas pengangkutan material tidak dilakukan melewati waktu magrib.

“Supaya masyarakat tidak terganggu, aktivitasnya tidak terlalu ramai dan nyaman. Utamanya tentang masalah angkut mobil material. Kita sudah sepakat tidak boleh lebih dari magrib, kenapa kok malam,” imbuhnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Purwanto juga menegaskan bahwa jalan yang digunakan kendaraan proyek merupakan jalan desa yang berada di bawah kewenangan masyarakat dan pemerintah desa, bukan jalan milik pemerintah kota maupun provinsi.

“Ini bukan jalan umum, bukan jalan provinsi atau kabupaten, tapi ini jalan desa. Ketika ada masyarakat terganggu, masyarakat resah dengan adanya aktivitas PT yang sudah kita sepakati, warga berhak memberhentikan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak kontraktor memberikan klarifikasi. Asmo, perwakilan dari pihak pelaksana proyek, menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan operasional PT. Esa Swardhana Thani meskipun berada di bawah pemilik yang sama.

“Kami hanya membangun rumah, jadi jangan dikaitkan dengan PT Esa. Kami beda dengan PT, memang dengan bos yang sama cuma beda divisi. Kami hanya untuk membangun,” jelas Asmo di hadapan warga.

Ia mengakui adanya pelanggaran pengiriman material pada malam hari, namun menurutnya hal tersebut terjadi karena ulah sopir supplier material yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk masalah kemarin itu kami sudah ngomong ke pihak material dan toko, cuma sopir yang seenaknya sendiri kirim malam-malam. Dan sudah kami blacklist oleh kontraktor karena kemarin sudah ada kesepakatan jam tujuh selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager CV. CARTIDE, Anton, menyebut polemik yang terjadi dipicu oleh adanya miskomunikasi antara pihak lapangan dengan supplier material. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihak kontraktor telah menetapkan jadwal pengiriman material hanya pada pagi hingga sore hari.

“Kejadian ini muncul karena adanya miss komunikasi. Saya dengan Pak Asmo dalam order material setiap supplier kita berikan jadwal antara jam enam pagi sampai jam enam sore. Kecuali saat pengecoran, itu sifatnya kondisional,” terang Anton.

Menurut Anton, salah satu supplier pasir sebelumnya sempat berkoordinasi dengan tim lapangan terkait pengiriman material. Namun hingga sore hari tidak ada kepastian waktu pengiriman sehingga pihak kontraktor mengira pengiriman dibatalkan.

“Untuk satu supplier pasir yang kemarin itu sebenarnya dari siang sudah berkoordinasi dengan tim lapangan kami, Pak Andre. Sampai sore tidak ada kabar, mungkin mereka menunggu. Ternyata datang pertama jam sembilan malam dan saya tidak ada informasi sama sekali. Saat itu sama Pak RT masih diberi toleransi. Tapi yang jam satu dini hari ini yang menjadi masalah karena mengganggu warga,” ungkapnya.

Anton menyebut pihak kontraktor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist supplier pasir tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Perundingan yang berlangsung hampir empat jam itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara warga Gimbo dengan pihak kontraktor. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan Kepala Desa Sumberbrantas.

Dari pihak perusahaan, dokumen ditandatangani oleh Anton selaku Project Manager CV. CARTIDE dan Iwan Patria sebagai Project Manager PT. BMP. Sementara dari pihak masyarakat ditandatangani oleh Ketua RT 05 Miseman, Ketua RW 06 Budi, Kepala Dusun Jurangkuali Sugeng, serta Kepala Desa Sumberbrantas Saniman.

Dalam perjanjian tersebut, pihak kontraktor berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan selama proses pembangunan berlangsung. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembatasan jam operasional kendaraan besar dan alat berat hanya mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Khusus untuk pekerjaan pengecoran yang membutuhkan waktu tertentu, pihak perusahaan wajib terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar masyarakat mengetahui jadwal pekerjaan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman jalan secara berkala apabila aktivitas proyek menimbulkan debu. Pihak kontraktor juga harus membersihkan sisa material yang tercecer di sepanjang Jalan Gimbo agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar.

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama kendaraan proyek keluar masuk area pembangunan, kedua belah pihak juga menyepakati penempatan dua orang warga sebagai petugas pengatur lalu lintas.

Tidak hanya soal teknis proyek, kesepakatan tersebut juga mengatur etika para pekerja selama berada di lingkungan warga. Seluruh pekerja proyek diwajibkan menghormati norma, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat setempat.

Perusahaan juga bertanggung jawab memperbaiki atau memberikan ganti rugi yang wajar apabila aktivitas pembangunan menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum maupun rumah warga.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya proyek serta memberikan teguran secara baik-baik apabila ditemukan pelanggaran terhadap isi kesepakatan. Warga juga diminta tetap menjaga kondusivitas lingkungan selama pihak perusahaan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

Dalam klausul perjanjian juga disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, penyelesaiannya akan ditempuh terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan Pemerintah Desa Sumberbrantas sebelum menempuh jalur hukum.

Sebagai bentuk penegakan aturan, disepakati pula adanya sanksi bertahap bagi perusahaan apabila melakukan pelanggaran. Sanksi dimulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama, kedua, hingga surat peringatan ketiga.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar pembangunan proyek Villa Kayu tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan kenyamanan dan kepentingan masyarakat sekitar.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses