Rencana Lama Hidup Lagi, Purbaya Mau Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1

IMG-20251109-WA0024

Jakarta, lingkarmedia.com – Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah kembali digulirkan pemerintah, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam PMK 70/2025, Purbaya menggariskan langkah penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan, dan ditargetkan selesai pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK 70/2025, Purbaya juga menetapkan penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.

Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.

Redenominasi yang diusulkan saat itu ialah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.

Sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia, diantaranya ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 trilliun.

Dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan.

Dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.

Redenominasi juga akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama.

“Redenominasi Rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas US Dollar yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional,” dikuitp dari Indonesia Treasury Review 2017.

Sejumlah pakar di tanah air juga sudah lama mengungkapkan manfaat dari kebijakan redenominasi rupiah. Ekonom senior Indonesia, Raden Pardede misalnya, telah menjelaskan pemangkasan tiga digit pada nominal rupiah, atau mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 dapat mempengaruhi psikologis pelaku pasar keuangan terhadap rupiah.

“Secara psikologi membuat kita lebih yakin, hitungan konversi kita ke mata uang dolar tidak Rp 15.000, tapi katakan menjadi Rp 15, kesannya kan kita wah berarti antara mata uang kita dan AS tidak jauh beda,” kata Raden dalam program Central Banking CNBC Indonesia, pada 2023 silam.

Namun, dia mengingatkan sebagaimana tujuannya bukan untuk mengubah nilai tukar rupiah, redenominasi tidak berarti seketika memperkuat kurs rupiah terhadap dolar AS.

Nilai tukar itu bisa menguat tergantung faktor fundamentalnya, seperti kinerja neraca pembayaran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, aliran keluar masuk modal asing, dan pertumbuhan utang, sebagaimana dikutip dari Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan BI edisi Juni 2003.

“Jadi keuntungan hanya semata kalau kita menjadi Rp 15 ya kita persoalan persepsi, psikologi saja, no more than that, enggak ada lebih dari situ,” tegas Raden.

Raden mengungkapkan, hal ini yang membuat beberapa maju lainnya belum menerapkan redenominasi terhadap mata uang negaranya, seperti Korea Selatan dan Jepang. Pemerintah di dua negara itu menganggap penguatan nilai tukar lebih penting ketimbang menyederhanakan nilai mata uang.

“Sebagai perbandingan, Jepang sekarang 140 yen per 1 dolar atau Korea Selatan 1.300-1 400 won terhadap dolar AS. Mereka belum memutuskan redenominasi, jadi ini keputusan masing-masing negara,” ungkap Raden.

“Korea itu masih 1.300, 1.400, masih seperti itu, kenapa mereka tidak melakukan redenominasi? mereka pikir ya buat mereka tidak terlampau penting,” ucapnya.

Redenominasi pun menurut Raden biasanya dilakukan oleh negara-negara yang mengalami hiperinflasi atau menghadapi konflik peperangan. Pola ini ia peroleh setelah mengamati sekitar 40 negara yang telah menerapkan redenominasi, seperti Zimbabwe, Turki, hingga Brazil.

Maka, ketika pemerintah dan BI merencanakan penerapan redenominasi ketika ekonomi stabil dan tanpa gangguan sosial maupun politik, manfaatnya hanya sebatas untuk mempermudah pencatatan administrasi keuangan.

Meski terdengar sederhana, kebijakan redenominasi bisa gagal membuat perekonomian suatu negara mengalami guncangan. Dikutip dari Bulletin of Monetary Economics and Banking, Vol. 17, No. 2 [2014] redenominasi akan dianggap gagal jika negaranya berakhir mengalami inflasi tinggi atau hiperinflasi setelah kebijakan diterapkan.

Ghana saat memberlakukan kebijakan redenominasi pada 2007 silam. Tingkat inflasinya meningkat sebesar lima persen satu tahun setelah redenominasi. Dalam buletin itu disebutkan Salah satu faktor penyebab kegagalan redenominasi di Ghana adalah 70% uang beredar yang di Ghana berada di luar sistem perbankan.

Transaksi tunai di Ghana lebih dominan dibandingkan dengan transaksi melalui perbankan. Kondisi ini diperparah oleh pemerintah yang belum juga dapat mengganti mata uang yang baru dengan mata uang yang lama setelah dua tahun redenominasi.

Sementara itu, dalam Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, contoh negara lain yang disebut gagal dalam melakukan redenominasi ialah Brazil.

Brazil tercatat telah melakukan 6 kali redenominasi yaitu pada 1967 1970, 1986, 1989, 1993, dan 1994. Pelaksanaan redenominasi Brazil di periode 1990an tidak berhasil karena buruknya fundamental perekonomian dan tidak mampunya pemerintah Brazil mengelola indikator makroekonomi. Inflasi yang tinggi hingga 500% per tahun menyebabkan perekonomian Brazil hanya tumbuh pada kisaran 0-1% pada periode 1990-1992.

Selain itu, Pemerintah Brazil mengambil kebijakan defisit fiskal untuk membiayai pembangunan dengan money creation atau mencetak uang, sehingga terjadi ketidaksesuaian pertumbuhan jumlah uang beredar dengan kapasitas perekonomian Brazil.

Rusia juga disebut gagal dalam melakukan kebijakan redenominas pada 1998, namun penyebabnya dilaksanakan saat perekonomian internasional tidak stabil sehingga membuat pelaksanaannya tidak berhasil.

Jatuhnya mata uang Asia mengakibatkan efek spillover yang menyebabkan pemerintah tidak mampu untuk membayar utang luar negerinya karena tekanan terhadap Rubel sebagai dampak Redenominasi.

Rusia pun tidak mampu meyakinkan masyarakat akan manfaat Redenominasi mata uangnya sehingga efek domino dari sentimen negatif atas ketidakmampuan pemerintah Rusia dalam mengelola kebijakan semakin membuat mata uangnya terpuruk.

Tim

Redaksi