Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Pekerja Sektor Pariwisata

IMG-20251030-WA0062

Jakarta, lingkarmedia.com – Menkeu Purbaya menetapkan pemerintah akan menanggung PPH pasal 21 atas gaji pekerja di sektor pariwisata pada Oktober hingga Desember 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang diteken Purbaya pada 20 Oktober lalu.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Pasal 4A mengatur insentif pajak untuk pekerja di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober – Desember 2025.

Pada bagian lampiran disebutkan sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Pasal 5 ayat 1 menyebut PPhDTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.

“Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Atas pemberian insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja,” bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2.

Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit berlaku sepanjang tahun, yakni Januari-Desember 2025.

Pembebasan PPH untuk pekerja sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Pemerintah.

Selain pekerja sektor pariwisata, kebijakan ini juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya. Pembebasan pajak ini juga diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi pekerja tetap maupun kontrak.

Pembebasan pungutan pajak ini semula hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.

Penulis: Ramses

Editor: Samsu