Dinamika Upah Minimum Sektoral Jawa Tengah, Antara Belenggu Modal dan Kemiskinan Struktural

WhatsApp-Image-2026-01-27-at-12.40.29-1-1-768x512

Oleh: M. Safali

(Kepala Bidang Buruh – LBH Semarang)

Ada semacam “angin segar” bagi kalangan buruh pasca Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara 168/PUU-XXI/2023 pengujian atas UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menghidupkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Pasca UU Cipta Kerja disahkan (sebagian kalangan serikat buruh menyebutnya UU Cilaka untuk buruh) hak atas upah sektoral dihilangkan, akibatkanya buruh yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang rentan dengan kondisi kerja kehilangan hak upah sektoral, UU Cilaka hanya mengakomodir kepentingan upah minimum kabupaten/kota yang kenaikannya sangat minim bertentangan dengan kebutuhan hidup layak, aturan teknis peraturan pemerintah (PP) Pengupahan yang beberapa kali direvisi pun menjadi problematik bagi kalangan serikat buruh karena membatasi kenaikan upah dengan angka-angka yang jauh dari hitungan kebutuhan hidup layak.

Mengacu pada putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dalam pertimbangan majelis menyebutkan “upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya”

Pada momentum penetapan upah minimum tahun 2026, dari berbagai kalangan serikat buruh pun mulai mendiskusikan persentase kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), tidak terkecuali serikat buruh Jawa Tengah, pasca putusan MK menjadi momentum konsolidasi agar tahun ini ada kenaikan upah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, karena Jawa Tengah sendiri tercatat 10 tahun terakhir menjadi provinsi yang upah minimumnya masih sangat rendah berbanding terbalik dari biaya kebutuhan pokok hidup para buruh.

Dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota menjadi kendali dan kontrol atas bagaimana proses kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral ditetapkan, tantangannya adalah bagaimana serikat buruh yang memiliki perwakilan di dewan pengupahan mampu memiliki posisi daya tawar yang kuat namun tidak hanya sebatas argumentasi di ruang dialog tripartit melainkan kekuatan massa dari keanggotaan serikat menjadi kunci penting keberhasilan memenangkan kenaikan upah.

Dewan pengupahan sendiri dibentuk melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Pasal 3 ayat (1):

“Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar”.

Di Jawa Tengah terdapat dewan pengupahan provinsi (Depeprov) dari 6 unsur Federasi diantaranya; Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP-TSK), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/380 Tahun 2025 Tentang Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2025-2028, salah satu tugas Dewan Pengupahan adalah;

“Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Jawa Tengah dalam rangka penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan.”

Namun masalahnya disini adalah terdapat frasa “mengusulkan” sangat bergantung pada keputusan politik dibawah kendali dewan pengupahan serta arah keberpihakan dewan pengupahan dari unsur pemerintah yang mewakili kepentingan negara cenderung oportunis. Selain itu dalam pertimbagan Mahmakah Konstitusi No 168/PUU-XXI/2023 “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”. Menggunakan frasa “dapat” sangat bias dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, artinya proses penetapannya sangat fleksibel tergantung pada keberpihakan negara untuk menetapkan UMK/UMSK.

Terdapat kendala birokratis yang membuat politik pengupahan di Jawa Tengah mengalami stagnasi, penetapannya masih di dominasi oleh ketidakberpihakannya negara yang mendominasi di rapat-rapat pleno pengupahan untuk menjegal kenaikan UMK/UMSK, ditambah diperlemah dengan skema voting di dalam rapat pleno, suara terbanyak akan menentukan naik atau tidaknya upah buruh, kondisi tersebut semakin diperuncing diantaranya:

Pertama, dari 6 Federasi yang tergabung di Dewan Pengupahan Provinsi, belum tentu memiliki basis di setiap wilayah 35 kabupaten/kota Jawa Tengah untuk mengusulkan dengan skema bottom up, usulan kenaikan UMK/UMSK dari dewan pengupahan kabupaten/kota diteruskan ke dewan pengupahan provinsi, akibat dari ketiadaan basis-basis di wilayah menyebabkan kekosongan terhadap usulan besaran kenaikan UMK/UMSK berdasarkan hitungan riil dari masing-masing serikat.

