PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
LINGKARMEDIA.COM – Ruang penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. memunculkan perdebatan luas di kalangan praktisi hukum.
Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-kawasi-maluku-utara-gugat-perusahaan-tambang-pt-harita-nicke/
Namun, bagi tim kuasa hukum terdakwa, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut seorang advokat yang dihukum. Mereka menilai kasus ini menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan profesi advokat, khususnya terkait hak imunitas saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan dengan itikad baik.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap profesi advokat di Indonesia.

“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, inti perkara ini berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa yang mencakup perkara perdata maupun pidana.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dokumen-dokumen tersebut, kata Rinto, merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan disepakati secara sukarela oleh para pihak. Berdasarkan surat kuasa itulah seorang advokat menjalankan tugas profesinya, mulai dari menerima kuasa, menyusun strategi hukum, mendampingi klien, hingga mengajukan gugatan dan melakukan berbagai upaya hukum lainnya.
Namun dalam perkembangan berikutnya, hubungan profesional tersebut berubah menjadi sengketa yang kemudian masuk ke ranah pidana.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini semestinya ditempatkan dalam konteks hubungan profesional antara pemberi dan penerima jasa hukum. Dalam praktik hukum, ketidakpuasan klien terhadap layanan advokat pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Jika terdapat dugaan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui gugatan perdata. Sementara apabila advokat dianggap melanggar kode etik profesi, maka terdapat Dewan Kehormatan organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi etik.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” tegas Rinto.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam putusan tersebut adalah terkait honorarium advokat. Dalam amar putusan, honorarium sebesar Rp550 juta disebut sebagai bagian dari kerugian pidana.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Padahal, menurut tim kuasa hukum, pembayaran tersebut tercantum secara jelas dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 yang disepakati kedua belah pihak.
Rinto menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besaran honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan demikian, honorarium bukanlah sesuatu yang diperoleh tanpa dasar hukum, melainkan hak profesi yang telah diakui oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan tersebut. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang menjadi dasar hubungan antara advokat dan klien diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Namun di sisi lain, pelaksanaan dokumen yang sama justru dijadikan dasar pemidanaan.
Bagi pihak pembela, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
“Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa dan sah secara hukum, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah menjadi bagian dari tindak pidana. Ini kontradiksi yang perlu diuji lebih lanjut,” ujar Rinto.
Fakta lain yang turut disorot adalah tidak adanya sanksi etik yang pernah dijatuhkan terhadap Togar Situmorang oleh Dewan Kehormatan PERADI terkait perkara yang sama.
Padahal, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Menurut Rinto, ketiadaan putusan etik seharusnya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan secara serius sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya memahami ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Aturan tersebut memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Rinto menegaskan bahwa imunitas advokat bukanlah bentuk kekebalan mutlak untuk melakukan pelanggaran hukum. Namun perlindungan tersebut juga tidak boleh diabaikan hanya karena adanya laporan pidana dari pihak yang merasa dirugikan.
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” katanya.
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga disebut telah menunjukkan berbagai aktivitas hukum yang dilakukan untuk kepentingan klien. Di antaranya adalah terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta pengajuan sejumlah gugatan perdata.
Menurut tim pembela, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pekerjaan hukum yang benar-benar dilakukan, bukan sekadar menerima pembayaran tanpa menjalankan tugas.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim pada tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan.
Mereka menilai perkara ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan profesi advokat di Indonesia, terutama dalam menjaga batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Rinto.
Penulis: Samsu/Megy
Editor: Ramses








