Kejaksaan Negeri Batu Rilis Capaian Kinerja Selama 2024

IMG_20241231_073559

Kota Batu – Pencapaian Kejaksaan Negeri Batu Sepanjang  2024 merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri sebagai  salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern, hal ini disampaikan dalam acara Press Rilis di kantor Kejaksaan Negeri Batu, Sabtu ( 29/12/2024 ) yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu serta Staf dan Kasi.

Adapun capaian kinerja masing –  masing bidang pada Kejaksaan Negeri Batu yakni sebagai berikut :

BIDANG INTELIJEN

Bidang Intelijen selama kurun waktu tahun 2024 telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni sebagai berikut :

• PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat) yang merupakan salah satu program Kejaksaan yang bertugas untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan aliran kepercayaan dan keagamaan. Pada Kejaksaan Negeri Batu telah diselenggarakan 1 (satu) Kegiatan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu yang merupakan wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertempat di Hotel El Royale Kartika Kota Batu. Kegiatan diisi dengan kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam Tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.

• PENKUM (Penerangan Hukum),  merupakan tindakan hukum preventif yang dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan masyarakat yang tertib hukum.

Penerangan Hukum dilaksanakan 1 (satu) kegiatan kepada 3 perwakilan dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tim Penggerak PKK Desa, dan BPD pada Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Kegiatan dilaksanakan secara terpisah selama 3 (tiga) hari membahas tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Ruang Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.

• JMS (Jaksa Masuk Sekolah), merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menargetkan audiensnya kepada pelajar. Program tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan sebanyak 11 (sebelas) kegiatan dengan rincian 8 pada sekolah tingkat menengah pertama dan 3 pada sekolah tingkat menengah atas. Kegiatan tersebut membahas materi berkaitan dengan kasus kriminalitas pada remaja yang menjadi atensi di Kota Batu diantaranya terdapat isu Kenakalan Remaja, Bullying, Etika dan lain sebagainya.

• JAKSA MENYAPA, merupakan program yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat.  Program ini dapat meliputi kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan melakukan dialog interaktif.

Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut diselenggarakan dengan bekerja sama dengan instansi media massa elektronik melalui siaran radio dan televisi diantaranya Platform Radio RRI PRO -1 Malang dan Batu TV yang merupakan stasiun televisi lokal Malang Raya yang berpusat di Kota Batu.

Jaksa Menyapa dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 5 (lima) kegiatan dengan 1 diantaranya diselenggarakan dengan Platform Radio RRI PRO -1 Malang.

• PEMANTAUAN PEMILU, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantauan pemilu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.

Pemantauan pemilu dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hingga Pemilihan Kepala Daerah.

• Kampanye Anti Korupsi, merupakan salah satu program kerja di kejaksaan sebagai bentuk sikap menentang segala tindakan berkaitan dengan korupsi.

Program ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai tindakan keikutsertaan Instansi Kejaksaan pada momentum dalam upaya global melawan korupsi.

Kejaksaan Negeri Batu dalam Kampanye Anti Korupsi telah melaksanakan 2 (dua) kegiatan meliputi kegiatan Penyuluhan Hukum dan acara Mocopat Idol dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia. Dimana Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan menggandeng Inspektorat Kota Batu sebagai pemateri untuk memberikan Sosialisasi kepada Kepala desa dan berbagai unsur Pemerintahan Desa Kota Batu mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Selain itu Kampanye Anti Korupsi juga dilakukan dengan membaurkan peringatan Hari Anti Korupsi dengan Acara Mocopat Idol ke-4 yang merupakan kegiatan rutin diadakan setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Batu, bekerja sama dengna Dinas Pariwisata Kota Batu. Unsur Anti Korupsi pada acara tersebut dimasukkan  dengan memberikan souvenir seperti tumbler dan sticker anti korupsi kepada Peserta Lomba Mocopat Idol sebagai upaya pengenalan sejak dini tentang korupsi.

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Dalam kurun waktu 01 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan kegiatan – kegiatan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pra penuntutan, eksekusi serta berhasil menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp.197.492.000,00.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batu berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.197.492.000,00 dan berhasil melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tipikor sebesar Rp.100.000.000,00.

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan beberapa Kegiatan Yakni Antara Lain :

Seksi Perdata & Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) yang masih berlaku dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang berada di Kota Batu sebayak 25 (dua puluh lima)

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) SKK, yang terdiri dari SKK Litigasi sebanyak 1 (satu) SKK dan SKK Non Ligitasi sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) SKK.

• PENDAPAT HUKUM

Pada periode Januari sampai Desember 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan Pendapat Hukum sebanyak 1 (satu) kegiatan.

