Komnas HAM Bantah Dilibatkan dalam Penyusunan RUU HAM, Khawatir Independensi Lembaga Melemah

IMG_20260526_185930

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah digodok pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagai bantahan atas klaim pemerintah yang menyebut lembaganya telah ikut dalam pembahasan revisi UU HAM.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM menilai revisi Undang-Undang HAM yang tengah disusun pemerintah berpotensi melemahkan independensi lembaga HAM negara. Bahkan, menurut Anis, draf revisi tersebut menjadi puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi peran Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-soroti-pola-pembungkaman-kritik-di-era-prabowo-melalui-tuduhan-antek-asing/

Sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merasa menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam setiap perubahan aturan tersebut. Sebab, revisi UU HAM akan berdampak langsung terhadap posisi, fungsi, hingga kewenangan lembaga tersebut.

Selama ini, Komnas HAM menjadi institusi utama yang menerima dan menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan internal lembaga itu, setiap tahunnya terdapat lebih dari 2.500 pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk dan ditangani.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Kasus-kasus tersebut disebut menjadi representasi suara korban dan para pencari keadilan yang selama ini menggantungkan harapan kepada lembaga independen tersebut.

Tak hanya mengkritisi substansi revisi, Komnas HAM juga menyoroti proses penyusunan RUU HAM yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan lembaga independen yang berkaitan langsung dengan isu HAM. Menurut Anis, pengabaian terhadap Komnas HAM bertentangan dengan prinsip internasional yang dikenal sebagai Paris Principles.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Paris Principles merupakan standar internasional mengenai tata kelola lembaga HAM nasional yang menekankan pentingnya independensi kelembagaan, mandat yang luas, serta bebas dari intervensi politik.

“Pengabaian terhadap lembaga independen seperti Komnas HAM bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional mengenai kelembagaan HAM nasional,” ujar Anis.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa revisi UU HAM berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. Hal tersebut menjadi sorotan karena saat ini Indonesia tengah memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Dalam catatan kritis yang disampaikan, Komnas HAM menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM justru dapat melemahkan fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan lembaga tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM. Padahal, dua fungsi tersebut selama ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia.

Komnas HAM menilai jika fungsi pencegahan dihapus atau dipersempit, maka lembaga tersebut hanya akan berperan setelah pelanggaran terjadi. Kondisi itu dianggap berbahaya karena mengurangi kemampuan negara dalam membangun kesadaran HAM di tengah masyarakat.

Selain itu, sejumlah ketentuan baru juga dinilai berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah subordinasi kementerian. Salah satunya terkait kewajiban melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian ketika Komnas HAM hendak menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae di pengadilan.

Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berpotensi mengganggu independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM secara objektif.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” tegas Anis.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri HAM, Natalius Pigai membantah revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Menurut Pigai, revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kewenangan lembaga itu agar lebih efektif dalam menangani pelanggaran HAM.

Pigai menyebut saat ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

Melalui revisi UU HAM, pemerintah berencana menambah sejumlah kewenangan baru bagi Komnas HAM. Di antaranya kewenangan melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus curiae di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Pigai menjelaskan, nantinya Komnas HAM juga dapat memiliki penyidik ad hoc untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Dengan kewenangan baru tersebut, rekomendasi Komnas HAM tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan pemerintah menunjukkan masih adanya perdebatan serius terkait arah revisi UU HAM. Di satu sisi, pemerintah mengklaim revisi dilakukan untuk memperkuat lembaga HAM negara. Namun di sisi lain, Komnas HAM menilai sejumlah pasal justru berpotensi mengurangi independensi dan fungsi pengawasan yang selama ini menjadi fondasi utama lembaga tersebut.

Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir seiring pembahasan RUU HAM yang masih berlangsung. Publik pun diharapkan ikut mengawasi proses revisi tersebut agar tidak mengurangi perlindungan HAM dan tetap menjamin independensi lembaga pengawas HAM di Indonesia.

Penulis : Ramses

Editor: Samsu