Wacana Penambahan Layer Cukai Rokok Menuai Kritik
LINGKARMEDIA.COM – Wacana penambahan layer dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) kembali menuai kritik dari pegiat antikorupsi dan pengendalian tembakau. Kebijakan yang disebut-sebut bertujuan menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal itu dinilai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan.
Sejumlah pihak menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup celah kerugian negara. Penambahan layer cukai dikhawatirkan menciptakan ruang negosiasi baru yang rawan disalahgunakan, sekaligus menggeser pendekatan hukum pidana menjadi sekadar kompromi administratif.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Seira Tamara, mengatakan struktur cukai yang semakin kompleks justru dapat membuka peluang praktik koruptif di lapangan. Menurutnya, selama ini reformasi birokrasi dilakukan untuk menyederhanakan aturan dan proses administrasi guna meminimalkan celah transaksi ilegal.
“Ketika ada layer baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujar Seira, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai penambahan layer cukai akan memperbesar ruang kompromi antara pelaku industri rokok ilegal dengan aparat maupun pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan cukai. Dalam praktiknya, struktur yang rumit sering kali memunculkan area abu-abu yang sulit diawasi secara transparan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Seira, kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik suap, negosiasi tarif, hingga penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan negara. Alih-alih memperkuat pengawasan, penambahan layer baru justru dinilai memperumit sistem yang sudah ada.
Ia juga menyoroti adanya potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum. Produsen rokok ilegal selama ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana karena memproduksi dan mengedarkan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban hukum. Namun dengan munculnya wacana penyesuaian layer cukai, negara dianggap memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Menurut Seira, pendekatan yang terlalu lunak terhadap pelaku rokok ilegal justru dapat menurunkan efek jera. Negara dinilai seolah memberi kesempatan kepada pelaku pelanggaran untuk tetap beroperasi dengan harapan nantinya akan masuk ke skema legal melalui aturan baru.
Padahal, kata dia, penegakan hukum semestinya dilakukan sejak awal agar pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin. Jika negara lebih memilih jalan kompromi administratif dibanding penindakan pidana, maka tujuan besar kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara berpotensi tidak tercapai.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain itu, Seira mengingatkan bahwa isu rokok ilegal tidak berdiri sendiri. Dalam sejumlah kasus, praktik tersebut juga berkaitan dengan dugaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, pendekatan hukum yang lemah justru dapat menghambat upaya aparat dalam membongkar kejahatan terorganisir di sektor cukai.
“Kalau pendekatannya justru kompromi, maka upaya mengurai jaringan mafia cukai akan semakin sulit,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Beladenta Amalia, selaku Project Lead for Tobacco Control CISDI. Ia menilai wacana penambahan layer cukai sarat konflik kepentingan dan belum menyentuh akar persoalan utama peredaran rokok ilegal.
Menurut Beladenta, pemerintah seharusnya fokus memperkuat pengawasan distribusi, penindakan terhadap produsen ilegal, serta pembenahan tata kelola cukai. Kebijakan baru yang memberi ruang penyesuaian bagi produsen ilegal justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang akan memperoleh keuntungan.
“Sehingga, ini perlu dipertanyakan tujuannya sebenarnya apa, siapa yang akan diuntungkan, dan apakah akan efektif,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal selama ini tidak hanya dipengaruhi tingginya tarif cukai, tetapi juga lemahnya pengawasan di lapangan. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan layer tarif, melainkan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Beladenta juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat. Jika layer baru justru mempermudah produsen rokok ilegal masuk ke pasar legal dengan tarif lebih rendah, maka hal tersebut dikhawatirkan meningkatkan akses masyarakat terhadap produk rokok murah.
Dalam situasi di mana isu mafia cukai masih menjadi perhatian publik, para pegiat antikorupsi menilai kebijakan yang terkesan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kepercayaan publik, menurut mereka, merupakan elemen penting dalam keberhasilan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Ketika aturan dinilai membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran, masyarakat bisa melihat adanya ketidaktegasan negara dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi.
Selain berpotensi memunculkan praktik koruptif baru, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menciptakan persoalan hukum di masa mendatang. Area abu-abu dalam regulasi bisa memunculkan multitafsir dan berujung pada kriminalisasi ketika terjadi perubahan kebijakan atau pergantian kepemimpinan.
Karena itu, Seira dan Beladenta menilai setiap perubahan struktur cukai harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian komprehensif. Pemerintah diminta menyusun peta jalan yang jelas serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menjawab akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus menjadi prioritas utama. Negara dinilai perlu menunjukkan keberpihakan terhadap tata kelola yang bersih dengan memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran, bukan justru membuka ruang kompromi baru.
Alih-alih menjadi solusi, wacana penambahan layer cukai tanpa kajian menyeluruh justru dikhawatirkan memperlebar celah korupsi, memperumit birokrasi, serta menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai hasil tembakau.
Penulis: Panji
Editor : Samsu








