Polres Batu Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Dua Orang Diamankan
LINGKARMEDIA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kasembon, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial KW dan EWP yang diduga memiliki peran sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/semarak-hari-bhayangkara-ke-80-polres-batu-gelar-olahraga-bersama/
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait serangkaian aksi pencurian yang terjadi di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu. Dari hasil pendalaman dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi alur distribusi barang hasil curian hingga akhirnya mengarah kepada para penadah.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin, Selasa (30/6/2026).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil curian kepada EWP. Transaksi tersebut dilakukan dengan nilai Rp8.600.000, jauh di bawah harga pasar untuk kendaraan sejenis.
Harga yang tidak wajar tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan adanya praktik penadahan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sepeda motor yang diperjualbelikan merupakan satu unit Yamaha NMax milik korban.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sementara itu, polisi juga mengungkap bahwa terdapat satu pelaku utama berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku Y diduga sebagai eksekutor utama pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y. Identitas dan keberadaannya telah kami kantongi, dan saat ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Zaenal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa unit telepon genggam milik korban maupun para tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Berdasarkan hasil pendataan, korban diketahui mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000 akibat aksi pencurian tersebut. Kerugian tersebut meliputi nilai kendaraan serta sejumlah barang lain yang turut hilang dalam kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko pencurian, seperti memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, mengunci pintu dengan benar, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor,” ujar Iptu Huda.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli barang, terutama kendaraan bermotor. Membeli barang dengan harga yang terlalu murah tanpa dokumen resmi bisa menjadi indikasi bahwa barang tersebut berasal dari hasil tindak kejahatan.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan barang yang dibeli memiliki surat-surat lengkap dan sah agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegasnya.
Iptu Huda juga memastikan bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk pencurian dan penadahan, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak penadahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kepolisian berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu mengungkap berbagai kasus kriminalitas secara lebih cepat dan efektif.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








