Dunia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina
LINGKARMEDIA.COM – Semua kelompok hak asasi manusia (HAM) di berbagai negara, PBB, negara-negara muslim dan Barat serta organisasi-organisasi internasional mengutuk pengesahan undang-undang Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina. Bahkan Asosiasi Hak Sipil di Israel mengatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung Israel.
UU ini muncul di tengah meningkatnya serangan militer dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta sederetan penangkapan paksa, di tengah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan kepada Israel untuk “segera mencabut undang-undang hukuman mati yang diskriminatif”. PBB mencatat tindakan itu melanggar kewajiban negara tersebut berdasarkan hukum internasional.
“PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan UU baru ini akan melanggar hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” demikian pernyataan Kantor HAM PBB.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan kepada Israel untuk “segera mencabut undang-undang hukuman mati yang diskriminatif”. PBB mencatat tindakan itu melanggar kewajiban negara tersebut berdasarkan hukum internasional.
“PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan UU baru ini akan melanggar hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” demikian pernyataan Kantor HAM PBB.
Beberapa negara menyatakan keprihatinan atas hukum hukuman mati Israel yang akan mengizinkan eksekusi warga Palestina yang dihukum karena tuduhan teror atas serangan mematikan.
Pemerintah Jerman menyesalkan keputusan parlemen Israel untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati, dengan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut kemungkinan besar akan berlaku hampir secara eksklusif kepada warga Palestina di Wilayah Palestina, kata seorang juru bicara pemerintah pada hari Selasa.
“Dapat dimengerti, Israel telah mengambil sikap keras terhadap terorisme sejak 7 Oktober. Namun, pemerintah Jerman memandang undang-undang yang disahkan kemarin dengan sangat prihatin,” kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan, dilansir Al Arabiya.
Jerman pada dasarnya menentang hukuman mati, tambah juru bicara itu, dan tidak dapat mendukung keputusan Israel.
Kemudian, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengecam rancangan undang-undang yang disahkan oleh anggota parlemen Israel sebagai “langkah lebih dekat menuju apartheid”.
“Ini adalah tindakan asimetris yang tidak akan berlaku bagi warga Israel yang melakukan kejahatan yang sama. Kejahatan yang sama, hukuman yang berbeda. Itu bukanlah keadilan. Itu adalah langkah lebih dekat menuju apartheid,” tulis Sanchez di X.
Uni Eropa mengutuk persetujuan Israel terhadap rancangan undang-undang yang diskriminatif tersebut.
“Rancangan undang-undang hukuman mati di Israel sangat mengkhawatirkan bagi kami di Uni Eropa. Ini jelas merupakan langkah mundur – pemberlakuan hukuman mati, bersamaan dengan sifat diskriminatif dari undang-undang tersebut,” kata juru bicara Uni Eropa, Anouar El Anouni, kepada wartawan di Brussels.
Negara-negara mayoritas Muslim mengutuk keras Israel atas upaya pengesahan Undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang dihukum di pengadilan militer atas serangan mematikan.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Pakistan pada Kamis (2/4/2026).
Adapun negara-negara yang menolak Undang-Undang hukuman mati Israel itu adalah Pakistan, Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan tersebut, mereka juga menekankan “kebutuhan mendesak untuk menahan diri dari tindakan” yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan.
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/3/2026) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang didukung oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, yang akan melegalkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dihukum karena tuduhan terorisme atau serangan mematikan.
Sebagai catatan, Israel secara hukum telah menghapus hukuman mati pada tahun 1954.
Hukuman mati tetap dipertahankan untuk kejahatan perang atau pengkhianatan, dan hanya diterapkan sekali pada tahun 1962 terhadap penjahat perang Nazi Austria-Jerman, Adolf Eichmann.
Dilansir Al Arabiya, pernyataan itu memperingatkan terhadap apa yang disebutnya sebagai “praktik-praktik Israel yang semakin diskriminatif dan meningkat yang memperkuat sistem apartheid.”
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa hal itu akan mempromosikan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan warga Palestina sebagai suatu bangsa di wilayah pendudukan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Undang-undang tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.
Pernyataan itu juga menyatakan keprihatinan atas kondisi tahanan Palestina dalam tahanan Israel.
