Organisasi Advokat Singapura Audiensi dan Perkuat Kerjasama Dengan DePA-RI

IMG-20260518-WA0233

LINGKARMEDIA.COM  – Hubungan bilateral Indonesia dan Singapura di bidang hukum kembali diperkuat melalui pertemuan antara organisasi advokat kedua negara. Delegasi The Law Society of Singapore (LSS) melakukan audiensi sekaligus mempererat kerja sama dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa persahabatan di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Ketua Umum DePA-RI,TM. Luthfi Yazid , menyebut kunjungan organisasi advokat ternama dari Singapura tersebut sebagai sebuah kehormatan besar bagi DePA-RI. Menurutnya, hubungan yang terjalin antara kedua organisasi tidak hanya penting bagi penguatan profesi advokat, tetapi juga memiliki arti strategis bagi hubungan hukum dan investasi antara Indonesia dan Singapura.

Kunjungan delegasi LSS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI yang dilaksanakan di Singapura pada 15 Agustus 2025. Saat itu, nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Presiden LSS ketika itu, Lisa Sam, bersama Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid.

Delegasi The Law Society of Singapore kali ini dipimpin langsung oleh Presidennya, Tan Cheng Han, seorang akademisi dan pengacara senior ternama di Singapura yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) serta School of Law City University of Hong Kong.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/peringati-28-tahun-reformasi-aliansi-bem-dan-organisasi-masyarakat-sipil-banjarnegara-nobar-film-pesta-babi/

Dalam rombongan tersebut turut hadir 18 pengacara dari berbagai firma hukum besar di Singapura. Kehadiran mereka menjadi simbol keseriusan LSS untuk memperkuat hubungan profesional dan akademik dengan komunitas advokat di Indonesia, khususnya DePA-RI.

Beberapa pengacara yang hadir di antaranya Ramesh Selvaraj dari Allen & Gledhill LLP, Remy Choo dari RCLT Law Corporation, Abdul Rahman BMH dari Abdul Rahman Law Corporation, Dawn Tan dari ADTLaw LLC, Jenny Lai dari Jenny Lai & Co, hingga Ronald JJ Wong dari Covenant Chambers LLC. Selain itu hadir pula sejumlah nama penting lainnya seperti Trent Ng dari Fortress Law Corporation dan Umar Abdullah Mazeli dari Adel Law LLC.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Sementara dari pihak DePA-RI, sejumlah pengurus pusat dan daerah turut hadir dalam audiensi tersebut. Di antaranya Ketua Umum (Plt) Irjen Pol Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama DePA-RI Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH.

Hadir pula Ketua Kerjasama Internasional DePA-RI yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram, bersama sejumlah pengurus lainnya seperti Azrina Fradella, Broto Pramono Istianto, Dr. Kunthi Dyah Wardani, Agung Bayu, hingga Dr. Hadi Purnomo selaku Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain unsur organisasi advokat, audiensi tersebut juga dihadiri kalangan akademisi dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran unsur kampus dan akademisi menunjukkan bahwa kerja sama yang dibangun tidak hanya terbatas pada profesi advokat, tetapi juga membuka peluang riset hukum, pertukaran akademik, hingga pengembangan keilmuan lintas negara.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, TM. Luthfi Yazid menyampaikan harapan besar agar hubungan antara Indonesia dan Singapura, khususnya antar organisasi advokat, semakin erat dan berkelanjutan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia mengaku meski tidak dapat hadir secara langsung untuk berjabat tangan dengan Prof Tan Cheng Han maupun sahabat lamanya Lisa Sam, dirinya yakin pertemuan tersebut akan menjadi awal dari kolaborasi besar yang saling menguntungkan.

“Pertemuan ini saya yakini akan menjadi langkah produktif untuk membangun kerja sama kolaboratif yang saling menghargai serta membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat maupun kedua negara sahabat, Indonesia dan Singapura,” ujar Luthfi.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antar organisasi profesi hukum menjadi sangat penting di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan hubungan bisnis lintas negara. Dengan adanya kerja sama kelembagaan seperti ini, diharapkan para advokat dari kedua negara dapat lebih mudah bertukar pengetahuan, pengalaman, hingga memperkuat perlindungan hukum terhadap para investor dan pelaku usaha.

Sementara itu, Presiden LSS, Tan Cheng Han, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DePA-RI atas sambutan hangat yang diberikan kepada delegasi Singapura.

Ia menilai kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura sangat penting, terutama mengingat besarnya hubungan ekonomi dan investasi antara kedua negara.

Menurut Prof Tan Cheng Han, investasi Singapura di Indonesia memiliki nilai yang sangat besar sehingga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal. Sebaliknya, banyak pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura dan memerlukan jaminan perlindungan hukum yang baik.

“Rule of law harus benar-benar ditegakkan. Hubungan ekonomi kedua negara membutuhkan dukungan sistem hukum yang kuat dan profesional,” ujarnya.

Pengacara senior di Wong Partnership LLP tersebut juga berharap hubungan antara LSS dan DePA-RI dapat berkembang lebih jauh di masa kepemimpinannya.

Ia menyebut ruang kerja sama antara kedua organisasi sangat luas, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pelatihan dan peningkatan keahlian, hingga penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi.

“Kerja sama ini tentu sangat luas. Bisa mencakup peningkatan profesionalitas, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara, bahkan kerja sama akademik dan riset,” kata Prof Tan Cheng Han kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Para peserta turut membahas perkembangan hukum di Indonesia, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dikaitkan dengan berbagai persoalan kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang atau money laundering, perkara korupsi, hingga kejahatan lintas negara.

Delegasi Singapura juga berbagi pengalaman mengenai bagaimana sistem hukum di negaranya menangani persoalan-persoalan serupa, termasuk pendekatan terhadap kejahatan korporasi dan perlindungan investor.

Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan yang dinilai sangat penting dalam menghadapi tantangan hukum global yang semakin kompleks. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi internasional, kebutuhan akan harmonisasi hukum dan pemahaman lintas yurisdiksi menjadi semakin mendesak.

Menanggapi berbagai peluang kerja sama yang dibahas dalam audiensi tersebut, TM. Luthfi Yazid mengaku optimistis bahwa banyak program prospektif yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan LSS di masa mendatang.

Ia menilai kolaborasi antara organisasi advokat Indonesia dan Singapura dapat menjadi model kemitraan profesional yang saling memperkuat di kawasan Asia Tenggara.

Pertemuan yang berlangsung penuh persahabatan itu akhirnya ditutup dengan pertukaran cendera mata antara kedua organisasi sebagai simbol penghormatan dan persahabatan yang terus terjalin antara Indonesia dan Singapura.

Momentum tersebut sekaligus menandai babak baru kerja sama strategis antara komunitas advokat kedua negara dalam memperkuat supremasi hukum, profesionalitas advokat, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di era globalisasi.

 

Penulis: Panji, Megy

Editor: Samsu