RTH Kota Malang Belum Capai 30 Persen, DPRD Dorong Perda Jadi Instrumen Konkret Pengendali Tata Ruang
LINGKARMEDIA.COM — Laju pembangunan yang pesat di Kota Malang dinilai semakin menekan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang, yang menilai perlunya langkah konkret melalui regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata di lapangan. Salah satu upaya yang kini didorong adalah percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH agar dapat menjadi “rem” dalam mengendalikan pembangunan sekaligus mengejar target minimal 30 persen kawasan hijau sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan catatan kritis terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Menurutnya, RTRW yang telah disahkan sebelumnya belum mampu memenuhi ketentuan minimal luasan RTH yang seharusnya menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan kota.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menyampaikan bahwa kritik tersebut bukan tanpa alasan. Dalam pandangan DPRD, RTRW seharusnya menjadi dokumen strategis yang memastikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan. Namun kenyataannya, persentase RTH yang tercantum dalam RTRW dinilai belum sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.

“Sejak awal kami sudah mengkritisi saat RTRW disahkan, karena persentasenya ternyata belum sesuai dengan minimum yang ditetapkan,” ujar Amithya, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, kondisi eksisting RTH saat ini masih berada di kisaran 17 persen dari total luas wilayah kota. Angka tersebut jelas masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen. Kesenjangan ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi, mengingat peran penting RTH dalam menjaga kualitas lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
DPRD Kota Malang menilai bahwa kehadiran Perda RTH nantinya tidak boleh hanya menjadi formalitas regulasi. Lebih dari itu, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen konkret yang mendorong perubahan nyata dalam kebijakan dan implementasi penataan ruang.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Amithya menekankan bahwa norma yang diatur dalam perda harus secara tegas mengarahkan langkah-langkah strategis pemerintah kota dalam menambah luasan RTH. Tanpa adanya mekanisme yang jelas dan terukur, regulasi dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak signifikan.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap normanya bisa menegaskan proses yang harus dilakukan pemerintah kota,” ungkapnya.
Salah satu langkah yang diusulkan DPRD adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Menurut Amithya, banyak izin yang berpotensi melanggar aturan, namun belum ditindak secara tegas.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dalam skema yang diusulkan, izin-izin yang terbukti melanggar tidak akan diperpanjang. Selanjutnya, lahan tersebut dapat dialihkan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya mengejar target 30 persen.
“Kalau lahan sudah sulit ditambah, maka harus dipetakan izin-izin yang melanggar. Itu tidak diperpanjang, lalu dialihkan menjadi RTH,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti maraknya bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi. Fenomena ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang selama ini.
Keberadaan bangunan di kawasan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir. Hal ini terbukti dari sejumlah kejadian banjir yang terjadi di Kota Malang, di mana banyak aliran air terhambat oleh bangunan liar.
“Waktu banjir kemarin terlihat banyak rumah berdiri di atas irigasi. Mestinya itu bisa segera ditangani tanpa melihat kewenangan,” tuturnya.
Amithya juga menyoroti kompleksitas kewenangan dalam penataan ruang, yang melibatkan berbagai instansi mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Pemerintah Kota Malang untuk bersikap pasif.
Menurutnya, persoalan RTH dan tata ruang harus ditangani secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif di lapangan.
Ia juga menyinggung masih kuatnya ego sektoral di antara instansi yang kerap menjadi penghambat dalam penyelesaian masalah tata ruang. Kondisi ini dinilai harus segera diatasi agar upaya penataan kota dapat berjalan lebih optimal.
“Kadang ego sektoral ini masih terlihat. Itu yang harus diurai,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa kondisi RTH di Kota Malang saat ini memang belum memenuhi target yang ditetapkan. Ia menyebut angka 17 persen sebagai gambaran nyata yang harus segera ditingkatkan melalui langkah-langkah strategis.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan Ranperda RTH yang akan menjadi turunan dari RTRW. Regulasi ini diharapkan dapat mempertegas arah kebijakan penataan ruang sekaligus menjadi landasan hukum dalam upaya peningkatan luasan ruang hijau.
“Eksisting kita memang kurang lebih ada 17 persen. Maka perlu ada perda sebagai tindak lanjut dari RTRW, yaitu Perda RTH,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda RTH saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan akan diperdalam bersama DPRD melalui panitia khusus (pansus). Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Wahyu juga menegaskan bahwa berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyusunan perda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dalam implementasinya.
“Banyak sekali masukan yang masuk. Ini akan memperkaya pembahasan nanti di pansus,” ucapnya.
Ke depan, keberhasilan peningkatan RTH di Kota Malang tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat. Sinergi yang kuat diperlukan agar target 30 persen RTH dapat tercapai secara bertahap.
Selain itu, pendekatan inovatif juga dibutuhkan dalam menghadapi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Pemanfaatan ruang-ruang terbengkalai, optimalisasi lahan publik, hingga pengembangan konsep ruang hijau vertikal dapat menjadi alternatif solusi yang patut dipertimbangkan.
Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD dan komitmen Pemerintah Kota Malang, Ranperda RTH diharapkan tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menciptakan kota yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Penulis : Putra
Editor : Samsu








