DPR Akhirnya Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-undang
LINGKARMEDIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Proses ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/lnham-ungkap-dugaan-pelanggaran-ham-oleh-negara-saat-demo-agustus-2025/
Saat pengesahan RUU PPRT tersebut, semua peserta rapat termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Serikat Pekerja Rumah Tangga dan Serikat Buruh lainnya turut hadir di balkon memberikan tepuk tangan dan sorak sorai bahagia.
Para PRT, yang terus melakukan aksi selama 22 tahun menuntut pengesahan Rancangan UU Perlindungan PRT, menangPRTterharu dan bahagia ketika UU tersebut disahkan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.
Lita Anggraini menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.
Rancangan UU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Pada 2013, RUU PPRT masuk ke meja Badan Legislasi DPR RI.
Pada 2014-2019, pembahasan RUU ini dihentikan.
Pada 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah, alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.
Pada 21 Agustus 2021, RUU PPRT tak diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.
Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah.
Pada 13 Maret 2023, RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini kemudian menjadi menjadi inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Dalam memimpin rapat tersebut, Dasco didampingi oleh Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung dan Sturman Panjaitan.
Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, serta menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju!” jawab anggota dewan serentak yang diiringi ketukan palu sidang.
Perwakilan pemerintah hadir dalam rapat pleno ini di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan sejumlah materi penting dan strategis yang telah disepakati dalam pembahasan Panja untuk menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman seusai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Supratman bahagia RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. Ia menyebut proses dari RUU PPRT cepat lantaran menjadi usul inisiatif DPR.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tambahnya.
Perwakilan pemerintah hadir dalam rapat pleno ini di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan sejumlah materi penting dan strategis yang telah disepakati dalam pembahasan Panja untuk menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.
UU PPRT yang disahkan itu secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37. Adapun 12 butir penting yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah:
1. Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








