Kejari Ternate Bongkar Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gamalama
LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali membongkar dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara. Kasus yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate tersebut diduga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Penyelidikan perkara ini kini ditangani Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengenai dugaan setoran retribusi yang tidak masuk ke kas daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja , mengatakan pihaknya telah mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak 12 Mei 2026.
“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ini sudah menjadi temuan BPK RI,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: https://lingkarmedia.com/dks-laporkan-dugaan-hilangnya-aset-budaya-ke-polrestabes-surabaya/
Menurut Andi, berdasarkan hasil audit dan temuan BPK, estimasi dana retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp400 juta.
Ia menegaskan, penyelidik akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pemanggilan itu dilakukan guna mengklarifikasi aliran dana serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Semua pihak yang berkaitan dengan proses penagihan dan penyetoran retribusi akan dimintai keterangan,” katanya.
Tidak hanya fokus pada tahun berjalan, Kejari Ternate juga membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kebocoran retribusi daerah merupakan praktik yang telah berlangsung lama dan terstruktur.
Kasus dugaan penggelapan retribusi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ternate. Retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan pasar merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Temuan BPK Ungkap Kebocoran di Tiga OPD
Berdasarkan data yang dihimpun, kejanggalan terkait kekurangan penerimaan setoran retribusi ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ternate. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga tercatat memiliki temuan serupa, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya selisih antara bukti pembayaran wajib retribusi dengan rekapitulasi penerimaan yang disetorkan ke kas daerah. Berdasarkan pemeriksaan sampel yang dilakukan, total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp648 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari temuan pada Disperindag sebesar Rp335 juta, Dishub Kota Ternate senilai Rp203 juta, dan Dinas Koperasi serta UKM sebesar Rp108 juta.
Kebocoran penerimaan retribusi tersebut diketahui berasal dari pungutan di sejumlah titik strategis dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat, seperti Pasar Grosir Gamalama, terminal, hingga pelayanan Pasar Belakang Makmur Utama.
Temuan BPK itu sekaligus memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal pada sejumlah OPD yang memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi daerah. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menilai kepala OPD terkait kurang optimal melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penyetoran retribusi.
“Kelalaian terjadi karena Kepala Disperindag, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Koperasi kurang melakukan pengawasan terhadap pungutan dan setoran yang menjadi tanggung jawab mereka,” demikian isi rekomendasi dalam laporan BPK.
Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik penggelapan dana retribusi oleh oknum tertentu di lapangan.
Modus Lama Kembali Terulang
Kasus yang kini diselidiki Kejari Ternate juga mengingatkan publik pada perkara serupa yang sebelumnya terjadi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Pada tahun 2025 lalu, Kejari Ternate telah menangani kasus dugaan korupsi retribusi di dinas tersebut dan menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ketiga pejabat itu diproses hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kasus tersebut menjadi salah satu perhatian publik di Kota Ternate karena menunjukkan adanya celah dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pungutan retribusi pasar.
Dengan kembali munculnya dugaan kasus serupa di Dishub dan OPD lainnya, masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai, digitalisasi sistem pembayaran retribusi menjadi langkah penting untuk mencegah praktik kebocoran penerimaan daerah. Penggunaan pembayaran non tunai dan sistem pelaporan berbasis elektronik diyakini dapat mempersempit ruang manipulasi setoran oleh oknum petugas.
Selain itu, penguatan pengawasan internal serta audit berkala terhadap penerimaan daerah juga dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar kasus serupa tidak terus berulang.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sementara itu, Kejari Ternate memastikan proses penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum juga tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola retribusi daerah di berbagai wilayah Indonesia yang masih rawan diselewengkan. Publik berharap pengusutan yang dilakukan Kejari Ternate dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian daerah yang ditimbulkan.
Penulis: Lois
Editor: Samsu








