Memimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB Sementara Hak-Hak Domestik Tetap Berisiko: Tantangan Kredibilitas Indonesia
Pernyataan Bersama :
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Indonesia telah ditunjuk sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. Secara sepintas, momen ini dapat dilihat sebagai pencapaian diplomatik dan cerminan kepercayaan global, khususnya dari kawasan Asia-Pasifik, yang memberikan 34 dari 47 suara dari Kelompok Asia-Pasifik (APG). Namun, pada saat yang sama, posisi ini meningkatkan pengawasan terhadap sikap diam selektif Indonesia dalam berbagai isu hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di tingkat regional dan global.
Ketidakpatuhan Indonesia terhadap Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional
Indonesia telah menolak Mekanisme Hak Asasi Manusia PBB dengan tidak mematuhi Tinjauan Berkala Universal (UPR) dan rekomendasi badan-badan perjanjian, Komunikasi Prosedur Khusus, dan jenis komunikasi lainnya seperti siaran pers dari OHCHR dan pernyataan tidak langsung. Sebuah negara yang menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban hak asasi manusianya, tetapi juga menjadi teladan praktik terbaik dengan terlibat secara konstruktif dengan mekanisme PBB dan masyarakat sipil.
Indonesia masih memiliki komitmen yang belum terpenuhi terkait rekomendasi tahun 2022 meskipun siklus berikutnya akan berlangsung pada tahun 2027. Indonesia menerima sekitar 269 rekomendasi dan menerima sekitar 205 rekomendasi. Misalnya, Indonesia menerima rekomendasi mengenai “ Penguatan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, dan masyarakat sipil ”. Jika kita kembali ke protes massal yang terjadi pada Agustus-September 2025, Indonesia sebenarnya telah melakukan pelecehan dan penangkapan terhadap pembela HAM di banyak kota di berbagai provinsi. Hingga saat ini, mereka yang ditangkap belum dapat kembali berhubungan dengan keluarga mereka. Pada Desember 2025 saja, ada beberapa jurnalis dan influencer media sosial yang dilecehkan oleh pemerintah dengan berbagai bentuk teror karena berbicara tentang bencana tanah longsor dan banjir Sumatera. Beberapa dari mereka menyebutkan teror tersebut termasuk rumah mereka dibom dengan bom molotov, mobil dirusak, dan bangkai hewan dikirim ke rumah mereka oleh ‘orang tak dikenal’. Ada juga upaya untuk meretas akun mereka.
Indonesia juga menerima rekomendasi untuk “ Mereformasi dan memperbaiki undang-undang nasional yang diskriminatif atau membatasi hak”. Pada kenyataannya, pada tahun 2025, Indonesia kembali mengesahkan dua undang-undang nasional kontroversial lainnya, yaitu UU TNI (hukum militer) dan KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana). Kedua peraturan tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada militer (TNI) dan kepolisian (Polri). Banyak undang-undang bermasalah yang sudah ada juga tetap sama. Selain itu, Indonesia menerima rekomendasi untuk “ Melindungi Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul ”. Namun, undang-undang seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus digunakan untuk mengkriminalisasi ucapan dan perbedaan pendapat secara damai, yang menunjukkan bahwa implementasinya tertinggal dari komitmen yang ada.
Pada tahun 2025, Indonesia menerima 11 komunikasi dari Prosedur Khusus PBB, meningkat dari enam pada tahun 2024. Meskipun diwajibkan untuk menanggapi semua komunikasi Prosedur Khusus, Pemerintah Indonesia (GoI) hanya membalas lima dari 11 komunikasi tersebut. Komunikasi terbaru dari Prosedur Khusus PBB kepada Indonesia berkaitan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan dikirim pada 18 November 2025, hari yang sama dengan disahkannya RUU tersebut. Prosedur Khusus menyampaikan kekhawatiran atas beberapa ketentuan yang bermasalah, termasuk yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, proses investigasi, peran advokat dan bantuan hukum, serta penundaan yang tidak semestinya dalam proses persidangan. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia (GoI) belum memberikan tanggapan.
Pada tanggal 23 April 2025, Indonesia menerima surat dari Prosedur Khusus PBB yang membahas tuduhan kekerasan polisi terhadap demonstrasi damai yang diselenggarakan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia sebagai tanggapan atas ratifikasi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah direvisi, yang memperluas peran militer di dalam negeri. Prosedur Khusus menyatakan keprihatinan atas ketentuan-ketentuan baru dalam UU tersebut dan pola-pola represi yang didokumentasikan oleh polisi dan militer dalam menanggapi demonstrasi massa di seluruh negeri. Pemerintah Indonesia kemudian membalas surat tersebut pada tanggal 16 Juni 2025 dengan menolak semua tuduhan dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap represi para pembela hak asasi manusia, demonstran, dan jurnalis.
