Gudang Garam Keluhkan Beban Cukai, Rokok Ilegal Dinilai Makin Tekan Industri Legal
Jakarta, Lingkarmedia.com – Persaingan industri rokok di Indonesia semakin berat. Produsen rokok legal menghadapi tekanan dari tingginya beban cukai sekaligus harus bersaing dengan produk rokok ilegal yang beredar di pasaran tanpa dibebani kewajiban membayar cukai kepada negara.
Kondisi tersebut turut dirasakan PT Gudang Garam Tbk (GG). Manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa tingginya tarif cukai membuat ruang gerak produsen rokok legal semakin terbatas, terutama ketika harus berhadapan dengan produk ilegal yang dapat dijual dengan harga jauh lebih murah.
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, menggambarkan besarnya porsi cukai yang harus ditanggung perusahaan melalui penjualan produk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurut Heru, untuk rokok SKM isi 12 batang yang dijual dengan harga sekitar Rp26.000 per bungkus, sebanyak Rp19.000 di antaranya merupakan cukai yang dibayarkan kepada pemerintah.
“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp26.000. Jadi bisa diistilahkan mengambil duitnya konsumen Rp26.000, saya setor cukai Rp19.000,” ujar Heru dalam acara Public Expose 2026, Kamis (10/9/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dengan demikian, kata dia, nilai penjualan bersih atau net sales proceeds yang tersisa bagi perusahaan hanya sekitar Rp7.000. Heru menegaskan angka tersebut bukanlah keuntungan perusahaan karena masih harus digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional dan produksi.
“Sehingga saya dapat net sales proceeds, bukan keuntungan ya, sales proceeds itu sebesar Rp7.000,” tegasnya.
Di sisi lain, produk rokok ilegal justru memiliki struktur harga yang berbeda. Rokok tanpa pita cukai dapat ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Produk tersebut tidak menanggung kewajiban cukai seperti yang dibebankan kepada produsen legal. Kondisi ini membuat rokok ilegal memiliki ruang yang jauh lebih besar untuk menawarkan harga murah dan menarik konsumen, khususnya masyarakat dengan daya beli terbatas.
Perbedaan harga tersebut dinilai turut mendorong fenomena down trading, yakni pergeseran pilihan konsumen dari produk rokok dengan harga lebih tinggi menuju produk yang lebih murah.
Tekanan terhadap industri legal semakin terasa karena upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Direktur Gudang Garam Istata Tasin Siddharta mengatakan perusahaan belum dapat mengaitkan intensifikasi pemberantasan rokok ilegal dengan perbaikan kinerja operasional Gudang Garam.
“Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami. Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi kalau dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak secara terlalu positif,” ujar Istata.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Tekanan tersebut tercermin dari kinerja Gudang Garam pada semester I-2026. Volume penjualan perseroan tercatat turun dari 112,8 miliar batang menjadi 105,1 miliar batang.
Penurunan juga terjadi pada segmen SKM yang selama ini menjadi salah satu penopang utama bisnis perseroan. Volume penjualan SKM tercatat merosot 8,8 persen menjadi 65,4 miliar batang.
Sejalan dengan penurunan volume penjualan, pendapatan bersih Gudang Garam juga mengalami koreksi. Pada semester pertama 2026, pendapatan bersih perseroan tercatat sebesar Rp41,7 triliun, turun 7,2 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp44,37 triliun.
Meski demikian, tekanan pada sisi pendapatan belum sepenuhnya menggerus laba perusahaan. Gudang Garam mampu melakukan efisiensi dengan memangkas beban operasional hingga 33,8 persen serta menurunkan kewajiban pinjaman.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Langkah tersebut membuat laba bersih perseroan meningkat menjadi Rp2,98 triliun pada semester I-2026.
Namun, peningkatan laba tersebut masih dibayangi tantangan dari sisi pasar. Manajemen harus menjaga keseimbangan antara mempertahankan volume penjualan dan menjaga margin keuntungan di tengah tingginya beban cukai serta persaingan harga dengan produk ilegal.
Sementara itu, pemerintah terus mengandalkan penerimaan cukai sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hingga Juli 2026 telah mencapai Rp130,7 triliun atau sekitar 53,6 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp243,53 triliun.
Bagi industri rokok legal, besarnya kontribusi tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan agar pemerintah mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih seimbang. Produsen legal tidak hanya menghadapi kenaikan beban fiskal, tetapi juga harus mempertahankan pasar ketika produk tanpa pita cukai menawarkan harga yang jauh lebih rendah.
Gudang Garam pun kini dihadapkan pada pilihan strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Perusahaan perlu mempertahankan daya saing produknya tanpa mengorbankan profitabilitas, sementara penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap struktur persaingan industri.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa tantangan industri rokok legal bukan hanya berkaitan dengan kemampuan perusahaan mengendalikan biaya dan menjaga penjualan, tetapi juga bagaimana kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal berjalan secara berimbang dalam menjaga keberlangsungan industri sekaligus penerimaan negara.
Penulis: Panji








