Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP di Jepara
LINGKARMEDIA.COM – Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat Pekerja Independen Perjuangan (FSPIP). Pembentukan organisasi buruh tersebut menjadi langkah strategis pekerja untuk memperjuangkan hak-hak normatif, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan di perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur koper dan tas tersebut.
Pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan dan keluhan yang selama ini dirasakan pekerja di lingkungan perusahaan. Para pekerja menilai keberadaan serikat pekerja penting sebagai wadah perjuangan bersama agar aspirasi buruh dapat tersampaikan secara kolektif dan memiliki kekuatan hukum dalam hubungan industrial.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/buruh-tidak-memakai-dolar-tetapi-menanggung-seluruh-dampaknya/
PT Win Win Travel Goods Technologies berlokasi di Jalan Raya Ngabul Mantingan KM.1 No.99, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufacturing leather goods atau produksi koper dan tas dengan jumlah tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 500 hingga 1000 orang.
Kabupaten Jepara sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan industri manufaktur yang cukup pesat di Jawa Tengah. Selain industri mebel yang telah lama menjadi ikon daerah, Jepara juga berkembang sebagai kawasan industri tas, koper, dan berbagai produk manufaktur lainnya. Banyak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk investasi dari Tiongkok, beroperasi di wilayah tersebut dan menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Di tengah berkembangnya industri manufaktur, dinamika hubungan industrial juga semakin kompleks. Kondisi tersebut membuat pembentukan serikat pekerja di berbagai perusahaan semakin marak sebagai upaya pekerja untuk memastikan hak-hak normatif mereka tetap terlindungi dan tidak diabaikan.
Ketua PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies, Yassinta, mengatakan bahwa keputusan membentuk serikat pekerja lahir dari kesadaran bersama para pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum secara kolektif.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Kami memutuskan untuk berjuang bersama FSPIP demi memperjuangkan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Yassinta.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja di tingkat perusahaan diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Dengan adanya organisasi yang resmi dan diakui negara, pekerja memiliki wadah yang sah untuk menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies sendiri telah resmi didaftarkan ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Organisasi tersebut tercatat dengan Nomor Bukti Pencatatan: 125/OP-SP/DAFT/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Pencatatan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, A.P., M.Si., sehingga secara administratif keberadaan PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies telah diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP FSPIP KBBI, Karmanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas tercatatnya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies di Kabupaten Jepara. Ia menilai pembentukan serikat pekerja merupakan langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Kami akan mengawal perjalanan organisasi di tingkat perusahaan dan memastikan tidak ada upaya intimidasi, diskriminasi, mutasi, demosi, PHK, pengurangan upah, maupun kampanye anti-serikat pekerja terhadap anggota FSPIP,” kata Karmanto.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karmanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Bahkan, Pasal 28 juncto Pasal 43 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan union busting atau tindakan menghalangi kebebasan berserikat.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman oleh perusahaan. Sebaliknya, organisasi buruh dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan saling menghormati.
Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), Musrianto. Ia menilai pembentukan serikat pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional pekerja yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah.
“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan, melainkan mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan bermartabat. Kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihalangi dalam bentuk apa pun,” ujar Musrianto.
Ia menambahkan, kehadiran serikat pekerja di tingkat perusahaan dapat membantu menciptakan komunikasi yang lebih baik antara pekerja dan manajemen. Dengan adanya ruang dialog yang terbuka, berbagai persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan secara lebih bijak dan berkeadilan tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
Selain itu, serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anggota terkait hak dan kewajiban pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan.
Musrianto berharap terbentuknya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Ia juga berharap hubungan industrial di perusahaan tersebut dapat berjalan harmonis, produktif, dan saling menghormati antara pekerja dan pihak perusahaan.
FSPIP menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang independen, demokratis, dan berorientasi pada perjuangan hak-hak pekerja. Organisasi tersebut juga berharap keberadaannya dapat menjadi sarana perjuangan yang konstruktif demi menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di PT Win Win Travel Goods Technologies.
Dengan resmi tercatatnya PUK FSPIP di Jepara, para pekerja kini memiliki wadah resmi untuk memperjuangkan aspirasi mereka secara kolektif. Pembentukan serikat pekerja ini sekaligus menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial di sektor manufaktur yang terus berkembang di Kabupaten Jepara dan wilayah Jawa Tengah pada umumnya.
Penulis: Ramses
Editor : Samsu