• PENDAMPINGAN HUKUM

Selama 2024, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan Pendampingan Hukum sebanyak 8 (delapan) kegiatan.

• PELAYANAN HUKUM

Dari Januari sampai dengan Desember 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat Kota Batu sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan.

• PEMULIHAN KEUANGAN/KEKAYAAN NEGARA

Sepanjang 2024, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara sebesar Rp. 1.000.633.228 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Seksi Tindak Pidana Umum pada Tahun Semester pertama 2024 telah menerima perkara tindak pidanan dengan rincian sebagai berikut :

Pratut dari Semester I dan Semester II sebanyak 120 perkara, dan telah diselesaikan sebanyak 105 perkara dengan sisa tunggakan perkara sebanyak 15 perkara.

Penuntutan dalam semester ini sebanyak 104 perkara, dan telah diselesaikan dengan Inkracht sebanyak 104 perkara, dan penuntutan tidak tunggakan perkara.

Masih pada semester yang sama, tindakan Eksekusi sebanyak 124 perkara, dan telah dilakukan Eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht sebanyak 104 perkara.

Sedangkan perkara yang dilakukan dengan jalan Restorative Justice dari semester I dan Semester II sebanyak 6 perkara.

Seksi tindak pidana umum pada Tahun 2024 juga menangani perkara Prioritas Nasional yaitu Perkara Siber dengan rincian sebagai berikut :

Pratut sebanyak 5 perkara, Penuntutan sebanyak 1 perkara, sedangkan perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan telah dilakukan Eksekusi sebanyak 3 perkara.

Dengan demikian Seksi Pidana Umum selama 2024 dalam penanganan perkara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

BIDANG BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan Kinerja Perolehan PNBP SEKSI  PAPBB  TAHUN  2024 sebanyak Rp. 228.256.000,- (Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Rp.197.492.000,- Uang Rampasan Tindak Pidana Khusus

Rp.1.200.000,- Uang Rampasan Tindak Pidana Umum

Rp.29.564.000,- Penjualan Langsung.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga memiliki Program  Inovasi  PAPBB yaitu :

• SI JONI BARET (SISTEM JUAL BELI ONLINE BEBAS RIBET ).  Pada 2024 seksi PAPBB telah melaksanakan program inovasi ini sebanyak  10  kali :

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru N3514EAJ;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna putih, Nopol : N-5852-LH

1 (satu) Unit Handphone Iphone 11 Pro Max warna Midnight Green ;

1 (satu) unit handphone iphone 13 warna green  ;

1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna ungu ;

1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam ;

Seperangkat Komputer  ;

1 (satu) unitHP Android merek Vivo 2027 warna biru  ;

1 (satu) Buah HP Merk Realme Note 5 ;

10 (Sepuluh) Gelondong kayu sono keling  ;

• ARJUNA (ANTAR SAMPAI TUJUAN TANPA BIAYA). Selama 2024, seksi PAPBB telah melaksanakan program inovasi ini sebanyak 30 Kegiatan, diantara lain adalah :

– 8 November 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN Terdakwa TUIN Als TUBIN Bin NGATRIP berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah Putih dengan Nopol N 3703 LX; dikembalikan kepada Terdakwa melalui keluarga terdakwa;

– 14 Mei 2024, Pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa Budi Santoso berupa :1 (satu) buah Sprei warna krem; 1 (satu) buah selimut warna merah motif bunga; 1 (satu) buah handuk warna pink putih; Dikembalikan kepada pemilik villa Pramudya melalui saksi;

– 16 Januari 2024, pengembalian Barang Bukti AN Terdakwa Andrian Purwanto berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nopol N-5977-KG warna merah putih tahun 2018, Type : T4G02T31L0 M/T, Noka : MH1KD1110JK019979 Nosin : KD11E1019480 an. BAHRUDIN alamat Diponegoro Gg II No. 33 Kec. Batu Kota Batu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Heri Mulyono;

– 11 Juli 2024 telah dilaksanakan pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa Ogan Dwi Oktaviansyah bin Winanto berupa :1 (satu) Etalase Rokok; 17 (tujuh belas) Rokok Berbagai Macam Merk;1 (satu) Buah Flashdisk Berisi Rekaman CCTV dari Café Saung Faraly; 5 (lima) Buah Tabung Gas LPG 3KG Warna Hijau dikembalikan kepada yang berhak;

– 8 Agustus 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa MOCH. FAUZI BIN MAHMUDI berupa : 1 (satu) buah etalase rokok terbuat dari kaca ;58 (lima puluh delapan) buah rokok berbagai macam merk dikembalikan kepada saksi Gini

 

( Red )