Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, Dinilai Langgar Kebebasan Berekspresi
LINGKARMEDIA.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan pembubaran diskusi dan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang dilakukan aparat di Ternate, Maluku Utara. KontraS menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Kritik itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya , yang menyebut pihaknya bersama Koalisi Reformasi Kepolisian (RFP) memandang ekspresi yang dituangkan dalam film dokumenter tersebut sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sah dan seharusnya mendapat perlindungan negara.
Menurut Dimas, film dokumenter merupakan medium ekspresi publik yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, negara tidak boleh bersikap represif terhadap kegiatan pemutaran film maupun diskusi yang dilakukan masyarakat sipil.
“Ekspresi yang tertuang dalam film ‘Pesta Babi’ adalah ekspresi yang sah dan dilindungi oleh konstitusi dan merupakan bagian dari upaya pencerdasan publik atau pencerdasan warga negara,” kata Dimas, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan menonton film dokumenter merupakan bentuk ekspresi murni warga negara yang dilindungi hukum. Oleh sebab itu, aparat negara semestinya hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan, bukan melakukan pembubaran kegiatan.
“Kami juga menyampaikan bahwa proses ekspresi warga negara dengan menonton film ‘Pesta Babi’ adalah ekspresi murni, ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, dan oleh karena itu harusnya dilindungi oleh negara, bukan malah dibubarkan,” ujarnya.
KontraS juga mengecam keterlibatan aparat kepolisian dan anggota TNI dalam pembubaran kegiatan nobar tersebut. Menurut Dimas, tindakan aparat dianggap berlebihan dan memperlihatkan adanya situasi politik yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Tentu kami mengecam keras tindakan pembubaran oleh kepolisian dan juga anggota TNI dalam film ‘Pesta Babi’. Karena menurut kami ini adalah tindakan yang berlebihan dan tindakan yang semakin mempertegas bahwa hari ini ada satu situasi politik ketakutan yang sedang dilakukan oleh politik kekuasaan atau oleh rezim kekuasaan,” katanya.
Peristiwa pembubaran itu sebelumnya terjadi di Ternate, Maluku Utara, Jumat (8/5/2026). Sejumlah aparat TNI dilaporkan menghentikan kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi yang digelar di kawasan Benteng Oranje.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Pembubaran kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Jani Setiadi selaku Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate. Dalam video yang diunggah akun Instagram @wachtdoc_insta, Jani mengaku memantau media sosial terkait banyaknya penolakan terhadap film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut.
Menurut Jani, alasan utama penghentian pemutaran film karena judul dan materi promosi film dinilai provokatif.
“Yang saya soroti adalah tentang judulnya yang provokatif. Bannernya yang provokatif. Itu saja,” kata Jani saat menghentikan kegiatan nobar tersebut.
Dalam keterangannya, pembubaran dilakukan dengan alasan menjaga kondusivitas wilayah. Namun alasan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM yang menilai tindakan aparat justru mencederai prinsip demokrasi.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri diketahui mengangkat isu konflik tanah adat dan kerusakan lingkungan di Papua Selatan. Film itu menyoroti perjuangan masyarakat adat yang menolak proyek-proyek besar pemerintah dan korporasi yang dianggap mengancam ruang hidup mereka.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sebagai karya dokumenter, film tersebut dinilai menjadi bagian dari ruang diskusi publik mengenai persoalan sosial, lingkungan, dan hak masyarakat adat di Papua.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Anis Hidayah, juga menilai pembubaran nobar film dokumenter tersebut tidak semestinya terjadi.
Menurut Anis, film merupakan bagian dari karya seni yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi. Kegiatan menonton film dan berdiskusi juga merupakan bagian dari hak berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Harusnya tidak perlu dibubarkan, dan pemerintah tidak perlu reaktif, dan tentu dalam hal ini TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan nobar,” kata Anis kepada wartawan, Ahad (10/5/2026).
Ia menyebut pembubaran kegiatan masyarakat sipil seperti nobar dan diskusi merupakan bentuk penodaan demokrasi. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan tanpa intimidasi maupun intervensi aparat.
“Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi, masyarakat punya ruang aman untuk nonton film, untuk diskusi, karena itu bagian dari hak yang dijamin di dalam konstitusi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat membantah adanya instruksi resmi terkait pembubaran kegiatan nobar tersebut. Yusril Ihza Mahendra menyatakan penghentian pemutaran film bukan arahan pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan dari kalangan pegiat HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan rantai komando di balik pembubaran kegiatan apabila memang tidak ada perintah resmi dari pemerintah.

“Yusril sebut tidak ada perintah, lalu apakah tindakan militer artinya membangkang kepada pemerintah?” kata Usman pada Sabtu (16/5/2026).
Usman menilai pembubaran yang terus terjadi menunjukkan lemahnya kontrol sipil terhadap institusi militer. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda adanya gejala remiliterisasi di ruang publik yang semakin mengkhawatirkan.
Ia juga menolak penggunaan alasan menjaga keamanan atau kondusivitas sebagai legitimasi pembubaran kegiatan masyarakat sipil.
“Dalih kondusivitas, apalagi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tidak bisa menjadi legitimasi. Tidak ada pasal yang memberi tugas TNI untuk pelarangan film,” tegasnya.
Menurut Usman, hak asasi manusia melekat pada setiap individu tanpa memandang profesi maupun latar belakang, termasuk anggota militer dan aparat kepolisian. Hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat semestinya bebas dari campur tangan maupun intimidasi pihak mana pun.
Ia bahkan menyinggung pentingnya kebebasan berpikir di lingkungan militer sendiri, khususnya bagi prajurit di tingkat bawah.
“Patuh pada atasan itu bagian dari disiplin militer, tapi tidak boleh bertentangan dengan sumpah prajurit membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta berbakti kepada negara dan bangsa,” ujarnya.
Kasus pembubaran nobar film Pesta Babi kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam kehidupan sipil. Sejumlah pegiat demokrasi menilai pelibatan aparat militer dalam kegiatan sipil non-keamanan berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berdiskusi merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pembatasan terhadap hak-hak tersebut seharusnya dilakukan secara ketat dan berdasarkan aturan hukum yang jelas.
Berbagai kelompok masyarakat sipil pun mendesak pemerintah memastikan tidak ada intimidasi maupun pembubaran terhadap kegiatan diskusi, pemutaran film, dan aktivitas akademik lainnya.
Mereka juga meminta aparat keamanan menghormati kebebasan sipil dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya.
Kontroversi mengenai film Pesta Babi dinilai menjadi pengingat penting bahwa demokrasi membutuhkan ruang aman bagi warga untuk berdiskusi dan menyampaikan kritik, termasuk melalui karya seni dan film dokumenter.
Bagi kelompok pegiat HAM, pembubaran kegiatan sipil dengan alasan menjaga kondusivitas justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