Indonesia menerima komunikasi tambahan terkait hak dan kedaulatan Masyarakat Adat. Pada 4 November 2025, Prosedur Khusus PBB menyampaikan keprihatinan tentang kurangnya pengakuan Indonesia terhadap Masyarakat Adat dan pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang mereka alami. Para ahli menyerukan kepada Indonesia untuk mengakui Masyarakat Adat dan mengakhiri kebijakan yang mengancam keberadaan mereka, menyoroti asimilasi paksa di Papua Barat dan dampak hak asasi manusia dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah masyarakat adat. Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan.
Tanggapan pemerintah terhadap komunikasi PBB menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara komitmen internasional Indonesia dan praktik domestik. Penolakan untuk mengakui pelanggaran, penggunaan narasi kedaulatan secara instrumental untuk mengalihkan pengawasan internasional, dan kegagalan untuk memberikan tanggapan yang tepat waktu dan dengan itikad baik, merusak mekanisme yang seharusnya dilindungi dan diperkuat oleh Dewan Keamanan PBB.
Indonesia telah menyimpang dari konsep ‘Kebijakan Luar Negeri Dimulai dari Dalam Negeri’.
Lebih dari sekadar prestise, kepresidenan Dewan Hak Asasi Manusia PBB membawa mandat substantif, termasuk memfasilitasi dialog hak asasi manusia yang terbuka, memastikan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna, dan mempromosikan perlindungan para pembela hak asasi manusia. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar:
‘Apakah Indonesia telah menunjukkan praktik-praktik yang konsisten dengan mandat-mandat ini di dalam wilayahnya sendiri?’
Alih-alih memfasilitasi dialog, cara tuntutan publik ditangani di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara-suara kritis, yang mengakibatkan terkikisnya ruang sipil. Serangkaian protes sepanjang tahun 2025, mulai dari demonstrasi ‘ Indonesia Gelap ‘ pada bulan Februari, protes Maret 2025 menentang revisi Hukum Militer, mobilisasi Hari Buruh pada bulan Mei, hingga kerusuhan selama protes 25-31 Agustus 2025, ditanggapi dengan tindakan represif oleh pasukan keamanan.
Cedera, korban jiwa, dan kriminalisasi terhadap para demonstran terus terjadi, namun tak satu pun tuntutan publik yang ditanggapi. Terlebih lagi, pernyataan resmi pemerintah “Indonesia Gelap , kalianlah yang berada dalam kegelapan” menggambarkan sikap defensif terhadap kritik daripada kesediaan untuk mendengarkan dan terlibat dalam dialog.
Situasi ini menimbulkan keraguan serius tentang kelayakan Indonesia untuk memegang jabatan presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai inti dari pekerjaannya, secara paradoks, dipimpin oleh negara yang secara rutin mengabaikan aspirasi publik dan mengkriminalisasi ekspresi dan protes di dalam ruang sipilnya sendiri.
Lebih jauh lagi, terkait fungsi negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia, negara justru menunjukkan pola kriminalisasi terhadap advokasi masyarakat sipil. Penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, misalnya, tidak disambut dengan dialog terbuka melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi.
Pola serupa terlihat dalam praktik pelabelan merah (red-tagging) terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang telah lama menyuarakan keprihatinan sosial, ekonomi, dan demokrasi. Masalah lain yang terus berlanjut adalah lambatnya respons negara dalam menangani aksi teror yang menargetkan pembela hak asasi manusia, seperti pengiriman kepala babi dan tikus mati kepada jurnalis Tempo, dan serangan bom molotov di kantor berita Jubi. Kurangnya akuntabilitas ini telah memungkinkan terulangnya serangan serupa menjelang akhir tahun 2025, termasuk insiden yang menargetkan Iqbal Damanik, seorang aktivis Greenpeace Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga sering menyembunyikan memburuknya situasi hak asasi manusia di Papua. Alih-alih memastikan pemenuhan layanan dasar, Negara memilih untuk menggunakan pendekatan berbasis keamanan dengan mengerahkan pasukan militer tanpa otorisasi hukum yang jelas. Hal ini telah menyebabkan eskalasi konflik yang, dalam banyak kasus, mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil bagi masyarakat adat Papua. Dampak-dampak ini termasuk perampasan tanah, pendudukan ilegal fasilitas umum seperti sekolah dan pusat kesehatan sebagai pos militer, dan tindakan represif terhadap masyarakat adat. Perilaku tersebut semakin menggarisbawahi sikap diam selektif Indonesia dalam menghadapi pelanggaran serius di wilayahnya sendiri, sekaligus melemahkan klaimnya sebagai aktor yang kredibel dalam memimpin agenda hak asasi manusia global.
Kecenderungan untuk bungkam secara selektif ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan diplomasi hak asasi manusia Indonesia yang semakin regresif terkait isu Palestina. Di satu sisi, Indonesia terus menampilkan diri sebagai pendukung setia perjuangan Palestina di berbagai forum internasional. Namun di sisi lain, praktik solidaritasnya menunjukkan kontradiksi tajam antara pernyataan politik, komitmen hukum internasional, dan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya menguntungkan otoritas pendudukan Israel.
Kontradiksi ini menjadi sangat jelas setelah pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Anis Matta, selama Sesi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh pada November 2024. Dalam forum tersebut, Indonesia secara eksplisit menyerukan negara-negara anggota OKI untuk memutuskan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Israel sebagai langkah konkret untuk menghentikan agresi dan mendukung rakyat Palestina. Namun, seruan ini tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat nasional.
Pada saat pemerintah Indonesia seharusnya menghentikan hubungan ekonomi, arus perdagangan dengan Israel terus berlanjut tanpa gangguan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa antara Januari dan Mei 2025, Indonesia mencatat impor dari Israel sebesar USD 13.187.366 dan ekspor sebesar USD 83.634.839. Transaksi ini menghasilkan surplus perdagangan sebesar USD 70.447.473 bagi Indonesia, setara dengan sekitar Rp 1.377.432.006.840,75. Realitas ini menunjukkan dengan jelas bahwa keuntungan ekonomi nasional diprioritaskan, bahkan ketika hubungan tersebut secara langsung menguntungkan negara yang saat ini mempertahankan pendudukan dan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina.
Kemunduran diplomasi hak asasi manusia Indonesia dalam isu Palestina semakin tercermin dalam sinyal-sinyal politik yang mengaburkan prinsip non-pengakuan terhadap Israel. Mulai Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia mungkin akan mengakui Israel jika entitas tersebut terlebih dahulu mengakui Negara Palestina.
Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip non-pengakuan berdasarkan hukum internasional, khususnya setelah Mahkamah Internasional menegaskan pada Juli 2024 bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Akibatnya, wacana “pengakuan bersyarat” ini membuka pintu bagi normalisasi dan impunitas atas kejahatan kemanusiaan Israel, sekaligus mengikis posisi Indonesia yang telah lama sebagai pendukung setia perjuangan Palestina.
Praktik-praktik ini tidak dapat dipisahkan dari kewajiban berdasarkan hukum internasional yang ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat penasihatnya pada Juli 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah ilegal dan menggarisbawahi kewajiban negara ketiga untuk tidak mengakui, membantu, atau mendukung pemeliharaan situasi yang melanggar hukum tersebut. Dalam kerangka hukum ini, hubungan perdagangan yang menghasilkan keuntungan ekonomi bagi Israel tidak dapat dianggap netral; sebaliknya, hubungan tersebut berisiko menimbulkan keterlibatan atau keterlibatan tidak langsung dalam pelanggaran hukum internasional.
Kekhawatiran atas arah kebijakan luar negeri Indonesia semakin meningkat dengan dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, yang berisiko menormalisasi bentuk baru pendudukan asing atas Gaza dan mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa negara-negara ketiga, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum internasional untuk tidak membantu atau berkontribusi pada pemeliharaan pendudukan ilegal Israel.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak lagi dapat dipertanyakan hanya berdasarkan alasan moral, tetapi juga berdasarkan alasan normatif dan hukum. Ketika suatu negara menyerukan sanksi ekonomi di forum multilateral sementara pada saat yang sama mempertahankan hubungan perdagangan yang menguntungkan kekuatan pendudukan ilegal, diplomasi hak asasi manusianya pasti kehilangan kredibilitas. Kepresidenan Dewan Hak Asasi Manusia menuntut konsistensi antara prinsip, praktik, dan komitmen yang jelas kepada para korban, sesuatu yang belum ditunjukkan Indonesia dalam kebijakannya terhadap Palestina.
Ironi semakin terasa ketika pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri pada 23 Desember 2025 serta dalam pelantikannya pada 8 Januari 2026 di Jenewa, menekankan peran Indonesia sebagai “penjembatani” dan aktor yang “objektif dan seimbang”. Namun, dalam konteks hak asasi manusia, netralitas semu dan kehati-hatian yang berlebihan tersebut seringkali mengakibatkan pengabaian tanggung jawab moral. Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak hanya didirikan untuk menjaga keseimbangan politik antar negara, tetapi untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia, di mana pun terjadi, ditanggapi dengan keberanian, kejelasan, dan komitmen kepada mereka yang terkena dampak.
Kepresidenan Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia pada tahun 2026, yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun lembaga tersebut, seharusnya menjadi titik balik. Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan hak asasi manusia bukan hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga konsistensi nilai, advokasi yang berprinsip, dan kemauan politik yang tulus untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan negara yang sempit. Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, kepresidenan berisiko menjadi simbol kosong yang tidak memberikan kontribusi berarti bagi kehidupan demokrasi di dalam negeri.
Red. Lingkarmedia.com








