Momen Sumpah Pemuda, Indonesia Bergerak Aksi Suarakan Supremasi Sipil

IMG-20251031-WA0006

Melbourne, lingkarmedia.com – Momentum peringatan Sumpah Pemuda tahun ini (28/10/2025), belasan warga negara Indonesia, yang merupakan mahasiswa dan diaspora, di Melbourne, Australia mendatangi konsulat jenderal Indonesia. Mereka menyerahkan dokumen “Maklumat Indonesia Bergerak” untuk diteruskan ke pemerintah Indonesia di Jakarta.

“Indonesia Bergerak” merupakan gerakan yang lahir dari keresahan, tumbuh dari percakapan, dan bergerak untuk perubahan. Dari lima benua, 23 negara, dan 43 kota, kami berhimpun untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi bangsa yang beradab, berperikemanusiaan, demokratis, bersih dari korupsi, serta sejahtera dan berkeadilan.

Mereka menyerukan seluruh Rakyat Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama menegakkan kembali kedaulatan rakyat yang dipasung oleh kekuasaan yang korup, militerisme yang merasuki kehidupan sipil, serta perekonomian ekstraktif yang merusak alam dan menyengsarakan manusia.

Dalam aksinya mereka menuntut untuk :

1. Merebut kembali kedaulatan politik rakyat melalui pemulihan demokrasi.

Demokrasi yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan ditandai dengan keberadaan empat hal:

(a) lembaga pemerintahan, parlemen, dan peradilan yang bekerja untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan mampu mengawasi satu sama lain agar senantiasa bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme maupun praktik-praktik politik uang lainnya;

(b) sistem kepartaian dan pemilihan umum langsung yang melahirkan wakil-wakil rakyat yang sepenuhnya berpihak pada masyarakat;

(c) perlindungan atas ruang dan hak-hak sipil politik rakyat, termasuk ruang dan hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam proses-proses penyelenggaraan negara; serta

(d) pengelolaan dan penyelenggaraan kekuasaan yang tidak sentralistis. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Menjaga eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.

• Memperbaiki sistem kepartaian agar partai-partai rakyat alternatif atau kandidat independen yang berpihak pada rakyat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkompetisi dalam pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah.

• Membersihkan sistem politik dari korupsi, kolusi, nepotisme, maupun praktik-praktik politik uang yang sering dilakukan untuk mengooptasi berbagai pihak demi mempermulus ambisi kekuasaan penguasa.

• Mengupayakan terbentuknya kelompok oposisi yang kuat dan kredibel, baik di dalam maupun luar parlemen, melalui upaya-upaya mempertahankan ruang-ruang demokrasi dan pengorganisiran kelompok-kelompok rakyat di tingkat nasional maupun daerah.

• Menegakkan kewenangan rakyat dalam penyelenggaraan negara dengan mendorong keterlibatan rakyat dalam forum-forum pembuatan keputusan di tingkat nasional hingga akar rumput.

• Memulihkan kedaulatan daerah dengan menghentikan upaya-upaya sentralisasi kekuasaan dan memperkuat mekanisme-mekanisme desentralisasi politik dalam hubungan pusat-daerah.

2. Menegakkan kedaulatan hukum dan independensi peradilan, serta mengakhiri impunitas.

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia harus ditata ulang agar dapat berjalan dengan adil, transparan, akuntabel, dan independen dari segala bentuk intervensi dan eksploitasi oleh pihak manapun. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Mendesak perlindungan hak asasi semua warga Indonesia tanpa terkecuali, termasuk hak-hak anak, lansia, perempuan, orang dengan disabilitas, masyarakat adat dan orang asli Papua, minoritas gender dan orientasi seksual, minoritas agama dan kepercayaan, minoritas suku dan ras, serta kelompok-kelompok rentan lainnya.

• Menuntut penuntasan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu maupun masa kini melalui cara-cara yang berorientasi pada pemulihan rasa keadilan dan martabat korban, serta melawan upaya-upaya yang berpotensi melanggengkan impunitas, seperti upaya penulisan ulang sejarah dan pemberian penghargaan terhadap pelanggar HAM.

