Diduga Diperas P3RT di Malang, Calon ART Diminta Bayar Rp1,35 Juta untuk Pulang
LINGKARMEDIA.COM – Harapan seorang perempuan berinisial M (47), warga Kabupaten Malang, untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) justru berujung pada pengalaman yang diduga merugikan. M mengaku mengalami praktik pemerasan oleh sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yakni PT RJS yang beroperasi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Peristiwa tersebut bermula ketika M mendaftarkan diri sebagai calon pekerja rumah tangga melalui perusahaan tersebut pada Mei 2026. Tujuannya sederhana, yakni mencari pekerjaan guna membantu perekonomian keluarga. Namun setelah kurang lebih dua minggu berada di tempat penampungan perusahaan, M tidak kunjung mendapatkan majikan.
Menurut informasi yang diterima, pihak perusahaan beralasan usia M yang telah menginjak 47 tahun menjadi salah satu kendala dalam proses penyaluran kerja. Kondisi tersebut membuat M merasa tidak nyaman dan memilih untuk mengundurkan diri serta pulang ke rumah.
Namun keinginannya untuk meninggalkan penampungan tidak berjalan mudah. M mengaku hanya diperbolehkan keluar apabila membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya selama tinggal di penampungan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, biaya tersebut dihitung dengan rincian Rp500 ribu untuk lima hari pertama. Selanjutnya, mulai hari keenam dan seterusnya dikenakan tambahan Rp400 ribu ditambah Rp50 ribu per hari. Akumulasi biaya yang harus dibayarkan akhirnya mencapai Rp1.350.000.
Suami M, S (50), mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kondisi istrinya setelah mendapat kabar untuk segera menjemputnya. Saat ditemui Lingkarmedia.com, S menceritakan bahwa istrinya tidak dapat meninggalkan lokasi sebelum biaya tersebut dibayarkan.
“Saya bisa membawa pulang istri saya, tapi harus membayar uang sebagai biaya istri saya selama di penampungan,” ungkap S, Selasa (9/6/2026).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut S, kondisi psikologis istrinya saat itu cukup memprihatinkan. M disebut sudah tidak sanggup lagi bertahan di tempat penampungan dan mendesak agar segera dipulangkan.
Bahkan, lanjut S, istrinya sempat mengancam akan melakukan tindakan nekat apabila tidak segera dijemput.
“Istri saya mengancam, kalau sampai hari itu tidak bisa saya bawa pulang, istri saya mau nekat lompat dari lantai dua di PT itu,” ujarnya dengan nada sedih.
Keesokan harinya, Rabu (10/6/2026), S mendatangi kantor perusahaan dengan membawa uang sebesar Rp450 ribu. Nominal tersebut merupakan kemampuan yang dimiliki saat itu untuk menjemput istrinya.
Lihat juga : https://x.com/LingkarMed
Namun menurut pengakuan S, pihak perusahaan menolak membebaskan istrinya karena jumlah uang yang dibawa tidak sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, S mengaku dirinya juga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum seluruh biaya dilunasi.
“Waktu itu saya datang untuk menjemput istri. Saya hanya membawa uang Rp450 ribu, tapi tidak diperbolehkan pulang karena harus membayar penuh,” katanya.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan disebut menyerahkan kwitansi dengan nominal Rp1.350.000 dan mencantumkan keterangan “tebusan tidak lanjut kerja”.
Situasi tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah anak dari M membantu menyediakan dana yang diminta perusahaan. Setelah pembayaran sebesar Rp1.350.000 dilakukan, M dan S diperbolehkan meninggalkan lokasi pada hari yang sama.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian karena diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 28 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga dilarang memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun terhadap calon PRT maupun PRT.
Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga agar tidak menjadi objek pungutan yang berpotensi merugikan mereka selama proses penempatan kerja.
Menanggapi pengaduan yang disampaikan keluarga korban, Pengawas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Eri, didampingi Widya, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan cek terlebih dahulu perusahaan tersebut dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Eri saat ditemui Lingkarmedia.com di ruang kerjanya.
Tindak lanjut pun mulai dilakukan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan. Pada Kamis (11/6/2026), Widya menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa laporan dari S telah diteruskan ke tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut.
“Surat pengaduan bapak kami kirim ke provinsi dan pimpinan akan membuat disposisi,” tulisnya.
Meski M kini telah kembali ke rumah bersama keluarganya, persoalan tersebut belum dianggap selesai. Pihak keluarga menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu diproses secara resmi.
S menegaskan bahwa dirinya berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari perusahaan yang bersangkutan.
“Kami tetap akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke polisi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT RJS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya yang dialami M. Lingkarmedia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas laporan yang disampaikan keluarga korban.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








