YLBHI Kecam Pernyataan Prabowo yang Samakan Kelompok Kritis dengan “Londo Ireng”
LINGKARMEDIA.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.
YLBHI menilai pernyataan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai candaan atau gaya komunikasi personal. Menurut organisasi bantuan hukum tersebut, penggunaan istilah “Londo Ireng” merupakan bentuk pelabelan terhadap kelompok-kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian sikap YLBHI.
Menurut YLBHI, Presiden memiliki posisi yang berbeda dengan warga negara biasa. Ketika seorang Presiden berbicara, pernyataannya tidak hanya dipandang sebagai pendapat pribadi, tetapi memiliki bobot politik karena disampaikan oleh pemegang kekuasaan negara.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Presiden memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, serta berbagai perangkat pemerintahan lainnya. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan Presiden dinilai memiliki konsekuensi terhadap kehidupan demokrasi dan keamanan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kritik.
YLBHI memperingatkan, pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM sebagai “Londo Ireng” berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi.
Risiko tersebut, menurut YLBHI, bukan sesuatu yang abstrak. Dalam beberapa tahun terakhir, wartawan, pembela hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, serta warga yang memperjuangkan ruang hidup disebut telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam kondisi demikian, YLBHI menilai pelabelan yang datang dari kepala negara dapat memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, termasuk siapa yang membayar kebutuhan listrik dan telepon mereka.
Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut justru membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Organisasi itu menegaskan bahwa bukan Presiden yang menggaji rakyat. Sebaliknya, rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahan melalui keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, hingga berbagai kebutuhan operasional pemerintahan Presiden dibiayai menggunakan anggaran negara.
“Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya,” tegas YLBHI.
YLBHI menyatakan, jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Pemerintah, kata YLBHI, tidak seharusnya melempar tuduhan umum terhadap kelompok kritis dari podium kekuasaan.
Menurut YLBHI, demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan bagian penting dari mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
YLBHI juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran cenderung melihat kritik sebagai permusuhan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan, sementara fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan.
Pola komunikasi semacam itu, menurut YLBHI, dapat menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.
YLBHI menilai, ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, tindakan pengawasan dapat dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dapat dibenarkan atas nama stabilitas.
Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, YLBHI menegaskan bahwa kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik merupakan hak rakyat sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tegas YLBHI.
Penulis : Panji
Editor: Samsu








