RUU Perampasan Aset Kembali Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen DPR dalam Pemberantasan Korupsi

IMG_20260712_202904

LINGKARMEDIA.COM – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menemui jalan terjal. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Sabtu (11/7/2026), RUU tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar legislasi prioritas yang disahkan, sehingga pembahasannya kembali tertunda.

Keputusan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak menilai penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghambat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi serta memperkuat efek jera terhadap pelaku.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-dalami-pengakuan-raja-juli-antoni-soal-amplop-dari-bupati-kuansing/

Di sisi lain, DPR menyatakan keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan bahwa sejumlah substansi dalam draf RUU masih memerlukan pendalaman agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak kepemilikan, serta asas praduga tak bersalah.

Menurut DPR, penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Sejumlah anggota parlemen juga berpendapat bahwa mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan sebenarnya telah diakomodasi dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dalami-kasus-dugaan-korupsi-csr-bi-ojk-istri-kapolsek-dampit-diperiksa-kpk/

Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya diterima publik. Berbagai kelompok masyarakat sipil menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk mempercepat penyitaan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah mengusulkan mekanisme tersebut agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat segera diamankan sehingga tidak dipindahtangankan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun, sebagian anggota DPR menilai mekanisme tersebut harus dikaji secara mendalam karena berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah serta hak kepemilikan yang dijamin konstitusi.

Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme pembuktian terbalik terbatas. Dalam konsep tersebut, pemilik aset diwajibkan menjelaskan asal-usul harta apabila terdapat dugaan kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Pendukung RUU menilai mekanisme tersebut lazim diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pihak yang menolak berpendapat bahwa ketentuan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hak warga negara.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan posisi Indonesia dalam memenuhi berbagai standar internasional terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kejahatan. Sejumlah pengamat menilai keberadaan regulasi yang kuat mengenai penyitaan aset akan memperkuat sistem hukum nasional sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Di tengah polemik tersebut, sejumlah organisasi antikorupsi bersama elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset agar proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara yang berasal dari hasil kejahatan.

Menurut para aktivis, hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku korupsi masih dapat menikmati kekayaan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, mereka menilai regulasi mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi

RUU Perampasan Aset sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang. Gagasan penyusunannya pertama kali muncul pada 2008 melalui inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak saat itu, naskah akademik dan draf RUU telah mengalami berbagai penyempurnaan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Pada 2015, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Pemerintah kembali mengusulkan pembahasannya pada 2023, namun hingga kini belum berhasil disahkan menjadi undang-undang karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai aspek hukum dan politik.

Secara umum, RUU Perampasan Aset bertujuan mempercepat pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif. Regulasi tersebut juga mengatur tata kelola aset sitaan agar dikelola secara profesional oleh lembaga yang berwenang, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pemulihan Aset.

Mandeknya pembahasan RUU kembali menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, negara dituntut memperkuat instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Di sisi lain, setiap regulasi juga harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara serta memberikan kepastian hukum.

Dengan belum masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi terbaru, pembahasan diperkirakan masih akan berlanjut melalui proses politik di DPR bersama pemerintah. Publik pun berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu sehingga regulasi yang dinilai penting bagi penguatan sistem pemberantasan korupsi tersebut dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu