Gudang Indomarco di Kota Batu Dibobol, Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Curat Asal Gresik

IMG-20260717-WA0170

LINGKARMEDIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan setelah diduga membobol gudang dan menggondol ratusan karton barang kebutuhan pokok dengan total kerugian mencapai Rp16.593.795.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim Polres Batu dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polres-batu-resmikan-ruang-spkt-modern-hadirkan-pelayanan-kepolisian-yang-lebih-cepat-nyaman-dan-terpadu/

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan Gudang Indomarco Adi Prima datang ke lokasi untuk memulai aktivitas kerja seperti biasa.

Namun, setibanya di lokasi, saksi dibuat curiga karena gembok yang mengunci pintu gerbang utama gudang sudah tidak berada di tempatnya. Kondisi tersebut berbeda dari biasanya sehingga ia segera memeriksa bagian dalam gudang.

Kecurigaan itu terbukti. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah besar barang inventaris yang tersimpan di dalam gudang ternyata telah hilang. Ratusan karton berbagai produk kebutuhan sehari-hari raib diduga dibawa kabur pelaku.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Pihak perusahaan kemudian melakukan pendataan terhadap barang yang hilang sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Batu agar segera dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil inventarisasi, barang-barang yang dicuri pelaku terdiri atas berbagai produk makanan dan minuman yang selama ini menjadi stok distribusi gudang. Barang yang hilang meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie rasa Baso, empat karton Pop Mie rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp16.593.795. Nilai kerugian tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada kepolisian.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka NWN yang diketahui merupakan warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika situasi gudang dalam keadaan sepi sehingga memudahkan untuk menjalankan rencananya.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku kemudian mengangkut barang-barang yang menjadi sasaran pencurian. Untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun petugas, tersangka menggunakan cara yang cukup rapi.

Menurut AKP Zaenal Arifin, pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana mengirim barang hasil curian sebelum akhirnya dijual kembali.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” jelasnya.

Modus tersebut sempat membuat pelaku tidak menimbulkan kecurigaan karena proses pengiriman dilakukan layaknya distribusi barang biasa. Namun, berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Batu, identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain pecahan gembok yang dirusak pelaku saat membobol gudang, satu unit mobil Daihatsu Grandmax Delivery Van warna putih tahun 2015 beserta kunci kontak yang digunakan sebagai sarana mengangkut barang hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Batu untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu aksi pencurian tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi barang hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.

Polres Batu juga mengimbau para pelaku usaha maupun pengelola gudang agar meningkatkan sistem keamanan, mulai dari penggunaan kunci pengaman yang lebih baik, pemasangan kamera pengawas (CCTV), hingga patroli keamanan secara berkala guna meminimalkan risiko tindak kriminal.

Saat ini, tersangka NWN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses