LBH Jakarta Nilai Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya, Berpotensi Langgar HAM

IMG_20260516_134344

LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengkritik pembentukan “Tim Pemburu Begal” oleh Polda Metro Jaya. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai keberadaan tim khusus itu berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Kritik tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (16/5/2026). Dalam pernyataannya, LBH Jakarta menyoroti penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian yang dinilai mencerminkan cara pandang represif terhadap warga sipil.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-dairi-dan-kelompok-masyarakat-sipil-mendesak-ijin-baru-tambang-pt-dpm-dicabut/

Menurut LBH Jakarta, penggunaan istilah tersebut menunjukkan adanya pendekatan keamanan yang menempatkan masyarakat sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.

“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” demikian isi pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengaku memahami keresahan masyarakat atas maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek. Mereka juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan publik tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang melanggar prinsip hak asasi manusia dan due process of law atau proses hukum yang adil.

Menurut LBH Jakarta, pendekatan keamanan yang terlalu represif justru berpotensi melahirkan pelanggaran HAM baru, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat di lapangan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

LBH Jakarta kemudian menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang penyelenggaraan Asian Games 2018. Dalam operasi tersebut, aparat keamanan disebut melakukan berbagai tindakan represif terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.

Mereka menyebut dalam catatan advokasi yang dimiliki LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian pada periode tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

LBH Jakarta menilai sebagian besar korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang sah dan adil. Karena itu, mereka khawatir pembentukan Tim Pemburu Begal dapat mengulang pola serupa apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

Selain itu, LBH Jakarta juga menilai pendekatan keamanan yang menggunakan istilah “memburu” mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus yang terjadi pada periode 1982 hingga 1985.

Pada masa tersebut, banyak orang yang dituduh sebagai pelaku kriminal ditembak mati tanpa melalui proses pengadilan. Peristiwa itu hingga kini masih menjadi salah satu catatan kelam penegakan HAM di Indonesia.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Mereka juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci dari pihak kepolisian terkait mekanisme kerja Tim Pemburu Begal. Hingga saat ini, publik disebut belum memperoleh informasi jelas mengenai standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, hingga sistem pengawasan terhadap anggota tim tersebut.

Selain itu, belum ada penjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas apabila dalam operasi tim tersebut terjadi korban luka maupun korban meninggal dunia.

“Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif,” tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta menilai bahwa upaya memberantas kejahatan jalanan seharusnya tidak hanya berfokus pada operasi keamanan bersenjata dan patroli aparat. Menurut mereka, persoalan kriminalitas jalanan memiliki akar sosial dan ekonomi yang jauh lebih kompleks.

Organisasi tersebut menyebut tingginya angka pengangguran, ketimpangan ekonomi, buruknya tata kota, lemahnya transportasi publik malam hari, hingga minimnya penerangan jalan menjadi faktor yang ikut memicu meningkatnya kriminalitas di wilayah perkotaan.

Karena itu, penanganan kejahatan jalanan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor, tidak hanya aparat keamanan.

“Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh,” demikian isi pernyataan LBH Jakarta.

Sebagai langkah konkret, LBH Jakarta meminta Kapolda Metro Jaya untuk meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam pembentukan Tim Pemburu Begal. Mereka meminta agar seluruh tindakan aparat kepolisian tetap berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh operasi keamanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Pengawasan tersebut dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindakan represif yang melanggar hak warga sipil.

LBH Jakarta juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut mengambil peran dalam mengatasi persoalan kriminalitas jalanan melalui kebijakan sosial dan pembangunan infrastruktur publik.

Mereka mendorong pemerintah daerah memperbaiki penerangan jalan umum, memperluas akses transportasi publik pada malam hari, serta menghadirkan kebijakan sosial-ekonomi yang dapat mengurangi kerentanan masyarakat terhadap tindak kriminal.

Di sisi lain, keberadaan Tim Pemburu Begal sebelumnya dibentuk oleh Polda Metro Jaya sebagai respons atas meningkatnya aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus begal dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menyebut tim tersebut akan difokuskan untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminal jalanan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Meski demikian, pembentukan tim tersebut langsung menuai beragam respons dari publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas aparat demi menciptakan rasa aman, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan potensi tindakan represif dan pelanggaran HAM apabila operasi tidak diawasi secara ketat.

Perdebatan mengenai efektivitas pendekatan keamanan berbasis penindakan keras memang bukan hal baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus, tindakan represif aparat sering memunculkan kontroversi ketika dianggap melampaui batas kewenangan dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum.

Karena itu, sejumlah pihak menilai pemberantasan kriminalitas harus dilakukan secara seimbang antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

LBH Jakarta menegaskan bahwa keamanan publik dan perlindungan HAM seharusnya tidak dipertentangkan. Menurut mereka, negara dapat tetap menghadirkan rasa aman bagi masyarakat tanpa mengorbankan prinsip hukum dan hak-hak dasar warga negara.

Mereka berharap pendekatan keamanan yang diterapkan aparat kepolisian ke depan lebih mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum agar tidak memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses