Aksi Damai KMHA Dayak Kalteng di Lahan Sengketa PT Tapian Nadenggan Memanas

IMG-20260526-WA0134

LINGKARMEDIA.COM – Aksi damai yang digelar ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat memanas pada Senin (25/5/2026). Ketegangan terjadi setelah negosiasi antara perwakilan massa dan pihak perusahaan tidak menemukan titik temu terkait pengosongan lahan sengketa.

Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat adat terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai masih menduduki area sengketa tanpa dasar hukum yang kuat. Massa aksi menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga persoalan hukum mengenai status lahan benar-benar selesai

Baca juga: https://lingkarmedia.com/komnas-ham-bantah-dilibatkan-dalam-penyusunan-ruu-ham-khawatir-independensi-lembaga-melemah/

Situasi memanas saat perundingan yang difasilitasi oleh Camat Mentaya Hulu bersama aparat kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Telawang berlangsung alot. Dalam pertemuan itu, warga meminta pihak manajemen PT Tapian Nadenggan segera menarik seluruh personel keamanan atau security yang berjaga di lokasi objek sengketa.

Tuntutan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026 yang menurut massa aksi memperkuat posisi masyarakat adat atas lahan yang disengketakan.

Namun, pihak perusahaan disebut tetap mempertahankan keberadaan petugas keamanan di area tersebut dengan alasan menjaga aset perusahaan dan mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan. Sikap perusahaan itu memicu kekecewaan massa aksi yang sejak awal meminta agar lahan sengketa disterilkan dari segala aktivitas perusahaan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra, mengatakan bahwa masyarakat adat sebenarnya masih mengedepankan jalur dialog dan penyelesaian secara damai. Akan tetapi, karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut, massa akhirnya mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh petugas keamanan perusahaan keluar dari lokasi.

“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil sikap dan tindakan tegas untuk mengeluarkan seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa,” ujar Erko Mojra kepada awak media di lokasi aksi.

Erko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap menguasai area tersebut. Menurutnya, lahan yang disengketakan tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menegaskan, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari tanah adat. Karena itu, keberadaan perusahaan di area tersebut dianggap telah menimbulkan keresahan dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Perusahaan tidak memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha di atas objek sengketa tersebut. Maka kami meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perusahaan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum yang benar-benar jelas,” tegasnya.

Meski sempat berlangsung dalam suasana tegang, proses pengosongan lokasi dari personel keamanan perusahaan berjalan tanpa bentrokan fisik. Aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan terus melakukan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Menurut Erko, pihak security perusahaan akhirnya memilih mundur secara kooperatif setelah memahami situasi di lapangan yang berpotensi memicu benturan apabila tetap bertahan.

“Benar, tadi ketika kami meminta agar seluruh security perusahaan yang berjaga untuk keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami potensi terjadinya bentrokan apabila tetap bertahan di lokasi,” ungkapnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Warga yang mengikuti aksi damai tersebut tampak tetap bertahan di sekitar area sengketa sambil membawa berbagai atribut adat dan spanduk tuntutan. Mereka berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama itu.

Beberapa tokoh masyarakat adat yang hadir juga meminta agar perusahaan menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang masih dalam proses sengketa hukum. Mereka menilai penyelesaian secara dialogis dan berkeadilan menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mengedepankan proses hukum yang berlaku. Kehadiran aparat di lokasi disebut semata-mata untuk menjaga keamanan dan memastikan aksi berlangsung damai tanpa tindakan anarkis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Tapian Nadenggan terkait tuntutan masyarakat adat maupun keputusan mereka menarik personel keamanan dari area sengketa.

Kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan memang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan, terutama berkaitan dengan klaim tanah adat dan legalitas perizinan perusahaan. Persoalan tersebut sering kali memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum dan mediasi yang adil.

Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih serius melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar putusan pengadilan yang telah diterbitkan dapat dijalankan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan.

Penulis : Panji

Editor: Ramses