Amnesty International Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul
LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia mengecam keras aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,Usman Hamid, menilai tindakan massa yang membubarkan ibadah umat Kristiani tersebut merupakan bentuk nyata intoleransi yang mencederai kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Kami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul. Sungguh ironis aksi intoleransi ini terjadi di depan mata aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat yang akan melaksanakan haknya menjalankan ibadah,” ujar Usman dalam keterangannya.
Insiden tersebut viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sekelompok massa memasuki area teras gedung tempat ibadah sambil berteriak-teriak. Dalam video itu juga terlihat dua personel kepolisian berada di lokasi, namun tidak melakukan tindakan pencegahan berarti terhadap massa yang mendesak penghentian ibadah.

Menurut Usman, sikap aparat yang dinilai pasif tersebut menunjukkan adanya pembiaran negara terhadap tindakan intimidasi kelompok minoritas.
“Ini menunjukkan bentuk pembiaran negara yang seolah mengamini tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap kelompok minoritas. Pembiaran polisi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menilai negara kembali gagal menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Padahal, hak untuk menjalankan ibadah merupakan hak asasi manusia yang bersifat mendasar dan telah dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Peristiwa pembubaran ibadah itu terjadi di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul. Berdasarkan keterangan pengurus gereja kepada media, puluhan orang mendatangi lokasi ibadah pada Minggu pagi dan meminta kegiatan keagamaan dihentikan dengan alasan bangunan yang digunakan belum memiliki izin serta adanya penolakan dari sebagian warga sekitar.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain pembubaran, jemaat GMS juga disebut mengalami intimidasi dan ancaman baik secara verbal maupun fisik selama kejadian berlangsung.
Kelompok bernama Forum Jihad Islam (FJI) DIY disebut sebagai pihak yang melakukan aksi pembubaran tersebut. Kepada media, mereka berdalih tindakan itu dilakukan untuk mencegah konflik yang lebih besar akibat persoalan legalitas bangunan dan penolakan sebagian warga terhadap penggunaan gedung sebagai tempat ibadah.
Namun demikian, Amnesty International menegaskan bahwa persoalan administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
“Dalih administratif seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah,” kata Usman.
Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul sebelumnya mengungkapkan bahwa jemaat GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY untuk kegiatan ibadah mereka.
Bangunan yang digunakan jemaat GMS saat ini diketahui merupakan gedung sewa dengan masa kontrak selama lima tahun setelah sebelumnya mereka berpindah dari bangunan hotel.
Meski demikian, pihak Kesbangpol mengaku masih menelaah apakah dokumen SKTL tersebut sudah cukup sebagai dasar penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah atau masih diperlukan persyaratan administratif tambahan lainnya.
Dalam pernyataannya, Usman Hamid juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 yang selama ini mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut justru menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas karena mempersulit proses pendirian maupun penggunaan rumah ibadah.

“Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka,” ujar Usman.
Amnesty International mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY untuk tidak tinggal diam terhadap kasus tersebut. Negara diminta hadir memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama.
Lihat juga : https://x.com/LingkarMed
“Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemda DIY tidak boleh berdiam diri. Negara wajib segera menjamin dan melindungi hak umat Kristiani di GMS untuk beribadah dengan bebas tanpa ancaman apa pun,” katanya.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para pelaku pembubaran serta aparat yang diduga melakukan pembiaran selama kejadian berlangsung.
“Pihak berwenang pun wajib melakukan investigasi yang komprehensif, independen, dan imparsial terhadap para pelaku pembubaran, serta menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran,” tegas Usman.
Amnesty International juga meminta pemerintah pusat segera mencabut SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang dinilai selama ini menjadi instrumen diskriminatif terhadap kebebasan beragama di Indonesia.
Menurut organisasi hak asasi manusia tersebut, kebebasan beribadah merupakan hak universal yang tidak boleh dibatasi oleh tekanan kelompok tertentu maupun persoalan administratif.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun,” pungkas Usman.
Penulis : Panji
Editor: Ramses