Mereka memperingatkan tentang “meningkatnya risiko di tengah laporan yang dapat dipercaya tentang pelanggaran yang terus berlanjut, termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, dan penolakan hak-hak dasar,” menekankan bahwa hal itu mencerminkan “pola pelanggaran yang lebih luas” terhadap warga Palestina.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengecam keras langkah Knesset, yang menyetujui Undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Pemerintah Indonesia menyatakan keputusan Parlemen atau Knesset Israel bertentangan dengan prinsip nilai kemanusiaan universal.
Indonesia menyebut Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Aturan tersebut melanggar hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2026).
Berkenaan dengan Undang-undang kontroversial Israel ini, Indonesia menyerukan dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan komunitas internasional untuk bersikap merespons situasi tersebut.
“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” ungkapnya.
Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel segera mencabut aturan tersebut dan menyetop segala tindakan pelanggaran hukum internasional, termasuk terhadap para tahanan.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” kata Kemlu RI.
Warga Palestina Gelar Aksi
Dikutip dari AP News, ratusan demonstran turun ke jalan di seluruh wilayah Palestina yang dilanda konflik pada Selasa untuk menyatakan kemarahannya.
Warga Palestina, baik muda maupun tua, menggelar aksi duduk dan pawai di Tepi Barat yang diduduki Israel, wilayah tempat hukum baru ini paling luas cakupannya.
Hukum tersebut memerintahkan pengadilan militer Tepi Barat — yang hanya mengadili warga Palestina — untuk menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi mereka yang dinyatakan bersalah, kecuali dalam keadaan khusus.
“Waktu hampir habis dan keheningan adalah malapetaka,” demikian bunyi spanduk yang dibawa para demonstran di kota Nablus, Tepi Barat bagian tengah, yang menampilkan animasi seorang tahanan yang mengenakan syal keffiyeh Palestina di samping tali gantungan.
“Hentikan hukum eksekusi tahanan, sebelum terlambat.”
Undang-undang tersebut juga akan berlaku untuk warga negara Israel, tetapi dengan mendefinisikan serangan mematikan yang dimaksud sebagai serangan yang “meniadakan keberadaan Israel,” maka sangat kecil kemungkinannya undang-undang tersebut akan digunakan terhadap warga Israel Yahudi, kata para kritikus.
Dikutip dari Reuters, Undang-undang tersebut, yang disahkan pada Senin malam (30/3), diperkirakan akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel setelah banding dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena mengandung unsur-unsur yang melanggar konvensi internasional.
Hal ini sebagaimana disampaikan para ahli hukum Israel, menambahkan bahwa kecil kemungkinan eksekusi akan benar-benar dilakukan.
Kepala hak asasi manusia PBB pada hari Selasa mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Pengesahan RUU Hukuman Mati
Sebanyak 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, memberikan suara mendukung dan 48 menentang Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, yang dipelopori oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir.
Menteri keamanan nasional Israel yang vokal, Itamar Ben-Gvir, yang memimpin upaya pengesahan Undang-undang tersebut, menggambarkan hukum itu sebagai sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu dan merupakan tanda kekuatan serta kebanggaan nasional.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 30 hari, tetapi pelaksanaannya dapat tertunda karena proses pengadilan yang sedang berlangsung di pengadilan tertinggi Israel.
Langkah tersebut tidak berlaku surut dan tidak akan diterapkan pada tahanan saat ini.
Undang-undang itu memerintahkan pengadilan militer Tepi Barat — yang hanya mengadili warga Palestina — untuk menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi mereka yang dinyatakan bersalah, kecuali dalam keadaan khusus.
Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri.
Undang-undang ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.
Pengesahan RUU tersebut merupakan puncak dari upaya bertahun-tahun oleh kelompok sayap kanan Israel untuk meningkatkan hukuman terhadap warga Palestina yang dihukum karena menyerang warga Israel.
Setelah pemungutan suara, Ben Gvir merayakannya dengan membuka sampanye, dalam sebuah video yang ia unggah ke X.
Koalisi kelompok hak asasi manusia Israel dan anggota parlemen oposisi mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menyatakan undang-undang tersebut batal dan tidak berlaku.
Amnesty International menyatakan bahwa penggunaan hukuman mati berdasarkan peraturan baru tersebut dapat melanggar hak untuk hidup dan larangan penyiksaan serta perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








