Demo Agustus 2025, Hakim PN Bandung Vonis Adit-Naufal 2 Tahun Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) dalam kasus aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Vonis oleh majelis hakim dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak mempertimbangkan pledoi yang diajukan.
Adit dan Naufal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Selain Adit dan Naufal, empat terdakwa lain Rhexcy, Tebe, Jihar, dan Jalus juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis klaster perburuan ekspresi politik pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Bandung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ujar Ronald Salnofri Bya selaku hakim ketua dalam persidangan.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Hakim Ketua, Ronald Salnofri, menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa dalam aksi 29 Agustus memenuhi unsur-unsur dalam pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional, yakni tindakan dilakukan secara terang-terangan di muka umum, dengan bersama-sama, serta adanya kekerasan terhadap orang maupun barang.
Lebih lanjut, Ronald menilai bahwa perbuatan kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, terbakarnya sebuah rumah makan, serta rusaknya videotron milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa ADL selama dua tahun, terdakwa RFK dan R selama satu tahun empat bulan, serta terdakwa TAP dan MJF selama satu tahun empat bulan.
Sebelumnya, dalam agenda pledoi (pembelaan), penasihat hukum dan para terdakwa menyampaikan dugaan ketidakadilan yang terjadi sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Mereka mempersoalkan proses penangkapan, penyitaan barang, serta pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami masih berpikir-pikir, dan teman-teman di dalam juga masih ingin mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujar Daffa, penasihat hukum dari LBH Bandung.
“Pembelaan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Saksi, ahli, maupun penasihat hukum tidak satu pun dipertimbangkan,” tambah Maulida Zahra dari tim LBH Bandung.
Seusai sidang, Daffa juga menyatakan keberatan atas putusan yang dibacakan majelis hakim, serta menilai vonis perkara tersebut tergolong berat. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa saat aksi sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan tidak menimbulkan kebakaran, sebab molotov yang dilemparkan dalam aksi tersebut tidak dalam kondisi menyala.
Selain itu, Daffa juga mempertanyakan dari mana perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal, serta bagaimana terbakarnya rumah makan. Pasalnya, rumah makan itu berada di bagian selatan, sementara Gedung DPRD terletak di bagian utara. “Jadi, kami menilai bahwa pertimbangan hakim merupakan salinan (copy-paste) dari surat dakwaan,” tegas Daffa, Senin (23/2/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MJF, TAP, dan R, sekaligus dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Muhammad Irsan Nasution, menyampaikan mengenai status mahasiswa para terdakwa. Menurutnya, jika pidana satu tahun empat bulan masih memungkinkan untuk melanjutkan perkuliahan. Namun, jika pidana dua tahun, berpotensi tidak dapat melanjutkan perkuliahan. “Tapi, itu balik lagi ke Warek dan harus didiskusikan dengan Dekan,” tambahnya.
Kasus ini masih menyita perhatian publik karena berkaitan dengan rangkaian penanganan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi dan penegakan hukum.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








