Walhi Desak Jumhur Hidayat Evaluasi Total Persetujuan Lingkungan
LINGKARMEDIA.COM – Organisasi lingkungan (Walhi) mendesak Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persetujuan lingkungan yang selama ini dinilai bermasalah. Desakan ini muncul seiring pergantian pejabat di kabinet yang diharapkan membawa arah baru dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, , menilai bahwa pergantian Menteri Lingkungan Hidup tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti dengan perubahan kebijakan yang mendasar. Ia menegaskan bahwa selama pemerintah masih mempertahankan model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif, maka krisis ekologis akan terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Boy, praktik pemberian persetujuan lingkungan selama ini kerap dilakukan secara serampangan. Hal ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi kebijakan yang tidak berjalan optimal.
“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan,” ujar Boy dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia juga menyoroti pentingnya pengetatan tata ruang dan perizinan lingkungan. Menurutnya, kebijakan yang longgar justru membuka ruang bagi ekspansi industri ekstraktif, proyek reklamasi, serta pembangunan infrastruktur yang berpotensi merusak hutan dan ekosistem pesisir maupun kepulauan.
Walhi menilai bahwa salah satu langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup adalah menghentikan sementara penerbitan persetujuan lingkungan baru, khususnya untuk investasi di sektor industri ekstraktif. Selain itu, evaluasi terhadap seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan juga harus menjadi prioritas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi proyek yang berjalan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Boy menegaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup harus berani menggunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Lebih lanjut, Walhi juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan. Hal ini, kata Boy, tercermin dari berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurutnya, meskipun pemerintah telah mencabut puluhan izin usaha, langkah tersebut belum diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan yang memadai. Akibatnya, masyarakat tetap harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Bencana ekologis di berbagai daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan. Pencabutan izin saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Walhi juga menilai bahwa akar persoalan kerusakan lingkungan di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan. Boy menegaskan bahwa tanpa koreksi terhadap kebijakan tersebut, upaya perbaikan tata kelola lingkungan akan sulit tercapai.
Ia meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk berani menyampaikan kepada Presiden mengenai perlunya penguatan kembali substansi perlindungan lingkungan dalam regulasi yang ada.
Tak hanya itu, Walhi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pejuang lingkungan. Boy mengingatkan bahwa banyak aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru menghadapi ancaman dan kriminalisasi. Oleh karena itu, penerapan Pasal 66 dalam UU PPLH harus diperkuat agar memberikan jaminan perlindungan yang nyata.
“Perlindungan terhadap pejuang lingkungan harus menjadi prioritas. Banyak masyarakat yang menghadapi pencemaran, polusi udara, hingga penurunan daya dukung lingkungan, namun justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Dalam konteks kebijakan jangka panjang, Walhi juga mendorong pemerintah untuk tidak merevisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim yang lebih berpihak pada masyarakat rentan.
Menurut Boy, pendekatan dalam penanganan krisis iklim selama ini masih cenderung teknokratis dan belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai bahwa kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, pergantian Menteri Lingkungan Hidup merupakan bagian dari reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perombakan tersebut, Jumhur Hidayat ditunjuk untuk menggantikan posisi Hanif Faisol, yang kini mendapat tugas baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, sejumlah posisi strategis lainnya juga mengalami pergeseran. Muhammad Qodari dipindahkan untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, sementara posisi Kepala Staf Kepresidenan kini diisi oleh mantan KSAD, Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional.
Di lingkaran Istana, Hasan Nasbi kembali dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Sementara itu, Abdul Kadir Karding ditunjuk untuk memimpin Badan Karantina Indonesia.
Walhi berharap, dengan masuknya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, akan ada perubahan signifikan dalam kebijakan lingkungan di Indonesia. Namun, harapan tersebut hanya dapat terwujud jika diikuti dengan langkah konkret dalam memperbaiki sistem perizinan, memperkuat pengawasan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Tanpa perubahan mendasar, Walhi menilai pergantian pejabat hanya akan menjadi formalitas semata, sementara krisis ekologis terus memburuk dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas.
Penulis : Ramses
Editor : Samsu