Kedua, tidak meratanya dewan pengupahan dari unsur serikat di wilayah kabupaten/kota, sehingga proses penetapan UMK/UMSK hanya berpaku pada yang telah direkomendasikan unsur dewan pengupahan dari unsur pemerintah, akibatnya UMSK tidak direkomendasikan, jika berkaca pada tahun 2024 lalu, Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kота Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang dimana terdapat hanya 2 kabupaten/kota yang mendapatkan pengakuan UMSK, situasi tersebut tidak bisa dilepaskan kekuatan di internal serikat dengan berbagai langkah strategis seperti aksi massa anggota dan kesiapan naskah tandingan berupa survey kebutuhan riil buruh.

Ketiga, memasuki tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, hanya terdapat 5 kabupaten/kota yang mendapatkan dorongan penetapan UMKS diantaranya, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. Sementara di kabupaten/kota lainnya tidak mendapatkan hasil penetapan UMSK dari Gubernur menunjukkan itikad negara

Keempat, skema menentukan besaran nilai UMK/UMSK pun direduksi melalui legitimasi standar perhitungan badan pusat statistik (BPS) serta dewan pengupahan dari unsur serikat kehilangan partisipasinya dalam melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bahan rujukan tandingan untuk menentukan upah yang layak.

Kelima, pertumbuhan jumlah serikat buruh Jawa Tengah tidak berbanding lurus dengan menjamurnya pabrik-pabrik dan kawasan industri, data rekapitulasi jumlah anggota serikat buruh di perusahaan tahun 2024 berjumlah 598,087 buruh dari 6 Konfederasi dan 12 serikat non afiliasi. Aliansi serikat buruh yang muncul pada momentum pengupahan hanya beberapa di antara serikat buruh yang menyatakan diri bergabung di Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) terdiri dari KSPI, DPW FSPMI, DPW FSP KEP, FSPIP, FSP Farkes Reformasi dan FSB-SEMAR. Meskipun ada aliansi lintas serikat buruh di daerah lainnya seperti di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kendal, namun saat ini yang memiliki daya tawar cukup kuat mengenai komitmen perjuangan UMK/UMSK di tataran provinsi hanya aliansi ABJaT.

Akal-akal penetapan UMSK ini mulai kelihatan, ketika dewan pengupahan di kabupaten/kota lainnya seperti di Kabupaten Kendal tidak mendapatkan rekomendasi usulan UMSK, pasalnya dari dewan pengupahan unsur pemerintah, APINDO dan akademisi melalui rapat pleno pengupahan sepakat untuk tidak merekomendasikan kenaikan UMSK, padahal satu sisi dari unsur serikat buruh yang tergabung di Dewan Buruh Kendal mendorong adanya penetapan UMSK tahun ini, alih-alih usulan buruh di akomodir namun kenyataanya diabaikan sepihak oleh rapat pleno pengupahan terlebih ketua dewan pengupahan yang diwakili oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menolak secara tegas menetapkan UMSK, sebagaimana keterangan berita acara dibawah ini:

“Bahwa pada Senin 22 Desember 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal mengadakan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pada Rapat Pleno tersebut Pimpinan Rapat, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, mengabaikan usulan-usulan dari Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Pleno Khusus Pengambilan Keputusan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kendal Tahun 2026, Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal No : 05/DEPEKAB/XII/2025 Tentang Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal Tahun 2026”

Aliansi Dewan Buruh Kendal (terdiri dari beberapa federasi) telah memberikan bahan kajian melalui rapat dewan pengupahan dan bahkan telah menyerahkan ke Bupati, dengan meyakini bahwa berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) khusus untuk KEK Kendal seharusnya menetapkan UMSK keyakinan itu diperkuat Kabupaten Kendal menjadi puncak klasmen pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah hingga 8,84% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan III 2025, kontribusi terhadap investasi dan tenaga kerja Sepanjang 2025, realisasi investasi yang berasal dari KEK Kendal tercatat mencapai Rp 15,69 triliun. Selain itu, kawasan ini juga mencatatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 19.935 orang.

