Jawaban Wali Kota Malang Terkait 4 Raperda Diwarnai Interupsi Anggota DPRD

IMG-20250312-WA0311

Kota Malang, lingkarmedia.Com- Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan jawaban dari sejumlah pandangan umum fraksi terkait empat ranperda Kota Malang, Keempat Raperda diantarnya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, penyertaan Modal Perseroda Tugu Artha dan Perparkiran. Sebelumnya, fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terhadap empat raperda tersebut dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/3/2025).

Saat Wali Kota Malang menyampaikan jawaban, muncul sejumlah interupsi dari beberapa anggota dewan, dimana dalam interupsi tersebut meminta pembahasan pada substantif sehingga lebih cepat apalagi jawaban Wali Kota Malang secara tertulis sudah ada, sementara anggota dewan masih memiliki sejumlah agenda.

“Iya, jadi intinya, kita sudah menjelaskan beberapa hal. Dasar menjawab adalah semuanya pada regulasi dari empat raperda tersebut,” terang Wali Kota Malang.

Wahyu Hidayat menyampaikan banyak pertanyaan dari fraksi terkait dengan substansi dari jawaban atas pandangan umum. Ada perubahan terhadap empat raperda itu berdasarkan adanya ketentuan baru. “Beberapa hal kita menyesuaikan dengan aturan baru di pusat,” jelasnya.

Keempat Ranperda yang sedang dibahas meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa jawaban dari Walikota akan ditelaah secara mendalam oleh setiap fraksi sebelum diambil keputusan lebih lanjut. “Yang jelas itu akan didalami di masing-masing fraksi. Nanti hasilnya kita tunggu bersama,” ujar Amithya

Amithya menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi, namun beberapa di antaranya masih memerlukan pencermatan lebih lanjut. “Artinya perlu analisa, kalau di DPRD kan saya kira akan merubah item-item agar sesuai,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya juga berencana menggali lebih dalam potensi dari masing-masing Ranperda dan akan meminta pandangan dari akademisi guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Malang.

(Yan/Putra)