• Membenahi kualitas aparat penegak hukum melalui perbaikan proses perekrutan dan pelatihan aparat penegak hukum; pencopotan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta penggunaan integritas dan kompetensi, bukan pertimbangan politik, sebagai dasar untuk melakukan penunjukan pimpinan lembaga hukum.

• Mengembalikan independensi serta memperkuat keterlibatan dan kontrol sipil atas lembaga-lembaga pengawas, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Menolak militerisme dalam kehidupan sipil.

Guna menjadi negara demokratis, Indonesia perlu menegakkan supremasi sipil atas urusan keamanan dan pertahanan. Artinya, militer harus kembali ke barak sesuai fungsinya sebagai pertahanan dari ancaman-ancaman eksternal, sementara kepolisian harus ditata ulang guna memperkuat fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungannya. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Menghentikan kebrutalan aparat keamanan dan siklus kekerasan negara melalui: penghentian kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi, lingkungan, HAM, dsb.; pembebasan para aktivis yang saat ini masih ditahan; pembatalan instrumen hukum yang berpotensi dipakai sebagai dalih bagi aparat keamanan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil; serta pengesahan instrumen hukum nasional maupun internasional yang bertujuan membatasi penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan.

• Menolak “multi-fungsi militer” dan mendorong TNI kembali ke barak melalui: pembatalan Revisi UU TNI; pendefinisian ulang operasi militer selain perang; pembatalan pembentukan komando teritorial baru dan Batalion Pembangunan; pengurangan anggaran militer; pelarangan bisnis militer yang dilakukan di luar kepantasan dan hukum; pembenahan proses perekrutan, pelatihan, dan pengembangan karier prajurit TNI; penegakan peraturan yang mengharuskan anggota militer aktif untuk mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan di jajaran pemerintahan atau mengikuti kontestasi politik; pencopotan anggota militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil, atau korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta pengembalian kontrol sipil atas urusan keamanan dan pertahanan.

• Menolak militerisasi Kepolisian RI (Polri) serta mendorong penguatan fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungan Polri.

• Menolak budaya militeristis dalam kehidupan sehari-hari yang sering kali dibungkus dengan narasi-narasi cinta tanah air dan patriotisme, seperti pelibatan militer dalam aktivitas pendidikan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi, pengadaan makanan gratis, pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, dsb.

4. Mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat

Rakyat berdaulat secara ekonomi apabila aktivitas-aktivitas perekonomian di tingkat nasional hingga akar rumput dijalankan semata-mata untuk memenuhi hak rakyat atas kehidupan yang bermartabat, penghidupan yang layak, dan ruang hidup yang lestari. Untuk itu, kita harus menghentikan praktik-praktik ekonomi ekstraktif dan sentralistis yang menyengsarakan rakyat dan merusak alam atas nama pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Melawan upaya-upaya perampasan lahan dan perusakan lingkungan atas nama pertumbuhan ekonomi.

• Mengakhiri praktik-praktik ekonomi berbasis rente, suap, dan pungutan liar yang hanya menguntungkan segelintir orang di tingkat pusat maupun daerah.

• Mengembalikan fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Daerah (BUMD), dan Desa (BUMDes) sebagai lembaga negara yang bertugas mengupayakan hajat hidup orang banyak, bukan mencari keuntungan untuk segelintir orang saja.

• Mengakhiri dominasi dan intervensi negara yang berisiko melemahkan perekonomian daerah, seperti pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri dalam proses-proses produksi dan distribusi di tingkat lokal.

• Mendesak pembenahan sistem perpajakan, di mana pajak tertinggi dibebankan pada kelompok terkaya serta digunakan seutuhnya untuk membiayai pengadaan program perlindungan sosial yang adil dan merata.

• Mendesak pelaksanaan Reforma Agraria demi kepemilikan tanah yang lebih adil dan setara, terutama untuk kelompok tani dan buruh tani, pemukim-penggarap, dan perempuan tani.

• Mendesak perbaikan upah buruh, terutama buruh kontrak, buruh tani dan nelayan, guru dan dosen, serta memastikan perlindungan buruh migran.

• Mengupayakan pengembangan industri lokal dan nasional yang sesuai dengan kebutuhan rakyat dan daya dukung lingkungan.

• Mendorong dan memastikan keterlibatan rakyat dalam proses-proses perumusan dan pengambilan kebijakan ekonomi, terutama penganggaran dan pengawasan penggunaan anggaran.

• Mendukung penguatan kapasitas ekonomi masyarakat sebagai salah satu cara merawat gerakan dan kedaulatan rakyat di tingkat akar rumput, termasuk dengan mendesak pemberantasan perjudian online maupun offline.

5. Menolak segala bentuk perendahan harkat dan martabat manusia

Indonesia didirikan dengan cita-cita mencerdaskan dan menyejahterakan rakyatnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Menghentikan penggunaan anggaran negara untuk membiayai program populis yang boros dan tidak tepat sasaran, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), Sekolah Rakyat, food estate, dsb.

• Memprioritaskan anggaran untuk peningkatan kualitas dan pemerataan layanan dasar di bidang pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan, terutama bagi kelompok-kelompok rentan, serta peningkatan kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, buruh, petani, dan nelayan.

• Mendesak pelaksanaan amanat Konstitusi mengenai pengalokasian 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) untuk pendidikan.

• Mendorong penerapan jaminan sosial dan kesehatan, serta upah minimum universal yang layak untuk semua warga, tanpa terkecuali.

• Menegakkan kedaulatan rakyat atas urusan pangan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan layanan dasar lainnya melalui peningkatan partisipasi rakyat secara bermakna dalam proses-proses perumusan dan pengambilan keputusan di bidang-bidang tersebut.

• Merawat dan mengedepankan pengetahuan dan nilai-nilai kebajikan lokal (local wisdom) dalam pemenuhan hak rakyat atas pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pekerjaan yang layak.

6. Merebut kedaulatan rakyat atas kebudayaan

Rakyat dikatakan berdaulat atas proses-proses berkebudayaan apabila rakyat dijamin kebebasannya untuk berekspresi melalui bahasa, seni, media, maupun karya kebudayaan lainnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

• Menolak penafsiran tunggal-sempit penguasa yang membatasi hak rakyat untuk menafsir, mencipta, mempraktikkan kebudayaan, termasuk dalam menggunakan karya kebudayaan sebagai kritik bagi penguasa di ruang publik.

• Menolak segala bentuk pengekangan, pembredelan, dan pembungkaman dalam berbahasa, berkesenian, bermedia, dan berekspresi — termasuk ekspresi gender dan orientasi seksual.

• Menciptakan ruang kebudayaan yang aman dan nyaman, serta bebas dari diskriminasi dan persekusi.

• Memperkuat peran budayawan, termasuk agamawan, seniman, dan kelompok intelektual lainnya, dalam upaya-upaya mengembalikan dan merawat akal sehat dalam proses penyelenggaraan negara, menangkal narasi yang berisi pembodohan dan kebohongan atau yang membenarkan ketidakadilan, serta melawan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan penindasan.

• Merawat dan mengedepankan pengetahuan dan nilai-nilai kebajikan lokal (local wisdom) dalam proses-proses berkebudayaan.

7. Memperkuat solidaritas sesama rakyat Indonesia

Memperkuat solidaritas sesama rakyat Indonesia, lintas kelas, agama, suku, ras, gender dan orientasi seksual, generasi, dan geografi dalam perjuangan merebut kedaulatan rakyat dan menata ulang Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan:

• Saling jaga serta saling melindungi hak rakyat atas kehidupan, penghidupan, dan ruang hidup, terutama anak-anak, lansia, perempuan, orang dengan disabilitas, masyarakat adat dan orang asli Papua, minoritas gender dan orientasi seksual, minoritas agama dan kepercayaan, minoritas suku dan ras, serta kelompok-kelompok rentan lainnya.

• Menyerukan pembebasan rakyat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas kehidupan, penghidupan, dan ruang hidup yang layak dan lestari.

• Mendorong lahirnya dan membersamai langkah organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan rakyat di tingkat akar rumput sebagai bagian dari upaya pembentukan gerakan oposisi yang kuat dan kredibel dari kalangan masyarakat sipil.

• Menyerukan solidaritas dengan gerakan demokrasi, HAM, dan lingkungan di Papua yang hingga saat ini masih menjadi sasaran kekerasan negara.

• Menyerukan solidaritas dengan gerakan demokrasi, HAM, dan lingkungan di tingkat regional dan global.

Penulis: Ramses

Editor: Samsu