Padahal dorongan kuat mengenai agar menetapkan UMSK adalah Bupati Kendal sendiri dengan berjanji belum bisa menetapkan UMSK pada tahun 2025 lalu, namun untuk tahun 2026 akan menetapkan UMSK, sehingga perlu melibatkan akademisi UNDIP Tim Centre for Complex Systems and Interdisciplinary Studies [CCSIS], dimana Laporan Akhir: Kajian Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kendal Tahun 2025, terdapat 2 poin penting kajian diantaranya adalah:

1. Berdasarkan pemetaan terhadap sektor usaha yang termasuk kategori risiko tinggi sesuai klasifikasi KBLI, teridentifikasi sebanyak 34 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kendal. Seluruh perusahaan tersebut berasal dari berbagai subsektor industri manufaktur dan jasa yang memiliki karakteristik risiko tinggi dalam operasional, proses produksi, maupun dampak lingkungan.

2. Berdasarkan kriteria seleksi yang mencakup skala usaha besar dan menengah, risiko kerja tinggi, jumlah tenaga kerja besar, serta jumlah perusahaan lebih dari satu, terdapat tiga KBLI yang memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten (DEPEKAB) dalam penentuan sektor-sektor prioritas UMSK Kabupaten Kendal. diantaranya KBLI 14111 (Industri Pakaian Jadi/Konveksi dari Tekstil), KBLI 13121 (Industri Pertenunan), dan KBLI 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan)

Alih-alih kajian CCSIS yang semula diinginkan oleh Bupati menjadi acuan, namun pada akhirnya justru mengabaikan dengan tidak mengusulkan/menetapkan UMSK Kendal, dampaknya puluhan ribu buruh Kabupaten Kendal tidak mendapatkan margin/selisih kenaikan upah dari upah minimum, dampak tersebut semakin terasa karena tidak menempatkan posisi rentan dan jenis pekerjaan buruh di sektor-sektor pabrik tertentu sehingga menciptakan kemiskinan struktural.

Pada akhirnya, partisipasi dewan pengupahan dari unsur serikat kehilangan hak suara dan ruangnya kian dipersempit. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, bukanlah angin segar yang layak dirayakan, pada kenyataannya UMSK hanya berlaku pada 5 kabupaten/kota, sisanya 30 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak mendapatkan pemberlakuan UMSK, imbas dari absennya dewan pengupahan dari unsur serikat yang betul-betul mendorong perubahannya dan melemahnya gerakan serikat buruh di daerah masing-masing. Jika serikat buruh sendiri tidak mengambil langkah-langkah strategis pengorganisasian dan minimnya kesadaran bersama untuk mencapai cita-cita kesejahteraan buruh, maka akan selalu terjebak pada belenggu upah murah.

Kita menyadari ajang tahunan pembahasan UMK/UMSK ini pada rapat pleno pengupahan masih dikooptasi kepentingan modal dan absennya negara menjamin upah yang layak bagi buruh, dimana mekanisme penetapan yang sangat birokratis dan juga bergantung pada Federasi/Serikat buruh yang masuk di dewan pengupahan, satu sisi kita tidak bisa berharap pada mekanisme pengupahan yang berwatak kompromis demi memuluskan niat jahat pemodal untuk meraup keuntungan dengan mengeksploitasi kelas buruh.

Kondisi tersebut haruslah dibaca sebagai persoalan struktural sehingga dapat mengambil kesempatan untuk bergerak lintas serikat melalui kesadaran yang mendasar yakni “kesadaran kelas” secara bersama-sama. Mendorong kenaikan UMK/UMSK yang layak untuk buruh Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah bagi serikat buruh pun bagi gerakan rakyat pada umumnya, meminjam kata Rosa Luxemburg “Mereka yang tidak bergerak, tidak menyadari belenggu mereka”.

A Luta Continua!

Red. Lingkarmedia.com