Kekerasan Tewaskan Pelajar di Tual Cerminkan Masalah Sistemik di Tubuh Polri

IMG-20260227-WA0136

LINGKARMEDIA.COM – Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,   menilai aksi kekerasan oleh kepolisian, khususnya yang terakhir dilakukan Brimob MS terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, bukanlah sekadar insiden individu. Ia menilai kekerasan itu mencerminkan masalah sistemik di tubuh Polri.

Usman menilai adanya kegagalan mekanisme akuntabilitas yang membuat aparat merasa tak akan mendapatkan hukuman yang berat saat melakukan kekerasan. Ia menyoroti bagaimana memori kolektif anggota kepolisian dibentuk oleh minimnya hukuman bagi pelaku kekerasan di masa lalu. Ia mencontohkan kasus kematian Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang yang menurutnya tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang serius.

“Problemnya bukan lagi individu, melainkan pada institusi. Tidak ada penghukuman yang memadai dan pengawasan yang ketat selama ini. Setiap kali ada orang mengalami kematian akibat perilaku kepolisian, tidak dimintai tanggung jawab,” ujar Usman, ketika diskusi ‘Tragedi Tual, Alarm Reformasi Polri’ di Jakarta, Rabu (25/2).

Dirinya juga mengkritik keras kecenderungan institusi kepolisian yang kerap membangun narasi pembenar sesaat setelah insiden terjadi. Ia mencontohkan kasus Ferdy Sambo dan kasus Gamma di Semarang, di mana keterangan awal kepolisian seringkali berbanding terbalik dengan fakta CCTV atau bukti di lapangan.

“Dalam kasus Gamma, institusi memberi narasi pembenar bahwa itu penertiban tawuran bersenjata tajam, dan ternyata cerita itu bohong. Narasi ini yang kemudian ditangkap oleh anggota lain di lapangan bahwa mereka akan dilindungi oleh struktur jika melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kepolisian yang humanis hanya bisa lahir dari mekanisme akuntabilitas yang kuat. Namun di Indonesia, ia melihat fungsi pengawasan tersebut masih sangat lemah. Ia menyebut instrumen pengawasan internal seperti Propam, Irwasum, hingga pengawasan eksekutif melalui Kompolnas seringkali gagal menjalankan fungsinya secara independen.

“Pengawasan internal lemah, pengawasan eksekutif seperti Kompolnas juga begitu. Dari seluruh pengawasan yang diperlukan dalam pemerintahan demokratis, Indonesia mungkin hanya punya pengawasan publik yang masih berjalan,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan yang ketat. Ia meminta Komisi III DPR jangan hanya memuji kinerja Polri. Usman Hamid  mengatakan, “Lalu fungsi eksternal pengawasan, misalnya Komisi III-nya mengawasi secara ketat. Kalau ada kejadian-kejadian kayak (demo) Agustus kemarin, Kapolri harus dipanggil”.

Usman Hamid menyampaikan, insiden ini menambah panjang catatan dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dalam setahun terakhir, Amnesty mencatat 34 warga sipil tewas akibat tindakan aparat, mayoritas anggota Polri, di luar Papua.

Sebelumnya, kasus tragis ini terjadi Kamis (19/2/2026) pagi di Kota Tual, saat dua bersaudara, AT (14) dan NK (15), melintas dengan sepeda motor usai sahur.

Mereka dihentikan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Viktor Siahaya. Dalam insiden itu, AT diduga dihantam helm taktikal hingga terjatuh dan menderita luka serius di kepala.

Korban AT dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong dan meninggal pada siang harinya. Sementara NK mengalami patah tangan akibat benturan.

Respon cepat Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia.

Selain sanksi pemecatan, majelis juga menjatuhkan sanksi penahanan khusus selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses